Kamus Istilah Properti

Pembayaran

istilah properti

Pembayaran

Pembayaran merupakan pemindahan sejumlah nilai dari satu pihak ke pihak lain, salah satu bentuk yang paling lazim dari pembayaran adalah dengan uang.

Apa itu Pembayaran Properti?

(Pixabay)

Pembayaran merupakan pemindahan sejumlah nilai dari satu pihak ke pihak lain, salah satu bentuk yang paling lazim dari pembayaran adalah dengan uang. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pembayaran merupakan salah satu proses yang cukup penting dalam transaksi jual beli properti. Pada proses ini menandakan bahwa pembeli dan penjual telah mencapai kesepakatan final. Dengan adanya pembayaran properti tentu membuat pembeli akan menjadi pemilik sah dari properti tersebut. 

Baca Juga:

Jenis Sistem Pembayaran Properti

pembayaran properti
(Pixabay)

Mungkin masih banyak dari Pins yang belum mengetahui jenis-jenis sistem pembayaran dalam transaksi jual beli properti dan bagaimana caranya. Ini dia jenis-jenis sistem pembayaran dalam transaksi jual beli properti.

1. Hard Cash (Tunai Keras)

Hard cash atau tunai keras adalah salah satu metode pembayaran yang cukup dikenal. Metode ini dilakukan dengan memberikan uang tunai sesuai dengan harga properti secara keseluruhan. Biasanya uang dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam jangka waktu 1 bulan saja.

Umumnya pada jenis pembayaran hard cash (tunai keras) akan mendapatkan potongan harga tertentu, biasanya 10%-15% sesuai dengan promo yang dikeluarkan oleh pengembang. Jenis pembayaran ini tentu cukup meringankan beban Pins yang memiliki likuiditas tinggi dan kebutuhan bulanan yang cukup banyak. Dengan jenis pembayaran ini, Pins jadi tidak perlu membayarkan angsuran bulanan lagi. Selain itu dengan sistem pembayaran ini, Pins juga tidak perlu khawatir akan kenaikan atau fluktuasi bunga yang mempengaruhi bunga KPR yang perlu Pins bayarkan setiap bulannya.

Baca Juga:

2. Cash Installment (Tunai Bertahap)

Cash installment atau tunai bertahap adalah jenis pembayaran yang dilakukan secara tunai namun bertahap beberapa kali sesuai dengan kesepakatan dan batas waktu yang telah ditentukan. Umumnya jenis pembayaran ini memiliki jangka waktu mulai dari 6-24 bulan, disesuaikan dengan permintaan dari pengembang.

Meski dapat dilakukan secara bertahap, Pins tetap perlu mengeluarkan uang DP (Down Payment) yang difungsikan sebagai tanda jadi dari transaksi jual beli properti. Biasanya besaran DP pada cara pembayaran ini cukup besar, yaitu 30-50% dari harga properti. Kelebihan jenis pembayaran ini adalah tidak adanya bunga yang dibebankan pada pembeli, sehingga pembeli tidak terlalu dibebankan untuk membayarkan bunga.

Namun, ada hal yang perlu Pins perhatikan pada jenis pembayaran ini, yaitu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang ditandatangani oleh pihak pengembang dan pembeli. Pada PPJB ini tercantum jenis properti, luas, harga, jenis pembayaran, serta hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh pihak penjual maupun pembeli.

Baca Juga:

3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah jenis pembayaran yang sangat umum dipilih dan familiar di masyarakat.  Pada jenis pembayaran ini, pengembang dan bank bekerjasama untuk memberikan pinjaman pada nasabah bank yang ingin membeli properti. Jenis pembayaran yang satu ini sangat cocok bagi Pins yang memiliki likuiditas rendah, namun biaya untuk kebutuhan bulanannya sedikit. Karena pada sistem pembayaran ini Pins akan membayarkan angsuran setiap bulannya atas pinjaman KPR yang diajukan.

Pada sistem pembayaran KPR memiliki jangka waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun. Namun, pada sistem pembayaran ini terdapat bunga yang dibebankan kepada pembeli properti. Jenis dan besaran bunga berbeda-beda tergantung bank yang dipilih oleh pembeli. Ada bank yang menawarkan KPR dengan bunga flat (tetap), namun ada juga bank yang menawarkan KPR dengan bunga floating.

Selain itu jika Pins ingin membeli rumah dengan sistem pembayaran KPR, Pins perlu menyetorkan DP dengan kisaran 20%-30% dari harga jual properti tergantung kebijakan bank yang dipilih. Sedangkan, biaya lainnya yang mungkin perlu dikeluarkan 70-80% akan ditanggung oleh pihak bank.

Itulah informasi tentang pembayaran properti dan sistem pembayaran properti yang perlu Pins ketahui. Pertimbangkanlah dengan matang berbagai kemungkinan situasi sebelum Pins memilih sistem pembayaran di atas. Jangan tergesa-gesa atau mudah tergiur dengan properti yang akan Pins beli. Pastikan Pins sudah mengecek berbagai kelengkapan dokumen, kondisi, dan hal penting lainnya guna kelancaran transaksi jual beli properti.

Baca Juga:


Ingin mencari rumah minimalis impianmu? Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti mu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai konsultan.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kamu kemudahan membeli properti

Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.