istilah properti
Sengketa Tanah
Daftar Isi
Sengketa tanah adalah perselisihan yang terjadi terhadap kepemilikan tanah antara dua pihak sehingga saling berebut dan saling klaim.
Apa Itu Sengketa Tanah?
Sengketa tanah merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun. Sayangnya di Indonesia, kasus sengketa masih selalu terjadi. Bahkan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan kasus pertanahan yang melibatkan adanya indikasi mafia tanah masih tinggi yakni 185 kasus.
Jenis kasus persengketaan ini beragam, bisa pemalsuan dokumen, mengubah batas tanah secara ilegal, dan lainnya.
Lalu, sebenarnya apa itu sengketa tanah?
Untuk mengetahui pengertiannya, Pins bisa melihat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Indonesia Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 alias Undang-undang Sengketa Tanah. Pada undang-undang dijelaskan bahwa sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga, atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Perselisihan tanah yang dimaksud yaitu kepemilikannya yang saling klaim atau saling berebut diantara dua pihak yang terlibat persengketaan. Bahkan, kedua pihak yang bersengkata memegang sertifikat tanah.
Adanya peran mafia tanah menjadi salah satu alasan maraknya kasus sengketa di Indonesia. Mafia tanah ini merujuk pada seseorang, kelompok, maupun badan hukum yang melakukan tindakan secara sengaja dengan tujuan kejahatan sehingga dapat menimbulkan pelaksanaan penanganan kasus pertanahan menjadi terhambat.
Baca Juga:
Penyebab Sengketa Tanah
Ada banyak faktor penyebab mengapa ada pihak-pihak yang bersengketa atas satu atau lebih kepemilikan tanah. Berikut diantaranya:
- Terjadi backlog yakni permintaan atas tanah semakin meningkat sementara ketersediaan tanah terbatas.
- Proses sertifikasi tanah yang kurang jelas sehingga membuat banyak keliru dan tidak melakukan pemeriksaan secara mendetailnya.
- Proses administrasi kepemilikan tidak dilakukan diperhatikan dengan benar sehingga rentan diklaim.
- Kurang tertibnya pelaksanaan administrasi pertanahan.
- Kurang optimalnya kebijakan yang ada saat ini.
- Keterlibatan mafia tanah.
- Memakai tanah milik negara yang belum dimanfaatkan.
Jenis Perkara Sengketa Tanah
Apabila dilihat dari jenis perkaranya, terdapat tiga klasifikasi kasus sengketa yang terkait dengan. Masing-masing klasifikasi bisa menentukan bagaimana cara menyelesaikannya.
Berikut ini klasifikasi sengketa yang dimaksud:
- Kasus ringan di mana pengadaannya berupa petunjuk yang sifatnya teknis administratif. Cara penyelesaiannya juga cukup mudah, pemohon dapat mengajukan surat petunjuk penyelesaian saja.
- Kasus sedang yang melibatkan hukum dalam penyelesaiannya dan administrasinya. Namun, untuk klasifikasi kasus sedang tidak menimbulkan gejala sosial, politik, keamanan maupun ekonomi.
- Kasus berat apabila melibatkan banyak orang dan dimensi hukumnya terbilang rumit dan kompleks. Alhasil, kasus berat dapat menimbulkan gejolak sosial, politik, keamanan, maupun ekonomi.
Baca Juga:
Cara Menyelesaikan Sengketa
Apabila terlihat sengketa, Pins bisa menyelesaikan melalui pengaduan ke kantor pertanahan, mediasi untuk menemukan jalan damai, sampai penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Dibandingkan menyelesaikannya melalui pengadilan, penyelesain sengketa dengan cara pengaduan ke kantor pertanahan adalah metode yang paling disarankan. Dana yang dihabiskan tidak akan sebesar penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan. Bahkan tanah sengketa juga bisa dijual ke pelelangan.
