Grace Period
Grace period adalah tenggat waktu setelah jatuh temponya tanggal pembayaran hutang. Dalam masa ini, nasabah tidak perlu membayarkan penalti. Apa itu grace period? Banyak sekali istilah-istilah khusus yang perlu diketahui oleh nasabah yang melakukan pinjaman. Hal ini berlaku juga pada pihak-pihak yang berencana atau sedang melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). …