Kamus Istilah Properti

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

istilah properti

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.

Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? 

SIUP (Surat Izin Perdagangan) adalah jenis surat izin yang secara khusus ditujukan oleh setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan, baik usaha kecil, menengah, maupun besar. 

Perizinan ini ditujukan untuk para pegiat usaha yang melakukan jenis kegiatan transaksi barang atau jasa seperti sewa beli, jual beli, ataupun sewa menyewa yang disertai dengan adanya imbalan. 

Masa berlaku SIUP ini seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

Dasar Hukum Surat Izin Usaha Perdagangan

(iStockphoto)

Pembuatan SIUP (Surat Izin Perdagangan) ini telah diatur dengan dasar hukum sebagai berikut: 

  • Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.  
  • Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.  
  • Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.  
  • Peraturan Menteri Perdagangan No.14/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.  
  • Peraturan Menteri Perdagangan No.7/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.  

Baca Juga:

Ketahui Pentingnya dan Manfaat SIUP 

Saat ini pemerintah telah memberikan beragam kemudahan untuk masyarakat dalam membuat SIUP. Untuk itu, sebaiknya setiap pengusaha, baik berskala mikro, kecil, menengah, ataupun besar, harus mengurus SIUP. 

Adapun manfaat dari SIUP ini antara lain: 

  • Bagi pemerintah, SIUP berguna sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan secara lebih efektif dan lebih mudah.
  • Bagi pelaku badan usaha, SIUP berguna sebagai izin resmi dan legalitas dari pemerintah sehingga usaha yang dijalankan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
  • Sebagai syarat utama untuk mengajukan pinjaman modal usaha. 
  • Dapat menunjang kegiatan usaha, termasuk dalam hal perdagangan Internasional terkait aktivitas ekspor dan impor.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha sehingga mendapat kepercayaan masyarakat. 
  • Bukti kepatuhan aturan dan memperoleh perlindungan hukum.  

Baca Juga:

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan SIUP?

SIUP diberikan kepada para pengusaha/pebisnis, baik yang berupa perusahaan perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, hingga BUMN. Artinya, setiap usaha memang wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 

Sementara itu, contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:

  • Usaha jual beli barang: toko kelontong, toko pakaian, toserba, toko makanan hingga toko alat komunikasi dan elektronik.
  • Usaha sewa: usaha rental komputer, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, dan rental mobil.
  • Usaha jasa: fotografi, konsultan, jasa fotokopi atau percetakan, jasa administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.

Namun ada pengecualian seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009, yaitu: 

  • Perusahaan/badan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
  • Cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Jenis-Jenis SIUP

SIUP
(Pexels)

Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut: 

1. SIUP Mikro

Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan ini tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.

2. SIUP Kecil

SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.

3. SIUP Menengah

Jenis SIUP (Surat Izin Perdagangan) berikut ini yaitu SIUP Menengah. Ini diberlakukan bagi pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan usaha mencapai nominal antara Rp500 juta – Rp10 miliar. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.

4. SIUP Besar

Para pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha lebih dari Rp10 miliar, juga wajib mengurus SIUP. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.

Baca Juga:

Syarat Mendapatkan SIUP (Surat Izin Perdagangan)

Jika Pins ingin melakukan pengurusan SIUP, maka terlebih dahulu harus mempersyaratan administrasi. Dokumen persyaratan ini disesuaikan dengan jenis badan usaha yang dijalankan.

Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Perusahaan Perseorangan

Para pengusaha yang memiliki perusahaan perseorangan, maka harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili.
  • Neraca perusahaan
  • Foto ukuran 4×6 direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
  • Materai Rp6.000
  • Surat izin lain berkaitan usaha

Syarat SIUP untuk Koperasi

Lembaga berbentuk koperasi harus menyiapkan syarat sebagai berikut: 

  • Fotokopi identitas KTP dari Dewan Pengurus ataupun Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
  • Izin terkait lain

Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Adapun syarat bagi perusahaan berbadan usaha PT adalah: 

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan/pemegang saham
  • Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan beserta fotokopi surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan atau HO
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000

Baca Juga:

Syarat SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

Terakhir, jika Pins membutuhkan SIUP untuk jenis perusahaan perseroan terbuka, berikut ini persyaratan yang dibutuhkan: 

  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus perseroan terbuka
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan yang disertai surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Bagaimana Prosedur Mendapatkan Surat Izin Perdagangan

SIUP
(Pexels)

Surat Izin Perdagangan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Setelah itu, SIUP akan diberi izin oleh menteri atau pejabat yang berwenang.

Sementara itu, untuk perusahaan kecil dan menengah, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri. Sedangkan perusahaan besar, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Baca Juga:

Saat ini ada dua cara mendapatkan SIUP yaitu secara offline dan online. Berikut ini caranya: 

Cara Daftar SIUP Offline

Setelah melengkapi persyaratan, Pins bisa langsung mengurus SIUP. Pins dapat mengurus SIUP di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Selain itu, Pins bisa juga datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).  

Berikut ini prosedurnya: 

  • Datang ke lokasi sesuai dengan kebutuhan dengan membawa seluruh berkas yang dibutuhkan. 
  • Ambilah formulir pendaftaran atau surat pernyataan di Kantor Dinas Perdagangan. Pins juga bisa meminta orang lain untuk mengurusnya dengan menyertakan surat kuasa.   
  • Isi sesuai dengan perintah di kolom yang telah disediakan sesuai data yang benar dan lengkap.
  • Beri materai pada formulir yang sudah diisi dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tanda tangan di atas materai ini dilakukan oleh pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan.
  • Fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan jadikan satu dengan berkas/dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan.
  • Membayar biaya pembuatan SIUP. Besaran biaya atau tarif pembuatan SIUP berbeda-beda, tergantung dari domisili masing-masing. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah.
  • Setelah semua berkas diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan.

Proses pembuatan SIUP ini memerlukan dua minggu. Nantinya, petugas yang bersangkutan akan menghubungi Pins untuk segera mengambil SIUP yang sudah jadi.

Cara Daftar SIUP Online 

Jika Pins tak punya banyak waktu, maka sekarang bisa melakukan pendaftaran SIUP secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Sistem OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga SS atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, atau bupati/walikota untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS ini berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada di kementerian atau lembaga & pemerintah daerah.

Namun, untuk membuat SIUP menggunakan sistem OSS, Pins harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu.

NIB adalah nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika diperlukan.

Perhatikan tahapan berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan NIB sebagai persyaratan membuat SIUP melalui sistem OSS. Untuk mendapatkan NIB ini, Pins bisa mendaftar dan membuat akun terlebih dahulu di situs resmi OSS.

Baca Juga:

Featured Image Source: Officenow.co.id


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.