Kamus Istilah Properti

Akta Hibah

istilah properti

Akta Hibah

Akta hibah adalah surat tanda bukti atas suatu hibah sudah sah secara hukum.

Apa Itu Akta Hibah?

akta hibah
(Scribd)

Akta hibah merupakan dokumen penting yang akan  menunjukkan sah atau tidaknya hibah di mata hukum. Pengertian akta hibah secara umum adalah surat tanda bukti atas suatu hibah sudah sah secara hukum. Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses hibah.

Adapun hibah sendiri adalah sebuah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan cara mengalihkan hak penggunaannya kepada pihak lain. Misalnya, hibah atas hak kepemilikan tanah yang digunakan untuk masjid.

Maka dari itulah, akta ini menjadi dokumen penting yang menjelaskan perpindahan kepemilikan suatu benda, terutama berupa properti, baik itu tanah maupun bangunan. 

Kemudian, penggunaan surat bukti hibah ini juga diperuntukkan bagi seseorang yang ingin menyerahkan kepemilikan properrti kepada orang lain tanpa harus melalui proses penjualan. 

Baca juga:

Kekuatan Hukum Akta Hibah

akta hibah
(Popbela)

Di Indonesia, terdapat sejumlah kasus yang mempermasalahkan hak atas hibah yang sudah menjadi milik penerima. Kemudian ditolak oleh ahli waris yang menjadi pemberi hibah. Penerima hibah ini kemudian sudah memiliki akta.

Lalu, apakah akta tersebut memiliki kekuatan hukum? Peraturan mengenai akta ini kuat di mata sebagaimana Undang-undang Hukum Perdata pada Pasal 1666.

Pada aturan tersebut, disebutkan bahwa akta ini menjadi pengikat yang sah ketika suatu barang atau aset sudah dihibahkan atau diberikan dari suatu pihak ke pihak lain.

Jika sudah memiliki akta hibah, maka aset, barang, atau benda yang dihibahkan, tidak dapat ditarik kembali maupun dimintai dana pembelian.

Artinya, ketika dokumen bukti hibah sudah terbit, maka ahli waris wajib tunduk dan tidak diharuskan untuk menolaknya. Tetapi, jika ternyata ahli waris menolak, maka penerima hibah tetap bisa mengajukan gugatan.

Inilah kemudian yang disebut sengketa karena sudah terjadi tindakan melawan hukum. Ahli waris dan penerima hibah dapat memprosesnya di Pengadilan Negeri terdekat.

Bagi penerima hibah, dokumen resmi akta ini bisa dijadikan bukti kuat bahwa aset yang dihibahkan sudah menjadi milik orang yang tercantum di dalam dokumen tersebut.

Siapapun, termasuk ahli waris pemberi hibah, sebenarnya tidak bisa mengambil kembali kepemilikan aset yang dihibahkan tersebut.

Tetapi, bukan berarti penerima hibah aman dari gugatan dari ahli waris. Meskipun, umumnya gugatan dari ahli waris sekalipun akan kalah dibandingkan status kepemilikan seseorang yang sudah memegang akta dari tanah atau bangunan yang menghadapi sengketa.

Namun, yang harus diperhatikan, kekuatan hukum akta hibah baru sah dan kuat kalau dibuat oleh notaris yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selama prosesnya, akta wajib ditandatangi dan didampingi oleh notaris, penerima, dan pemberi pihak sehingga kekuatannya dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum.

Cara Membuat Akta Hibah

(Justica)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dokumen hukum atas hibah ini baru sah jika dibuat oleh notaris. Tetapi, jika hibah berupa tanah, maka pihak yang bersangkutan harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan kalau pembuatan akta hibah tanah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Apapun jenis aset atau barang yang dihibahkan, pembuatannya harus dihadiri oleh pihak pemberi dan penerima, serta disaksikan oleh minimal oleh dua orang saksi yang sesuai dengan ketentuan.

Nah, setelah tahu di mana Pins bisa mengurus akta ini, maka bisa langsung mengajukannya. Mari simak apa saja ketentuan cara mengajukan dokumen hukum hibah berikut:

Sudah Melunasi Pajak

Syarat pertama adalah Pins harus tidak memliki masalah pajak, baik itu pada tanah atau bangunan yang akan melakukan proses penghibahan.

Pasalnya, kalau tanah atau bangunan tersebut masih memiliki utang pajak, maka akta penghibahan dijamin tidak akan terbit. Maka dari itulah, sebaiknya properti yang dihibahkan sudah lunas pajak.

Jenis pajak yang harus dilunasi agar akta dapat terbit adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Mengumpulkan Berkas

Untuk mengurus akta hibah, Pins harus menyiapkan sejumlah berkas, berikut ini diantaranya:  

  • Kartu identitas (KTP) pemberi hibah baik suami dan istri
  • Kartu identitas (KTP) dari seluruh ahli waris calon pemberi hibah 
  • Surat nikah pemberi hibah 
  • Kartu keluarga pemberi hibah 
  • Sertifikat asli tanah atau rumah. Fungsinya untuk proses pengecekan. 
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS PBB (Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat kuasa menghibahkan, jika dibutuhkan
  • Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi hibah
  • Syarat lain yang diminta
  • Fotokopi bukti pelunasan BPHTB dan PPh

Kalau semua berkas telah terkumpul, notaris akan mengurusnya.

Biaya Pembuatan Akta Hibah 

Selama proses pembuatan dokumen hibah, Pins harus menyiapkan biaya pembuatan akta yang sesuai dengan harga tanah.

Umumnya, biaya normal pembuatan dokumen penghibahan ini adalah 2,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara keseluruhan dari luas yang diperoleh penerima hibah.

Misalnya, Pins menerima hibah tanah dengan luas 200 meter. NJOP yang disyaratkan yaitu Rp1 juta. Maka, biaya pengurusan akta hibah yang akan dibebankan adalah Rp5 juta.

Biaya ini belum termasuk jasa notaris, biaya administrasi dan penomoran, ya, Pins! Jadi, pastikan sudah menyiapkan anggaran dengan benar, ya.

Tunggu Proses Selesai

Akta penghibahan ini tidak bisa jadi dalam satu hari. Mulai dari proses berkas dikumpulkan dan pembayaran biaya akta hibah, dan proses lainnya, Pins harus menunggu selama 30 hari sampai akta hibah tersebut bisa terbit.

Untuk hasil yang lebih terpercaya, carilah notaris yang sudah memiliki izin dan reputasi yang baik, ya Pins. Supaya prosesnya berjalan lancar dan akta juga benar-benar memiliki kekuatan hukum resmi.

Demikian informasi seputar akta hibah yang bisa Pinhome sampaikan. Akta ini sangatlah penting agar tanah maupun bangunan yang sudah dihibahkan tidak bisa begitu saja diambil. Pastikan Pins memahami prosedurnya pembuatannya, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.