Kamus Istilah Properti

Occupancy Permit

istilah properti

Occupancy Permit

Occupancy permit adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung atau bagian dari suatu bangunan tersebut aman untuk ditempati. 

Apa Itu Occupancy Permit? 

(Arvahub)

Istilah occupancy permit atau izin hunian diperlukan untuk konstruksi, perubahan substansial, perubahan penggunaan atau perubahan penghuni untuk bagian bangunan, atau bangunan yang diperuntukkan selain untuk tempat tinggal.

Occupancy permit adalah surat pernyataan (formulir) yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa suatu bangunan atau bagian dari suatu bangunan tersebut aman untuk ditempati. 

Perizinan ini dibuat sebelum bangunan dihuni untuk mengkonfirmasi kepatuhan terhadap kondisi yang sudah ada sebelumnya maupun pembangunan konstruksi baru.

Beberapa jenis pembangunan komersial maupun nonkomersial seperti bioskop, restoran, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hotel, perkantoran, hingga bisnis layanan pribadi akan memerlukan perizinan ini. 

Untuk dapat memperoleh izin ini, maka harus melalui serangkaian proses terlebih dahulu. Di Indonesia, occupancy permit diwujudkan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hanya bangunan dengan SLF yang dapat beroperasi secara legal.  

Baca Juga:

Dasar Hukum Pengajuan Occupancy Permit di Indonesia

Dasar Hukum
(Pixabay)

Di Indonesia, jenis perizinan diatur secara resmi dalam undang-undang. Berikut ini beberapa aturan dan dasar hukum occupancy permit atau Sertifikat Laik Huni:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Fungsi Occupancy Permit 

(BDI Padang Kemenperin)

Izin hunian ini dibutuhkan dengan untuk keperluan administrasi agar pembangunan, terutama yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik, bisa berjalan dengan baik.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini fungsi dari occupancy permit

Memastikan Kelayakan Hunian 

Maksud dari memperoleh occupancy permit adalah untuk memastikan bahwa rumah atau bangunan tersebut dalam keadaan layak huni dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan ketentuan rencana dan spesifikasi yang diajukan. 

Permohonan perzinan satu ini dapat dilakukan oleh pemilik gedung, atau agen yang berwenang, seperti manajer properti, penghuni atau penyewa yang dituju, kontraktor umum, atau desainer (arsitek, insinyur, atau desainer interior).

Memastikan Pemeliharaan Bangunan 

Occupancy permit juga diperlukan ketika adanya perubahan penghuni atau penyewa. Tujuannya untuk memastikan bahwa bangunan telah dipelihara dengan aman. 

Bahkan beberapa bangunan dan acara sementara, seperti pernikahan dengan tenda besar atau pesta jalanan, memerlukan Izin Hunian ini.

Memberikan Kepastian Hukum

Dengan mengatur perizinan ini, maka dapat memberikan kepastian hukum selama proses dan juga penyelenggaraan pembangunan gedung atau yang dalam bentuk hunian. 

Jika pihak yang akan melaksanakan pembangunan mengurus occupancy permit, dalam hal ini Sertifikat Laik Fungsi, maka pembangunan dijamin oleh hukum yang berlaku. Pun jika terjadi kecelakaan kerja saat proses pembangunan, maka bisa diurus secara resmi dan legal dengan adanya SLF. 

Baca Juga:

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Occupancy Permit 

(Alamy)

Untuk mendapatkan izin ini, Pins harus memenuhi sejumlah persyaratan. Masing-masing daerah memiliki persyaratan yang berbeda. 

Namun, sebagai gambaran, berikut ini beberapa syarat dan prosedur mengajukan SLF yang bisa disiapkan:

Persyaratan Dokumen

Melansir dari situs resmi Adhyaksa Persada Indonesia, berikut ini beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan buat Pins yang ingin mengajukan occupancy permit

  • Berita acara jika bangunan sudah selesai dan juga telah dibangun sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotokopi IMB dilengkapi gambar arsitektur lampiran IMB, surat keputusan IMB, serta keterangan dan Peta Rencana Kota Lampiran IMB.
  • Laporan Direksi Pengawas lengkap yang didalamnya terdiri dari fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut dengan koordinator Direksi Pengawasan, surat pernyataan dari koordinator Direksi Pengawas jika bangunan sudah selesai sesuai IMB, laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai dengan tahap kegiatannya, dan fotokopi TDR/SUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas
  • Foto bangunan

Prosedur Pengajuan SLF 

Jika syarat dokumen lengkap, Pins bisa mengajukannya SLF dengan mengunjungi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tingkat suku dinas, kecamatan, ataupun dinas terkait yang ada di suatu daerah. Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: 

  • Membawa persyaratan lalu ajukan melalui bagian informasi. 
  • Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan.
  • Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Jika sudah benar dan lengkap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan.
  • Pencetakan izin dilakukan oleh petugas.
  • Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi.
  • Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon.

Nah, untuk mendapatkannya, Pins harus melakukan pengesahan oleh kepala Kecamatan di daerah tempat tinggal tersebut. Tapi sebelum itu, akan ada pemeriksaan lapangan terhadap bangunan terlebih dahulu. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan properti rumah di Kota Jakarta Selatan sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.