Kamus Istilah Properti

Go Public

istilah properti

Go Public

Go Public adalah penawaran umum perdana perusahaan swasta kepada publik dalam penerbitan saham baru. 

Apa Itu Go Public? 

go public
(Freepik)

Go public adalah sebutan populer untuk penawaran umum perdana alias IPO (initial public offering), yang merujuk pada istilah hukum untuk penawaran umum perdana perusahaan swasta kepada publik dalam penerbitan saham baru. 

Saat menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik, maka suatu perusahaan yang tadinya tertutup, menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan memilih opsi menerbitkan dan mendistribusikan sebagian kepemilikan sahamnya kepada masyarakat melalui penawaran umum ini bertujuan untuk menghimpun modal. 

Alhasil, masyarakat pun berpeluang untuk memiliki perusahaan tersebut dengan menanamkan modal. 

Setelah menjadi perusahaan terbuka, umumnya perusahaan memiliki tambahan kata “Tbk”. Di Indonesia, perusahaan yang telah Go Public harus mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Tujuan Perusahaan Melakukan Go Public 

Seperti yang diketahui seluruh perusahaan tertutup memperoleh kesempatan dan hak untuk menjadi perusahaan terbuka. Cara yang dilakukan melalui go public sehingga perusahaan pun akan mendapatkan tambahan modal. 

Tetapi, lebih dari itu ada beberapa tujuan lain perusahaan yang melakukan IPO, antara lain: 

1. Alternatif Sumber Pendanaan

Setiap perusahaan mempunyai berbagai cara untuk mendapatkan sumber pendanaan, yang berasal dari internal atau eksternal perusahaan. Nah, mekanisme penyertaan dalam bentuk saham (equity) melalui IPO adalah salah satu alternatif pendanaan dari luar perusahaan. 

2. Pelunasan Liabilitas

Dana yang diperoleh dari kepemilikan saham yang dibeli masyarakat dapat digunakan untuk berbagai hal. Misalnya, untuk melunasi kewajiban yang tertunggak, seperti utang perusahaan, atau tunggakan hak-hak karyawan yang belum ditunaikan. 

Dengan menjual sebagian sahamnya kepada publik, perusahaan pun tidak akan mendapatkan sanksi maupun memperoleh status pailit dari pengadilan. 

3. Branding 

Tujuan go public selanjutnya adalah terkait branding. Pasalnya, jika perusahaan melakukan IPO di bursa efek, maka pemilik bisnis dapat mengetahui reaksi pelaku pasar modal terhadap pengumuman go public perusahaannya. 

Melalui cara ini jugalah, perusahaan dapat mengetahui seperti apa sentimen atau opini negatif kompetitor dan juga pengamat bisnis.  

4. Memperluas Market Share

Perusahaan juga dapat memanfaatkan IPO sebagai cara untuk untuk ekspansi pasar atau memperluas cakupan market share. Pins juga dapat melakukan diferensiasi pangsa pasar dengan melakukan go public

Pasalnya, go public adalah cara ampuh yang diambil oleh banyak perusahaan supaya proses ekspansi pasar dapat berjalan lancar. 

5. Ada Penggantian Strategi Bisnis

Terakhir, go public juga bertujuan untuk menghindari krisis saat terjadi pergantian strategi bisnis maupun perubahan struktur kepemilikan saham di internal bisnis. Saat terjadi perubahan ini, maka banyak perusahaan yang menghadapi krisis karena penarikan modal tiba-tiba.

Saat saham ditawarkan kepada public, perusahaan akan terhindar dari hal ini. 

Keuntungan Perusahaan Menjadi Go Public

Keuntungan utama bagi perusahaan yang memutuskan untuk go public adalah memperoleh pendanaan yang dapat mendukung aktivitas bisnis. Tetapi, ada banyak keuntungan lain jika perusahaan, antara lain: 

  • Perusahaan mendapatkan modal tambahan dari saham yang dijual secara tak terbatas dan berguna untuk jangka panjang. 
  • Kemudahan akses perbankan.
  • Memperoleh kemudahan akses ke pasar uang untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. 
  • Cenderung memperoleh citra baik di mata investor karena mereka lebih suka membeli surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah dikenal. 
  • Company value dapat meningkat karena kinerja operasional dan keuangan umumnya akan berdampak terhadap harga saham di bursa.    
  • Adanya kesempatan untuk mengajak partner usaha menjadi pemegang saham perusahaan hingga lebih mudah melakukan akuisisi perusahaan lain melalui penerbitan saham baru.

Cara Menjadi Perusahaan Go Public

go public

Apabila perusahaan tertarik menjadi perusahaan go public maka harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat melantai di Bursa Efek, meliputi: 

  • Berstatus Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan. 
  • Mempunyai  aktiva bersih berwujud sekurang-kurangnya Rp5 miliar yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan audit tahun buku terakhir, dengan peroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menjual sekurang-kurangnya 150 juta saham atau 20% dari jumlah saham yang telah diterbitkan untuk ekuitas kurang dari Rp500 miliar; 15% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas mulai dari Rp500 miliar sampai dengan Rp2 triliun; 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
  • Jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak.

Selanjutnya perusahaan melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memperoleh persetujuan. Lalu, dapat menunjuk  satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) yang bertanggung jawab membantu proses menjadi IPO, termasuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.   

Siapkan laporan keuangan dengan melibatkan akuntan publik, konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi legalitas, hingga notaris yang akan menyiapkan akta perjanjian dan akta perubahan anggaran dasar perusahaan.

Jika sudah siap, perusahaan bisa segera mendaftarkan Go Public di Bursa Efek Indonesia (BEI). Apabila BEI menerima pendaftaran yang diajukan, perusahaan dapat menawarkan saham perdana di pasar modal kepada publik sehingga investor dapat membeli saham tersebut melalui agen yang telah ditunjuk.

Itulah informasi mengenai go public alias IPO yang dapat Pinhome sampaikan. Perlu diketahui, meski menguntungkan, tetapi perusahaan yang memutuskan untuk IPO tetap harus menerima konsekuensi dan kelemahannya. 

Mulai dari waktu dan biaya untuk menjalani proses IPO yang menyita waktu sehingga mungkin dapat membuat proses bisnis terganggu. Biaya untuk proses ini pun tidak sedikit sehingga pemilik bisnis harus mempersiapkan dan memikirkannya dengan matang dan penuh pertimbangan.

Perusahaan yang memutuskan go public dituntut untuk terus berkinerja baik karena kepentingan pemegang saham menjadi lebih luas, yaitu masyarakat yang membelinya. 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins! 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.