Kamus Istilah Properti

Perusahaan

istilah properti

Perusahaan

Perusahaan adalah organisasi bisnis berbadan hukum yang dibentuk oleh sejumlah orang untuk menjalankan transaksi atau usaha komersial dan industri. 

Apa Itu Perusahaan?

perusahaan

Peran perusahaan sangatlah penting di suatu negara untuk memenuhi kebutuhan warganya. Istilah perusahaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. 

Sementara menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara  Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Kehadiran perusahaan dapat menambah lapangan kerja sehingga pengangguran dapat berkurang. Perusahaan ini berdiri berbadan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan transaksi atau usaha komersial dan industri.

Perusahaan beroperasi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat supaya memperoleh keuntungan. 

Baca Juga: Direktur Adalah?

Jenis Perusahaan

jenis perusahaan

Di Indonesia terdapat berbagai jenis perusahaan yang sesuai dengan lini bisnis yang digeluti, maupun kepemilikannya.

Berikut ini beberapa jenis perusahaan: 

Jenis Sesuai Kepemilikan

Jika dilihat dari kepemilikannya, perusahaan terdiri dari 3 jenis, yaitu: 

Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan kepemilikan modalnya dimiliki lebih besar leh negara. Bentuknya bisa BUMN dan BUMN. 

Perusahaan swasta, didirikan dan mendapatkan modal dari sekelompok orang yang bukan negara. Bisa swasta lokal maupun asing. 

Koperasi, didirikan dan mendapatkan modal dari anggotanya. Ada yang konvensional, ada juga koperasi syariah

Jenis Sesuai Lapangan Usaha

Selain itu, jika dilihat dari klasifikasi lapangan usahanya, ada beberapa jenis perusahaan yang ada saat ini, antara lin: 

  • Perusahaan Perdagangan, bergerak di bidang jual beli barang tanpa diolah lagi. Contohnya toko, minimarket, hingga supermarket. 
  • Perusahaan Jasa, bergerak di bidang jasa dan layanan, seperti perbankan, penginapan, dan kontraktor
  • Perusahaan Industri, menjalankan usaha untuk membuat produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau menjadi produk siap jual. 
  • Perusahaan Ekstraktif, bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam, seperti tambang batu bara. 
  • Perusahaan Agraris, bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang, seperti pertanian, kehutanan, perikanan. 

Bentuk Perusahaan di Indonesia

bentuk perusahaan

Selain dibedakan dengan jenisnya, perusahaan di Indonesia juga memiliki sejumlah bentuk. Bentuk-bentuk ini sesuai badan hukum dan besar kecilnya usaha.

Yuk, simak beberapa jenis perusahaan antara lain:  

1. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau Commanditaire Vennootschap berarti persekutuan komanditer. Perusahaan berbentuk CV belum berbadan hukum sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 19. Dalam aturan tersebut, persekutuan ini harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap kegiatan seluruhnya.

Bentuk perusahaan ini biasanya terdiri dari 2 orang yang mempercayakan barang atau uang kepada seseorang atau sejumlah orang.  Syarat pendirian CV juga terbilang mudah, cepat, dan sederhana. 

Besaran modal serta biaya yang perlu disiapkan oleh pengurus perusahaan pun tidak ditentukan. Bentuk perusahaan ini cocok untuk para pelaku UMKM maupun pebisnis pemula.

2. PT (Perseroan Terbatas)

Perusahaan berbentuk PT lebih besar dibandingkan CV. PT adalah badan usaha yang berbadan hukum dengan modal yang terdiri dari saham dan bertindak sesuai dengan hukum komersial di Indonesia.

Ada beberapa jenis PT di Indonesia, yaitu: 

  • PT perseorangan: penerbitan sahamnya dan kepemilikannya oleh satu orang, yang biasanya merupakan seorang direktur perusahaan yang memiliki otoritas tunggal dalam struktur bisnis.
  • PT terbuka, yang menawarkan saham kepada publik.
  • PT tertutup: membatasi penjualan saham hanya kepada individu atau kelompok tertentu saja. Biasanya hanya dimiliki oleh keluarga atau kalangan tertentu saja. 
  • PT umum atau publik: menawarkan kepemilikan saham kepada siapapun dan terdaftar di bursa saham.
  • PT domestik: PT yang didirikan di dalam negeri sehingga harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
  • PT asing: PT yang didirikan di luar negeri dan harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri. 

3. UD (Usaha Dagang)

Terakhir adalah bentuk perusahaan yang lebih sederhana. Usaha Dagang (UD) adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja dan bukanlah bentuk usaha yang berbadan hukum. 

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dari yang Pins ketahui di penjelasan sebelumnya, badan ini menjalankan usaha dengan modal yang dikeluarkan dari kekayaan negara.

Kegiatan dari badan ini harus melalui persetujuan pemerintah dan wajib memenuhi kebutuhan masyarakat. Berikut beberapa bentuk kegiatan usaha yang dijalan oleh BUMN. 

  • Persero atau Perusahaan Milik Perseorangan. Peran yang dilakoni badan ini yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Untuk kepemilikan modal, badan ini tidak sepenuhnya lagi milik pemerintah karena sebagian telah diubah menjadi saham. 
  • Perjan (Perusahaan Jawatan). Contoh usaha dari badan ini adalah PT KAI. Karena modal yang didapat berasal dari negara, membuat PT ini harus mencari keuntungan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
  • Perum (Perusahaan Umum). Perum tidak beda jauh dari Perjan karena modal yang didapat sama-sama dari negara dan aktivitasnya fokus mencari keuntungan. Tetapi banyak dari Perum yang beralih menjadi Persero karena gagal menjalankan kegiatannya dengan baik. 

5. Koperasi

Badan ini cukup berbeda jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS. Prinsip yang dilaksanakan badan ini menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Keanggotaannya sendiri terdiri dari beberapa orang atau badan hukum.

Tujuan dari keberadaan koperasi adalah mencari keuntungan dan tetap mementingkan kesejahteraan anggotanya. 

Peran dari badan ini cukup signifikan karena turut serta membantu perekonomian masyarakat dalam skala besar. Selain itu, badan ini juga menjaga stabilitas dan keamanan negara dari pengaruh asing. 

Syarat-syarat Membuat Perusahaan

cara mendirikan perusahaan

Ketika hendak mendirikan perusahaan, Pins harus memenuhi syarat sesuai dengan jenis dan bentuknya. 

Secara umum ada beberapa syarat dalam membuat perusahaan. Berikut ini diantaranya: 

  • Menentukan nama perusahaan. Di Indonesia, ketentuan nama perusahaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, seperti tidak boleh memakai serapan dari bahasa asing, terdiri dari tiga suku kata, dan belum pernah dipakai sebelumnya. lain.  
  • Memiliki lokasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Di dalamnya terdapat alamat dan bangunan fisik yang dipakai sebagai kantor.  
  • Tujuan Pendirian Perusahaan. Pastikan bidang usaha yang Pins jalankan harus tertulis dalam akta pendirian perusahaan sekaligus memiliki izin usaha yang sah dari negara.
  • Struktur Permodalan sesuai bentuk dan jenis perusahaan.  
  • Tentukan struktur organisasi 
  • Membuat Akta Pendirian. Lalu Pins bisa meminta pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. 
  • Mengurus persyaratan dokumen, seperti NPWP Perusahaan, Izin Usaha (SIUP), dan BPJS Ketenagakerjaan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Demikian informasi mengenai perusahaan yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.