Kamus Istilah Properti

Pertelaan

istilah properti

Pertelaan

Pertelaan adalah dokumen yang berisi perincian batas-batas setiap satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Apa Itu Pertelaan?

pertelaan
(SpaceStock)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pertelaan adalah keterangan (perincian dan sebagainya) tentang sesuatu hal.  Untuk penjelasan pada pembahasan kali ini merujuk pada proses pertelaan sebagai proses untuk mendapatkan Akta Pemisahan Rumah Susun. 

Pada pengertian ini, pertelaan adalah dokumen yang berisi perincian batas-batas setiap satuan rumah susun (sarusun) sebagai bagian tertentu dari suatu gedung. 

Di dalamnya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsional (NPP) yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan rumah susun. 

Pada praktiknya, pertelaan dibuat oleh developer sebagai dasar perhitungan NPP. Selain itu, ini juga menjadi syarat untuk pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun sebagai dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sarusun dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) sarusun.  

Adapun definisi dari Akta Pemisahan berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun adalah sebagai berikut:

“Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional.”

Dokumen ini termasuk ke dalam Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana pengertian Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP).

Akta Pemisahan Rumah Susun ini didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat (BPN) dan disahkan oleh Gubernur setempat. 

Baca Juga:

Dasar Hukum Pertelaan dalam Dunia Properti

pertelaan sarusun
(Pinhome)

Ketentuan utama mengenai pertelaan tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun). Dalam Pasal 30 undang-undang tersebut disebutkan bahwa:

“Pelaku pembangunan setelah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) wajib meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berserta uraian NPP.”

Pertelaan ini terdiri dari beberapa hal, seperti:

  • Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama 
  • Gambar Denah Tingkat Rumah Susun yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki.
  • Mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang bersangkutan. 

Dokumen ini terdiri dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kemudian harus dijilid dalam satu sampul dokumen untuk menjadi alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang dimilikinya.

Syarat Mengajukan Pertelaan

(Hukum Properti)

Syarat mengajukan permohonan pengesahan dokumen pertelaan berbeda-beda tergantung peraturan daerah setempat. Tetapi, pada dasarnya, Pins menyiapkan hal-hal berikut ini: 

  • Gambar pertelaan
  • Uraian pertelaa 
  • Akta pemisahan rumah susun 
  • Fotocopy surat keterangan rencana kota
  • Fotocopy surat IMB;
  • Fotocopy gambar IMB, yang terdiri dari denah lantai, potongan dan tampak.
  • Fotocopy sertifikat hak atas tanah bersama
  • Fotocopy akta pendirian badan usaha
  • soft copy daftar satuan rumah susun dan nilai perbandingan proporsionalnya
  • Fotocopy surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tentang disahkannya badan hukum  

Prosedur Pengajuan Permohonan Pertelaan

(Menpan)

Jika Pins sudah menyiapkan berkas-berkas pengajuan pertelaan, maka bisa langsung mengajukan permohonan pengesahan. Berikut ini tata cara pengajuan permohonan pengesahan:

Mengajukan permohonan 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk mengajukan pertelaan, Pins bisa mengajukan berkas permohonan melalui Kantor BPN setempat kepada Gubernur.

Permohonan pengesahan dokumen pertelaan ini dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada walikota/bupati atau pejabat yang ditunjuk. Jangan lupa untuk melampirkan persyaratan administrasinya, ya!

Jika dokumen yang disyaratkan belum lengkap, maka berkas tersebut dikembalikan. Pins harus melengkapinya agar pengajuan pengesahan dapat diproses. 

Baca Juga: Apa Itu Homologasi?

Permohonan akan ditindaklanjuti

Lalu, permohonan ini akan ditindaklanjuti dengan proses penelitian yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait. Pada proses penelitian ini, antar instansi yang terkait akan saling berkoordinasi dengan kepala BPN. 

Selanjutnya, laporan hasil penelitian instansi terkait tersebut akan disatukan menjadi dokumen  sebagai landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengesahan Pertelaan yang akan disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

Rapat dan Koordinasi

Pada tahapan berikutnya, Pins sebagai pelaku pembangunan dan konsultan rumah susun akan diundang untuk proses pengesahan dokumen pertelaan yang diadakan oleh tim penelitian.

Nantinya, Pins dan konsultan diminta untuk memberikan presentasi tentang pertelaan yang dibuat. Hasil rapat akan ditulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

Tim peneliti juga akan melakukan survei lapangan sebagai bagian dari pengecekan jika diperlukan.

Pengesahan Dokumen 

Proses berikutnya yaitu pengesahan dokumen. Dalam hal ini Walikota/Bupati akan menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 

Jika dalam berita acara dokumen gambar pertelaan, uraian pertelaan dan akta pemisahan rumah susun dianggap sudah memenuhi syarat, maka akan disahkan atas nama Walikota/Bupati.

Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang akan menandatangani dokumen tersebut sebagai tanda pengesahan dari pemerintah daerah.

Bisa Mengajukan SHM Sarusun

Jika Pins sudah memegang Akta Pemisahan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah setempat, maka selanjutnya bisa mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.

Sertifikat ini terdiri dari:

  • Salinan buku tanah hak milik atas satuan rumah susun
  • Salinan surat ukur atas tanah bersama
  • Gambar denah satuan rumah susun yang secara jelas menunjukkan lokasi rumah susun yang bersangkutan 
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 

Setelah SHM atas satuan rumah susun diterbitkan, maka sertifikat alas hak atas tanah tempat dibangunnya rumah susun tersebut harus disimpan di Kantor Pertanahan. 

Itulah beberapa informasi mengenai dokumen pertelaan yang bisa Pinhome sampaikan. Terkait prosedur dan syarat yang lebih sesuai, sebaiknya Pins menghubungi kantor BPN setempat, ya! Sebab, masing-masing wilayah memiliki syarat yang berbeda. 

Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.