Kamus Istilah Properti

Grace Period

istilah properti

Grace Period

Grace period adalah tenggat waktu setelah jatuh temponya tanggal pembayaran hutang. Dalam masa ini, nasabah tidak perlu membayarkan penalti.

Apa Itu Grace Period?

grace period adalah
(CardRates)

Banyak sekali istilah-istilah khusus yang perlu diketahui oleh nasabah yang melakukan pinjaman. Hal ini berlaku juga pada pihak-pihak yang berencana atau sedang melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Salah satunya adalah pengertian grace period.

Grace period adalah tenggat waktu yang diberikan pihak bank setelah jatuh temponya tanggal pembayaran hutang. Dalam masa ini, nasabah tidak perlu melakukan pembayaran penalti.

Nasabah hanya perlu membayarkan pokok pinjaman dan bunga yang sudah ditentukan pada kesepakatan awal. Bahkan, ada juga ketentuan grace period yang hanya mewajibkan nasabah untuk membayar bunga pinjamannya saja.

Namun, kita perlu mengecek terlebih dahulu perjanjian yang ditulis sebelum disepakatinya pemberian pinjaman karena setiap surat perjanjian bisa memiliki poin-poin yang berbeda.

Pada umumnya, tenggat waktu tersebut akan berlaku 15 hari dari tanggal jatuh temponya pembayaran yang ditentukan. Apabila pembayaran dilakukan pada masa grace period, nasabah tidak akan mendapatkan catatan yang buruk dari pihak bank.

Selain berlaku pada angsuran pembayaran kredit untuk properti, ketentuan ini juga berlaku pada hal-hal lain. Hal-hal lain yang dimaksud adalah pembayaran kontrak asuransi dan juga pembayaran tagihan kartu kredit.

Ketika pembayaran angsuran dilakukan pada masa penangguhan ini, maka nasabah harus bersiap-siap untuk melakukan pembayaran di masa selanjutnya di tanggal normal.

Baca juga:

Cara Kerja Grace Period

grace period adalah
(Unsplash)

Dalam pembelian properti yang dibayarkan dengan dana dari KPR atau pinjaman-pinjaman jenis lain, maka tidak akan ada ketentuan grace period yang berhubungan dengan developer.

Hal ini dikarenakan developer telah menerima uang pembayaran secara penuh ketika melakukan serah terima pembelian rumah. Maka dari itu, tenggat waktu grace period hanya akan berlaku antara nasabah dan kreditur (pihak bank atau lembaga finansial terkait) saja.

Pemberian grace period bisa berbeda-beda antar instansi. Bahkan ada juga grace period yang diberikan secara khusus kepada banyak nasabah karena kondisi tertentu.

Paling umum, grace period yang diberikan oleh kreditur adalah 15 sampai 30 hari dari tanggal pembayaran yang telah ditentukan pada awal perjanjian. Berbeda lagi jika ketika terjadi kondisi khusus, pemberian tenggat waktu dapat lebih panjang daripada itu.

Sebagai contoh, pada bulan Maret 2021, PT Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan grace period selama 6 bulan pada para nasabahnya. Hal ini dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 yang berdampak pada perekonomian secara luas.

Pihak Bank BTN menegaskan bahwa pemberian grace period ini bukanlah subsidi. Jadi, yang dilakukan oleh Bank BTN adalah menunda pembayaran bunga cicilan selama 6 bulan.

Setelah masa tersebut habis, nasabah tetap harus melunasi bunga pinjaman yang belum terbayarkan karena berlakunya grace period.

Jadi, penerapan grace period cenderung fleksibel. Semua tergantung kondisi, perjanjian saat ditandatanganinya pemberian pinjaman, dan kebijakan dari setiap kreditur (bank atau instansi finansial).

Ada grace period yang mengharuskan nasabah hanya membayarkan bunga pinjaman saja. Ada yang hanya mengharuskan nasabah melakukan pembayaran pokok pinjaman. Dan aja juga yang menerapkan perpanjangan tenggat waktu pembayaran saja.

Baca juga: Abutment

Grace Period dalam Ranah Properti di Luar KPR

(Unsplash)

Selain berkaitan dengan pinjaman, grace period juga berlaku untuk beberapa tagihan-tagihan yang terkait dengan properti. Adapun tagihan yang dimaksud dalam grace period adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran pajak bangunan: Terkadang tenggat waktu pembayaran diperpanjang hingga 10 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran normal.
  • Tagihan asuransi bangunan: Perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi properti pada kesempatan-kesempatan tertentu bisa menerapkan grace period. Pemberian perpanjangan tenggat waktu pembayarannya cukup bervariasi. Ada yang memberikan perpanjangan hingga 24 jam, ada juga yang memberikan perpanjangan hingga 30 hari. Semua tergantung pada kebijakan perusahaan terhadap individu yang melakukan langganan asuransi.
  • Pembayaran sewa bangunan: Di Indonesia, sistematika penyewaan bangunannya tidak harus ada kontrak secara tertulis yang memiliki bobot hukum. Akan tetapi, pemberian tenggat waktu perpanjangan pembayaran sewa yang diberikan oleh pemilik bangunan adalah salah satu bentuk grace period. Baik penyewaan properti yang mempunyai kontrak berbobot hukum atau kontrak yang berbasiskan kepercayaan.

Baca juga: Abodemen Listrik

Keuntungan dan Kerugian

grace period adalah
(Unsplash)

Pada bagian ini, akan dijelaskan apa saja sisi-sisi menguntungkan dan merugikan jika ketentuan grace period diberlakukan:

Keuntungan

Keuntungan grace period adalah bisa membuat nasabah yang biasanya memenuhi kewajibannya tepat waktu dapat menghindari hukuman. Hal ini juga bisa dimanfaatkan untuk mempertahankan reputasi ketepatan waktu pada instansi yang memberikan kelonggaran.

Kerugian

Jika ketentuan yang diberlakukan adalah penundaan pembayaran salah satu dari pokok pinjaman atau bunga pinjaman, maka nasabah harus melakukan perhitungan lebih lanjut. Hal ini perlu dilakukan agar pembayaran cicilan nantinya bisa lancar ketika grace period sudah habis masa berlakunya.

Nah, sekarang Pins sudah tahu bukan tentang apa itu grace period, cara kerja, hingga keuntungan dan kerugiannya. Semoga paparan yang ada di atas bisa membantu pencarianmu ya, Pins!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.