Kamus Istilah Properti

Buy Back Guarantee

istilah properti

Buy Back Guarantee

Buy back guarantee adalah skema perlindungan dalam jual-beli yang berisi jaminan penjual harus bersedia membeli kembali barang yang sudah dibeli jika setelah digunakan terjadi kerusakan atau tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Apa Itu Buy Back Guarantee?

Buy Back Guarantee adalah
(Housing)

Buy back guarantee adalah skema perlindungan dalam jual-beli properti yang berisi jaminan penjual harus bersedia membeli kembali barang yang sudah dibeli jika setelah digunakan terjadi kerusakan atau tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Istilah buy back guarantee secara umum terdapat dalam kontrak jual beli. Kontrak ini bisa tertulis dalam kwitansi atau nota pembelian, tetapi bisa juga berupa kesepakatan secara lisan antara penjual dan pembeli.  

Tujuan Buy Back Guarantee dalam Properti 

(Hindustan Live)

Dalam jual-beli properti, program buy back guarantee sering digunakan dalam: 

Buy back guarantee akan menjadi syarat bank kepada developer dalam jual-beli rumah indent (KPR/KPA indent). Fasilitas kredit ini diberikan bank kepada debitur untuk membeli tanah dan rumah dari developer dengan kondisi rumah atau apartemen yang belum terbangun atau sedang dalam tahap pembangunan. 

Bank kemudian mensyaratkan developer untuk bersedia membeli kembali tanah dan rumah/atau apartemen yang sudah dijualnya kepada konsumen melalui fasilitas KPR/KPA. 

Adanya akta buy back guarantee dapat menjadi jaminan secara notariil disamping adanya akta lainnya. Dokumen-dokumen legal ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko bank dalam menyalurkan KPR/KPA indent.

Jadi dapat disimpulkan dalam istilah properti, buy back guarantee atau jaminan membeli kembali adalah salah satu akta yang ditandatangani oleh developer di samping akta perjanjian kerja sama penyediaan KPR/KPA indent dan akta corporate guarantee. 

Baca juga:

Isi Buy Back Guarantee 

(Wollongong Legal)

Pada prinsipnya, isi perjanjian buy back guarantee menyatakan bahwa developer bersedia membeli kembali unit rumah yang dibeli oleh nasabah apabila kredit KPR nasabah di bank tersebut bermasalah atau macet sebelum proses AJB dan pengikatan jaminan kebendaan bisa dilakukan dan ditandatangani debitur. 

Selain itu, developer menyatakan komitmen dengan berjanji untuk melunasi, mengambil alih piutang, dan membeli kembali jaminan milik debitur KPR/KPA. Dalam perjanjian ini diatur lebih terperinci teknis pelaksanaan atau aturan main bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu developer maupun bank.

Biasanya, perjanjian buy back guarantee ini berisi hal-hal seperti: 

  • Proyek properti yang menjadi objek dari jaminan membeli kembali yang menjadi kewajiban developer. 
  • Saat jatuh tempo pembayaran kewajiban oleh developer baik tunggakan angsuran atau pelunasan kredit. 
  • Kewajiban bank untuk melakukan penagihan dan menerbitkan surat peringatan kepada debitur. 
  • Jangka waktu berlakunya jaminan developer untuk membeli kembali obyek jaminan KPR. 
  • Tanggung jawab atas biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pembelian obyek jaminan obyek KPR/KPA oleh developer.

Manfaat Buy Back Guarantee

Buy Back Guarantee adalah
(SiPeti)

Ada beberapa manfaat diadakan buy back guarantee dalam jual-beli properti. Berikut ini beberapa diantaranya: 

Bagi Perbankan

Dalam praktik perbankan, khususnya dalam proses KPR, perjanjian buy back guarantee dapat menjadi strategi hukum yang ditempuh oleh bank agar bank terhindar dari risiko kredit dan risiko hukum. 

Maka tak heran, syarat pemberian buy back guarantee ini hanya akan diberikan kepada pengembang bonafid yang sudah memiliki beberapa proyek properti yang performance-nya cukup baik dari berbagai aspek. Sehingga pengembang baru yang belum berpengalaman, tak akan diberikan fasilitas buy back guarantee ini.  

Bagi Developer 

Untuk developer, buy back guarantee dapat menjadi gimmick atau salah satu strategi marketing yang dapat menarik minat pembeli. 

Bagi Pembeli 

Dengan buy back guarantee, pembeli dapat menuntut jaminan dari penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijamin dengan buy back guarantee. 

Hal ini tentu akan memberikan rasa aman meskipun sudah mencicil rumah tetapi belum bisa menempatinya. 

Bagi Investor Properti 

Program buy back guarantee ternyata memiliki manfaat bagi investor properti karena bisa menjadi salah satu alternatif investasi.  

Jadi, bagi para investor properti yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek (3-5 tahun) dengan pertumbuhan Investasi (Capital Gain), maka properti yang menawarkan program buy back guarantee bisa jadi pilihan menarik.   

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.