Baca Juga: Surat Perjanjian Sewa Ruko
Berikut ini panduan penyelesaian sengketa kantor pertanahan:
Siapkan Persyaratan
Sebelum membuat pengaduan, Pins sebaiknya menyiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu. Berikut syarat pengaduan sengketa yang harus disiapkan:
- Fotokopi identitas pengadu
- Surat kuasa dan identitas ahli kuasa, jika dikuasakan
- Uraian kasus sengketa tanah yang sedang terjadi
- Bukti yang terkait dengan pengaduan
Buat Laporan
Laporan pengaduan ini dapat dibuat secara tertulis yang dapat dikirimkan melalui kotak surat, website atau loket pengaduan kementerian. Untuk panduan pengaduan melalui kantor pertanahan adalah sebagai berikut:
- Kirim berkas-berkas yang sudah disiapkan secara tertulis ke kantor pertanahan.
- Kemudian, berkas pengaduan akan dibawa ke kantor wilayah pertanahan dan dialihkan kepada kepala kantor pertanahan setempat.
- Berkas yang dikirim akan diperiksa dan diverifikasi.
- Apabila syarat sudah terpenuhi berkas akan dilimpahkan pada pejabat yang berwenang menangani kasus perkara.
- Pejabat yang berwenang akan melakukan proses administrasi pengaduan dalam register penerimaan aduan.
- Proses pengumpulan data, validasi, dan keterangan saksi oleh pejabat yang bertanggung jawab.
- Melakukan analisis apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan pengaduan atau bukan.
- Jika pengaduan sesuai dengan kewenangan kementerian, maka akan dilaporkan pada kepala kantor pertanahan.
- Jika hasilnya di luar kewenangan kementerian, maka kasus akan dikembalikan kepada pemohon. Kementerian dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi.
Baca Juga:
Bagaimana Jika Terlanjur Membeli Tanah Sengketa?
Pembelian bangunan yang terlibat sengketa menjadi kasus yang cukup sering terjadi. Hal ini ditandai dengan munculnya sertifikat ganda, sehingga terdapat lebih satu pihak merasa berhak dan merasa memiliki lahan tersebut.
Lantas, bagaimana jika Pins terlanjur membeli tanah yang ternyata bersengkata? Yuk, ikuti panduannya berikut ini:
- Selesaikan permasalahan kepemilikan dengan cara membicarakan secara kekeluargaan, pengaduan, atau jalan pengadilan. Jika dilakukan dengan mediasi, dapatkan kesepakatan apakah sertifikat akan dibagi dua atau sistem pembagian lainnya yang dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.
- Selama proses sengketa belum selesai, Pins tidak boleh membangun rumah yang bersifat permanen pada lahan seperti memakai konstruksi baja, rumah kayu atau beton precast.
- Bersiap dengan kemungkinan terburuk yaitu terjadi penggusuran kamu membangun rumah tersebut.
Maka dari itulah, jika memang terjadi sengketa, sebaiknya Pins segera mengurusnya dan melakukan pengaduan agar terhindar kemungkinan terburuk yaitu penggusuran. Terakhir, pastikan Pins mengetahui dan menaati prosedur administrasi dengan tertib, ya!
Baca Juga:
Featured Image Source: Inspirasipost.com
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Sengketa tanah merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun. Sayangnya di Indonesia, kasus sengketa masih selalu terjadi. Bahkan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan kasus pertanahan yang melibatkan adanya indikasi mafia tanah masih tinggi yakni 185 kasus.
Jenis kasus persengketaan ini beragam, bisa pemalsuan dokumen, mengubah batas tanah secara ilegal, dan lainnya.
Lalu, sebenarnya apa itu sengketa tanah?
Untuk mengetahui pengertiannya, Pins bisa melihat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Indonesia Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 alias Undang-undang Sengketa Tanah. Pada undang-undang dijelaskan bahwa sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga, atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Perselisihan tanah yang dimaksud yaitu kepemilikannya yang saling klaim atau saling berebut diantara dua pihak yang terlibat persengketaan. Bahkan, kedua pihak yang bersengkata memegang sertifikat tanah.
