Kamus Istilah Properti

KPA

istilah properti

KPA

KPA adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Apartemen yang berarti fasilitas pembiayaan untuk pembelian apartemen yang diberikan oleh bank dengan menjaminkan aset yang dibeli.

Apa itu KPA? 

Istilah KPA adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Apartemen berupa fasilitas pembiayaan untuk pembelian apartemen yang diberikan oleh bank dengan menjaminkan aset yang dibeli.

Artinya, KPA adalah jenis produk pembiayaan dari bank atau lembaga pembiayaan untuk nasabah yang ingin membeli sebuah properti apartemen.

Manfaat dan Keuntungan KPA

(Ekbis Sindonews)

Ketika Pins menginginkan huniah berjenis apartemen dibandingkan rumah tapak, jenis pembiayaan KPA sangatlah tepat untukmu. 

Berikut ini beberapa manfaat dan keuntungan jika Pins membeli apartemen dengan skema KPA: 

  • Dapat digunakan untuk mencicil unit apartemen baru yang sudah ada maupun yang akan baru dibangun (indent). Selain itu, KPA juga berlaku bagi Pins yang ingin memiliki apartemen yang sudah pernah digunakan sebelumnya alias bekas.
  • Nilai kredit yang bisa diajukan bebas dengan tenor berkisar 15-20 tahun. 
  • Pembelian secara kredit ini juga menghindarkan nasabah dari risiko kerugian, terutama dalam pembelian apartemen yang masih dalam proses pembangunan
  • Tersedia jaminan perlindungan tambahan dari bank, jika sewaktu-waktu pengembang tidak bisa menyelesaikan proyek pembangunan apartemen tersebut
  • Layanan asuransi tambahan, berupa asuransi kebakaran dan asuransi jiwa kredit selama masa cicilan.

Baca Juga:

Berapa Besaran Bunga KPA?

(Geotimes)

Namanya, kredit dari bank tentu akan ada bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya saat mengajukan KPA.

Rata-rata tiap bank menetapkan bunga sekitar 12% jika jumlah pinjaman di atas Rp350 juta dan 11,5% jika pinjaman berada di bawah nilai tersebut.

Saat ini ada tiga jenis bunga dalam skema KPA dan pembiayaan properti lainnya, antara ini” 

  • Metode Flat: besar angsuran dan cicilan pokok setiap bulannya dihitung dengan besaran bunga yang sama.
  • Metode Efektif: mengedepankan perhitungan bunga yang dilaksanakan pada akhir periode angsuran. Hal ini membuat bunga yang harus dibayarkan dijumlahkan dari saldo kredit setiap bulan. Kemudian Nilai bunga akan berangsur-angsur mengecil karena nilai pokok yang terus berkurang setiap bulannya.
  • Metode Anuitas: teknik modifikasi perhitungan suku bunga efektif. Maka angsuran setiap bulan yang harus dibayarkan akan tetap sama, namun setiap periodenya komposisi bunga dan pokok angsuran akan terus berubah.

Biasanya bank pemberi kredit akan menetapkan suku bunga tetap (fixed) pada tahun pertama lalu pada tahun berikutnya akan menyesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau sering disebut floating.

Namun ada pula bank yang memberikan keringanan bunga fixed selama 1-15 tahun masa cicilan.

Baca Juga:

Syarat Mengajukan KPA

(Video Hive)

Sama seperti mengajukan kredit jenis lainnya, maka Pins harus menyiapkan sejumlah persyaratan agar bisa memperoleh pembiayaan ini. 

Umumnya, setiap bank atau lembaga pembiayaan memiliki persyaratan yang sama dan harus dipenuhi oleh para calon debitur yang ingin mengambil KPA. Berikut ini diantarana:

1. Syarat Mengajukan KPA Bagi Karyawan

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi calon debitur KPA adalah dengan status pegawai atau karyawan yaitu:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotocopy KTP (suami/istri)
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pas foto suami/istri ukuran 3×4 cm
  • Fotokopi buku tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir
  • Slip gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah setempat.
  • Surat keterangan penghasilan (jika diperlukan)
  • Keterangan belum punya rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi)
  • Fotokopi SK terakhir/surat keterangan kerja asli

2. Syarat Mengajukan KPA Bagi Wiraswasta dan Profesional 

Sementara itu, para profesional dan wiraswasta harus memenuhi dokumen persyaratan, yaitu:

  • Fotokopi KTP (suami/istri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi Izin Praktik atau Akta
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Laporan keuangan
  • Fotokopi buku tabungan atau rekening koran selama 3 bulan
  • Slip gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat keterangan belum punya rumah (untuk apartemen bersubsidi) yang dikeluarkan oleh lurah setempat

Baca Juga: Debt Burden Ratio

3. Syarat Tambahan 

Di luar syarat umum tersebut, Pins harus memenuhi persyaratan tambahan. Biasanya syarat-syarat ini tidak diinformasikan oleh pihak bank kepada nasabah atau calon debitur.

