Kamus Istilah Properti

Akreditasi Adalah

istilah properti

Akreditasi Adalah

Akreditasi adalah penentuan standar mutu atau penilaian terhadap suatu kriteria tertentu yang dilakukan berbasis fakta. 

Apa Itu Akreditasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu; pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya.

Melihat pada arti menurut KBBI tersebut, akreditasi memang sering dipakai terhadap lembaga pendidikan. 

Namun, secara umum akreditasi adalah proses penilaian dengan indikator tertentu. Pihak yang melakukan proses ini atau disebut juga sebagai asesor, akan melakukan pengamatan dan penilaian sesuai realitas dan fakta, tanpa ada manipulasi.

Proses penilaian kualitas ini menggunakan kriteria baku mutu yang telah ditetapkan dan umumnya bersifat terbuka. 

Hasil penilaian ini berupa status akreditasi yang umumnya ditulis dalam huruf. Terakreditasi A yang berarti sangat baik, B untuk baik, dan C cukup baik. 

Akreditasi biasa dilakukan berbagai bidang, seperti:

  • Akreditasi pendidikan: perguruan tinggi, sekolah, madrasah, dan sejenisnya. Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) untuk tingkat universitas, dan BAN S/M untuk sekolah atau madrasah. 
  • Akreditasi bidang kesehatan: rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya. Dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
  • Akreditasi bidang properti: akreditasi pengembang atau developer. Dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Baca Juga:

akreditasi adalah
(Pixabay)

Tujuan dan Manfaat Akreditasi

Tujuan utama dilakukan akreditasi adalah untuk memberikan penilaian yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas yang mencakup seluruh aspek.

Akreditasi merupakan program yang telah direncanakan oleh pemerintah, dengan tujuan sebagai berikut:

  • Memperoleh gambaran mengenai keadaan dan kinerja lembaga yang dinilai untuk menentukan tingkat kelayakannya dalam melayani masyarakat. 
  • Sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu. 
  • Menghasilkan suatu evaluasi dan analisis. 
  • Agar lembaga yang bersangkutan dapat memperlihatkan gambaran seberapa jauh telah memenuhi standar yang diberlakukan pemerintah. 

Prinsip dalam Akreditasi

Dalam melaksanakan proses penilaian ini, lembaga penilaian, pihak asesor, dan pemerintah, menerapkan prinsip-prinsip yang akan dijadikan patokan penilaian.

Berikut ini prinsip dalam proses akreditasi: 

Objektif

Secara umum, proses akreditasi merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan lembaga terkait. Untuk itu, dalam pelaksanaan penilaian ini haruslah objektif dengan memperhatikan berbagai aspek yang terkait. 

Pihak pemeriksa, akan melakukan penilaian dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Kemudian, hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan. 

Komprehensif

Prinsip akreditasi selanjutnya yaitu komprehensif. Artinya, dalam pelaksanaan akreditasi, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen yang sifatnya menyeluruh. 

Hasil yang didapatkan pun nantinya dapat menggambarkan secara utuh kondisi dan kelayakan bidang atau lembaga yang dinilai tersebut. 

Adil

Keadilan menjadi hal penting dalam pelaksanaan akreditasi. Seluruh lembaga, badan, atau perusahaan yang dinilai haruslah diperlakukan dalam proses penilaiannya. 

Prosesnya pun tidak akan membedakan kultur, keyakinan, sosial budaya dan tidak memandang statusnya tanpa adanya diskriminatif.

Transparan

Mengingat tujuan akreditasi salah satunya yaitu untuk kepentingan masyarakat, maka sudah seharusnya hasilnya dilihat secara terbuka.

Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi, baik itu kriteria mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.

Akuntabilitas

Pihak yang melakukan akreditasi ini harus dapat mempertanggungjawabkan hasiilnya, baik dari sisi penilaian maupun keputusannya.

Prinsip akuntabilitas ini sudah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 

Tahapan dan Pelaksanaan Akreditasi

Tata cara dari pelaksanaan akreditasi masing-masing jenis lembaga berbeda-beda. Bagaimana pemberian akreditasi untuk lembaga pendidikan tentu berbeda dengan pemberian akreditasi untuk bidang properti.

Namun, saat ini kita bahas salah satunya, yaitu akreditasi di bidang properti yang diberikan kepada para pengembang. 

Mekanisme Pemberian Akreditasi 

Mekanisme pemberian akreditasi bagi pengembang diatur dalam Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. 

Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme yakni:

  • Bagi asosiasi pengembang, akreditasi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2). 
  • Bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).

Pemberian Status Akreditasi

Ada empat jenis status yang diberlakukan untuk akreditasi ini, diantaranya:

  • Akreditasi istimewa yang mana lembaga tersebut akan 3 tahun sampai 5 tahun berturut-turut memiliki akreditasi tersebut.
  • Akreditasi penuh yang hanya berlaku selama 3 tahun saja/
  • Akreditasi bersyarat untuk satu tahun. 
  • Tidak terakreditasi. Suatu lembaga tidak terakreditasi harus berusaha melengkapi kualitas dan pelayanan yang seharusnya diberikan.

Denda dan Sanksi 

Dalam Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam 3 klasifikasi yakni ringan, sedang, dan berat. 

Untuk pemberian sanksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah.

Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.