Kamus Istilah Properti

Surat Perjanjian Sewa Ruko

istilah properti

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen yang bersifat mengikat antara pihak pertama dan pihak kedua, yakni pemilik dan penyewa.

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa ruko
(Pexels)

Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen yang bersifat mengikat antara pihak pertama dan pihak kedua, yakni pemilik dan penyewa. 

Secara umum, definisi surat perjanjian ini dapat kita lihat pada Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548. Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:

“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Dalam surat ini umumnya dituliskan beberapa tanggung jawab yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Pelaksanaannya pun mengikuti jangka waktu sewa yang berjalan. 

Surat perjanjian ini dapat menjamin keamanan dan kelancaran penyewa serta yang menyewakan. Sebab surat ini semestinya dilindungi secara hukum. 

Baca Juga:

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa Ruko 

(Pexels)

Surat perjanjian ini dapat memiliki kekuatan hukum jika dibuat oleh notaris atau dihadapkan kepada pejabat berwenang. Dengan begitu segala keputusan yang tertulis di dalamnya tak bisa disangkal kebenarannya.

Jadi, jika suatu ketika salah satu pihak melanggar poin yang tertulis, maka ia dapat digugat secara hukum. Namun kedua belah pihak harus saling mengakui adanya pelanggaran tersebut agar pejabat terkait dapat segera menyepakati dan mengurus pelanggaran tersebut atau dikenakan penalti

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa ruko
(Pexels)

Berikut fungsi surat perjanjian sewa ruko yang perlu Pins ketahui.

  1. Menghindari sengketa antara penyewa dan pemilik selama masa sewa berlangsung;
  2. Melindungi pemilik maupun penyewa dari masalah hukum; 
  3. Sebagai legalitas selama masa sewa berlangsung; 
  4. Sebagai bukti dokumen tertulis serta bukti transaksi sewa menyewa;
  5. Menghindari perselisihan antara penyewa dan pemilik; 
  6. Menghindari penipuan berkedok sewa menyewa.

Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko

(Pexels)

Surat perjanjian sewa ruko semestinya memuat beberapa hal penting yang menjadi dasar sah atau tidaknya dokumen tersebut. Adapun komponen surat tersebut adalah sebagai berikut: 

Identitas Pemilik dan Penyewa

Dalam surat perjanjian ini, identitas pemilik dan penyewa harus tertulis dengan jelas dan details, Identitas tersebut umumnya mencakup informasi seperti nama lengkap, alamat, pekerja, nomor telepon, hingga nomor identitas. 

Alamat dan Details Bangunan Ruko

Karena yang disewakan adalah ruko, maka penting untuk menuliskan alamat lengkap ruko dalam surat perjanjian sewa.

Selain alamat, detail bangunan seperti ukuran hingga kondisi bangunan pun harus dituliskan dengan jelas. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. 

Legalitas Bangunan

Dalam surat perjanjian ini juga wajib dituliskan legalitas bangunan. Baik dari nama pemilik asli hingga izin pendiriannya. 

Harga dan Biaya Perawatan

Harga merupakan komponen wajib yang harus dituliskan dalam surat perjanjian sewa. Pasalnya, ini dapat menjadi bukti transaksi dan nominal yang jelas.

Selain itu, perlu juga dituliskan segala beban perawatan seperti listrik, air, atau renovasi jika memang diperlukan. Semakin rinci komponen harga dan biaya yang ditulis, akan semakin bagus. 

Jangka Waktu Sewa

Dalam surat perjanjian tersebut juga wajib dituliskan jangka waktu sewanya. Untuk rentan waktunya hendaknya disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dulu. 

Saksi 

Guna menjaga legalitas surat perjanjian, maka kamu dapat membuatnya di notaris. Selain itu, sediakan pula sebagai saksi bilamana suatu ketika ada suatu hal yang dilanggar oleh salah satu pihak.

Jadi, saksi tersebut dapat menjadi pendukung untuk menuntut penyelewengan perjanjian. Saksi pada pembuatan surat perjanjian ini wajib mengetahui isi perjanjian di dalamnya kemudian menandatanganinya.

Baca Juga:

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 

Surat perjanjian sewa ruko
(Pexels)

Sebagai gambaran, berikut contoh surat perjanjian sewa ruko yang ringkas dan singkat. 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: _________________________

Alamat: ________________________

Nomor KTP: ____________________

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


Nama: _________________________

Alamat: ________________________

Nomor KTP: ____________________

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa ruko dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa sebuah ruko yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA yang terletak di ________________________. Dan memang betul ruko tersebut adalah milik dari PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan nomor sertifikat ____________________.
  2. PIHAK KEDUA telah mengetahui persis letak serta kondisi ruko yang dimaksud oleh PIHAK PERTAMA. Dan akan menyewa ruko tersebut selama __________ tahun, terhitung dari _____/______/________ sampai dengan _________/_______/______. PIHAK KEDUA dapat memperpanjang masa sewanya dengan syarat-syarat yang telah disepakati PIHAK PERTAMA. 
  3. PIHAK KEDUA akan menyewa ruko dari PIHAK PERTAMA dengan membayar sewa biaya sebesar Rp ______________ ( _______________________ rupiah) per tahunnya. Pembayaran akan dilakukan setiap tanggal ___________ dan paling lambat _________ per tahunnya. Untuk biaya-biaya lainnya seperti listrik, air dan kebersihan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. 
  4. PIHAK KEDUA akan mematuhi segala peraturan yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA maupun yang ada di lingkungan. 
  5. Jika terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian sewa ini dan ada beberapa penafsiran yang keliru, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Apabila tidak menemukan titik temu, akan dibawa ke jalur hukum. 

Surat perjanjian sewa ruko ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pada keduanya. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan pada saat pembuatan perjanjian ini. 

_________, _______________

PIHAK PERTAMA                                      PIHAK KEDUA

 (materai)

 ( _________________ )                           ( _________________ )

Baca juga:

Featured Image Source: Fintechfutures.com


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.