Kamus Istilah Properti

Tenant

istilah properti

Tenant

Tenant adalah orang orang atau badan hukum yang melakukan sewa menyewa barang, benda, atau properti dari pihak yang menyewakan.

Apa Itu Tenant?

(Alamy)

Tenant adalah orang orang atau badan hukum yang menyewa barang, benda, atau properti dari pihak yang menyewakan  

Objek yang disewakan bisa barang atau benda perdagangan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, dan kesusilaan. Misalnya properti seperti ruko, ruang kantor, area pertokoan atau mal, dan sebagainya. 

Agar tenant dapat menyewa dengan legal, maka harus disertai perjanjian sewa menyewa. Peraturan mengenai sewa menyewa ini tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata pasal 1548. 

Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan definisi sewa-menyewa yaitu suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.

Pada perjanjian sewa menyewa ini yang diutamakan adalah hak perorangan, bukan hak kebendaan. Pihak tenant dan penyewa tenant, mengikatkan diri selama periode waktu tertentu dengan pembayaran sesuai harga yang disepakati.

Baca Juga:

Jenis-jenis Tenant dalam Sewa Properti

Dalam sewa properti, seperti ruko dan pusat perbelanjaan, tenant terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:

Anchor Tenant 

Anchor tenant adalah pendukung pusat perbelanjaan. Merek-merek besar yang diakui secara nasional, bahkan internasional termasuk di dalam jenis ini. Penyewa jenis ini memiliki daya tarik untuk mendatangkan pengunjung dari daerah sekitarnya.

Di pusat perbelanjaan atau mal, anchor tenant ditandai dengan toko paling besar atau utama berupa department store, supermarket, atau hypermarket. 

Convenience Stores Tenant 

Jenis penyewa berikutnya berupa toko serba ada. Beberapa penyewa jenis ini bisa berupa toko kesehatan, kosmetik, bahan makanan dan penjual pakaian. 

Contoh tenant jenis ini adalah supermarket ritel yang ada di gedung perkantoran maupun apartemen.

Flagship Store Tenant 

Di beberapa toko, anchor tenant dan flagship store bisa menjadi satu. Namun ada perbedaan di antara keduanya. Flagship store cenderung mendorong batas pengalaman pelanggan lebih jauh daripada toko mereka yang lebih luas. 

Baik mengubah tata letak, menawarkan produk baru, bereksperimen dengan teknologi di dalam toko, atau mendiversifikasi pengalaman merek mereka.  

Fasilitas Rekreasi dan Hiburan

Tidak hanya jenis toko, tetapi perpaduan fasilitas rekreasi dan hiburan yang tersedia di pusat perbelanjaan sama pentingnya dengan kombinasi penyewa ritel.

Fasilitas rekreasi ini penting untuk mendorong pembeli untuk tinggal lebih lama dan membelanjakan lebih banyak. Contohnya area bermain anak yang ada di mal atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Tenant

hak dan kewajiban tenant
(Alamy)

Seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemilik properti dan penyewa punya hak dan kewajiban masing-masing. Yuk ketahui lebih lanjut melalui pembahasan di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Pemberi Sewa

Pemilik tenant memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Berhak menerima harga sewa yang telah disepakati antara pihak penyewa dan yang menyewakan yang telah ditentukan di dalam perjanjian sewa meyewa tersebut.
  • Berhak meminta ganti rugi jika ada fasilitas dalam properti yang rusak
  • Wajib memastikan properti sewaan ada dalam kondisi baik, jika ada yang rusak harus diperbaiki terlebih dahulu
  • Wajib menjamin bahwa penyewa dapat menggunakan properti sewa dengan aman selama masa sewa.
  • Wajib menanggung semua kekurangan yang ada pada properti sewa jika hal itu mengganggu penyewa dalam menggunakan properti tersebut.

Hak dan Kewajiban Tenant 

Sementara hak dan kewajiban tenant diantaranya: 

  • Berhak mendapatkan masa sewa sesuai dengan perjanjian
  • Berhak memiliki hunian yang nyaman sesuai perjanjian
  • Wajib membayar biaya sewa properti pada waktu yang sudah disepakati
  • Dilarang untuk mengubah bentuk properti sewa
  • Wajib menjaga dan merawat properti sewa dengan baik
  • Jika ada kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa, wajib mengeluarkan ganti rugi. 

Baca Juga:

Pentingnya Surat Perjanjian Bagi Tenant Properti 

tenant
(Alamy)

Jika Pins menyewa sebuah properti, misalnya ruko, maka diharuskan adanya surat perjanjian sewa menyewa. Terlebih mengingat properti merupakan kategori aset berharga yang mana proses transaksinya melibatkan uang yang tidak sedikit.

Tujuan surat perjanjian ini untuk menghindari penipuan maupun kejadian yang tidak diinginkan.  Surat perjanjian bagi tenant terdapat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548.

Surat perjanjian termasuk bukti tertulis yang sebaiknya dibuat oleh/atau dihadapan pejabat umum berwenang, seperti notaris. Sehingga dari sisi kekuatan hukum yang dimilikinya lebih kuat dan tidak bisa disangkal kebenarannya. 

Adapun hal-hal yang harus tercantum dalam surat perjanjian tenant properti antara lain: 

Identitas yang Terlibat dalam Sewa Menyewa

Dalam sewa menyewa, biasanya ada dua pihak yang terlibat yaitu pemilik properti (pihak pertama), dan tenant atau penyewa (pihak kedua). Di dalam perjanjian tersebut, kedua pihak harus menyertakan identitas resmi mulai dari nomor identitas, nama lengkap, pekerjaan, dan nomor telepon.  

Tak lupa keduanya saling membubuhkan tanda tangan di atas materai sehingga lebih resmi dan memiliki kekuatan secara hukum. 

Data Objek yang Disewakan

Properti yang disewakan juga harus tercantum di dalam surat perjanjian sewa menyewa. Data-data di dalamnya termasuk alamat secara rinci, nomor telepon properti jika ada, luas properti, termasuk di dalamnya batas-batas dari ruko yang dijadikan objek sewa. 

Usahakan data ini dibuat serinci dan sedetail mungkin sehingga jika terjadi kesalahpahaman atau wanprestasi di masa depan perihal penyalahgunaan objek, ada bukti jelas di dalam surat perjanjian. 

Kesepakatan Biaya Sewa

Poin selanjutnya yang penting dalam perjanjian tenant ini yaitu soal kesepakatan biaya sewa. Cantumkan secara tertulis di dalam surat perjanjian bermaterai sehingga memiliki kekuatan hukum. 

Jika perlu cantumkan juga jumlah uang muka yang telah dibayarkan dan kesepakatan cicilan per bulannya. Kemudian, tanggung jawab terkait biaya-biaya seperti penggunaan listrik, air, serta maintenance pun juga harus tercantum di dalam surat ini. 

Durasi Sewa

Lamanya waktu sewa juga menjadi hal penting yang harus tercantum. Tuliskan secara rinci berapa lama tenant dapat menempati properti yang dimaksud. Termasuk tanggal awal sewa hingga waktu sewa berakhir.

Saksi

Dalam surat perjanjian, saksi memiliki peranan penting. Saksi di dalam sewa properti umumnya ketua RT dan tetangga sekitar. 

Kalau suatu waktu terjadi sengketa atau wanprestasi, maka saksi akan turut membantu dalam proses menyelesaikan masalah tersebut.   

Baca Juga:

Featured Image Source: Unsplash


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.