Namun, bisa menjadi tolok ukur diterima atau tidaknya pengajuan KPA yang Pins ajukan. Berikut ini persyaratan tambahan yang dimaksud:

  • Tidak tercatat dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia
  • Riwayat kreditnya tidak pernah bermasalah
  • Calon debitur memiliki tabungan atau rekening koran di bank yang dipilih (untuk mempermudah pihak bank menggali data keuangan calon nasabah)
  • Seorang calon debitur yang transaksi masuk dan keluar uangnya menggunakan bank yang dipilih
  • Calon debitur memiliki sifat yang sangat kooperatif
  • Calon debitur masih berusia muda dan penghasilannya terus naik seiring berjalannya waktu

Kenali Biaya-biaya Saat Mengajukan KPA

Meskipun nilai apartemen yang ingin dicicil tidak diberi batasan, tetapi Pins harus mengetahui bahwa ada biaya yang tidak akan ditanggung oleh bank. 

Jadi, sebaiknya Pins mengetahui biaya-biaya yang harus dikeluarkan tersebut agar bisa bersiap. Adapun biayanya antara lain:

Baca Juga:

Uang Muka 30 Persen 

Biasanya bank hanya akan memberikan pinjaman sekitar 70% dari harga taksiran apartemen tersebut. Sisanya yaitu sebanyak 30% dari total harga apartemen harus Pins siapkan sendiri sebagai uang muka (DP). 

Meski begitu, masing-masing bank punya ketentuan nominal DP serta tanggungan cicilan yang berbeda-beda.  

Biaya-biaya Lain 

Di luar DP, Pins juga harus menyiapkan biaya lain yang nominalnya tidak kalah besar, antara lain: 

  • Biaya administrasi, Rp250 ribu – Rp500 ribu
  • Appraisal (survei), Rp300 ribu – Rp750 ribu
  • Biaya provisi bank, 0,5% – 1% dari total pinjaman
  • Asuransi selama kredit berjalan, 1% – 2% dari harga apartemen
  • Pajak penjual, 5% dari harga apartemen yang disepakati
  • Pajak BPHTB, 5% dari harga apartemen dikurangi harga NJOPTKP

Cara Mudah Mengajukan KPA Melalui Pinhome 

(Pinhome)

Setelah memenuhi segala persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka Pins bisa langsung kepada tahapan pengajuan kredit pemilikan apartemen. 

Pins sebenarnya bisa saja langsung mengajukan kepada bank atau developer.  Tetapi di masa pandemi seperti sekarang, sebaiknya mengajukan KPA secara online saja. 

Nah, Pinhome mempunyai fasilitas untuk menghubungkan klien dengan para penyedia KPR dan KPA yang terpercaya, lho. Berikut ini caranya: 

Tentukan Properti  

Tahap awal tentunya menemukan dan menentukan hunian yang Pins inginkan. Karena Pins ingin memilih jenis pembiayaan KPA, maka Pins bisa memilih properti jenis apartemen di listing yang dimiliki Pinhome.

Jika sudah, tunjuk satu hunian secara spesifik yang sesuai dengan secara lokasi, desain, lingkungan dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Pilih Bank atau Penyedia Dana 

Pinhome bekerja sama dengan puluhan bank dan penyedia dana untuk program KPR dan KPA ini. Di sini Pins diperkenankan untuk menunjuk salah satu dari pilihan yang ada. 

Pastikan bahwa syarat-syarat yang diberikan oleh bank atau penyedia dana nantinya sesuai, lengkap, dan benar, ya!

Lengkapi Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Setelah memilih bank atau penyedia dana, tentu bank akan memberikan syarat-syarat. Sebelum mengumpulkannya, bacalah semua persyaratan yang diminta dengan teliti.

Pengumpulan berbagai jenis berkas pun harus dilengkapi secara rinci. 

Kirim Segala Berkas

Jangan lupa untuk double check saat hendak mengumpulkan berkas yang telah dulengkapi. Berkas inilah yang nantinya menjadi benchmark apakah permohonan KPA adalah disetujui atau tidak.

Begitu pula dengan jumlah pembiayaan yang bergantung pada hasil analisis berkas-berkas ini. Jadi, pastikan teliti, ya! 

Akad

Jika memang permohonan telah disetujui, sampailah pada tahap akhir yaitu proses akad  apartemen impianmu, Pins! Setelah akad biasanya akan diinformasikan kapan proses serah terima dan kapan apartemen siap dihuni. 

Jangan lupa setelah akad siapkan cicilan pertama yang akan dibayarkan di bulan berikutnya. 

Baca Juga:

Featured Image Source: iStockphoto


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.