Adanya peran mafia tanah menjadi salah satu alasan maraknya kasus sengketa di Indonesia. Mafia tanah ini merujuk pada seseorang, kelompok, maupun badan hukum yang melakukan tindakan secara sengaja dengan tujuan kejahatan sehingga dapat menimbulkan pelaksanaan penanganan kasus pertanahan menjadi terhambat.
Penyebab Sengketa Tanah
Ada banyak faktor penyebab mengapa ada pihak-pihak yang bersengketa atas satu atau lebih kepemilikan tanah. Berikut diantaranya:
- Terjadi backlog yakni permintaan atas tanah semakin meningkat sementara ketersediaan tanah terbatas.
- Proses sertifikasi tanah yang kurang jelas sehingga membuat banyak keliru dan tidak melakukan pemeriksaan secara mendetailnya.
- Proses administrasi kepemilikan tidak dilakukan diperhatikan dengan benar sehingga rentan diklaim.
- Kurang tertibnya pelaksanaan administrasi pertanahan.
- Kurang optimalnya kebijakan yang ada saat ini.
- Keterlibatan mafia tanah.
- Memakai tanah milik negara yang belum dimanfaatkan.
Jenis Perkara Sengketa Tanah
Apabila dilihat dari jenis perkaranya, terdapat tiga klasifikasi kasus sengketa yang terkait dengan. Masing-masing klasifikasi bisa menentukan bagaimana cara menyelesaikannya.
Berikut ini klasifikasi sengketa yang dimaksud:
- Kasus ringan di mana pengadaannya berupa petunjuk yang sifatnya teknis administratif. Cara penyelesaiannya juga cukup mudah, pemohon dapat mengajukan surat petunjuk penyelesaian saja.
- Kasus sedang yang melibatkan hukum dalam penyelesaiannya dan administrasinya. Namun, untuk klasifikasi kasus sedang tidak menimbulkan gejala sosial, politik, keamanan maupun ekonomi.
- Kasus berat apabila melibatkan banyak orang dan dimensi hukumnya terbilang rumit dan kompleks. Alhasil, kasus berat dapat menimbulkan gejolak sosial, politik, keamanan, maupun ekonomi.
Cara Menyelesaikan Sengketa
Apabila terlihat sengketa, Pins bisa menyelesaikan melalui pengaduan ke kantor pertanahan, mediasi untuk menemukan jalan damai, sampai penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Dibandingkan menyelesaikannya melalui pengadilan, penyelesain sengketa dengan cara pengaduan ke kantor pertanahan adalah metode yang paling disarankan. Dana yang dihabiskan tidak akan sebesar penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan.
Berikut ini panduan penyelesaian sengketa kantor pertanahan:
Siapkan Persyaratan
Sebelum membuat pengaduan, Pins sebaiknya menyiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu. Berikut syarat pengaduan sengketa yang harus disiapkan:
- Fotokopi identitas pengadu
- Surat kuasa dan identitas ahli kuasa, jika dikuasakan
- Uraian kasus sengketa tanah yang sedang terjadi
- Bukti yang terkait dengan pengaduan
Buat Laporan
Laporan pengaduan ini dapat dibuat secara tertulis yang dapat dikirimkan melalui kotak surat, website atau loket pengaduan kementerian. Untuk panduan pengaduan melalui kantor pertanahan adalah sebagai berikut:
- Kirim berkas-berkas yang sudah disiapkan secara tertulis ke kantor pertanahan.
- Kemudian, berkas pengaduan akan dibawa ke kantor wilayah pertanahan dan dialihkan kepada kepala kantor pertanahan setempat.
- Berkas yang dikirim akan diperiksa dan diverifikasi.
- Apabila syarat sudah terpenuhi berkas akan dilimpahkan pada pejabat yang berwenang menangani kasus perkara.
- Pejabat yang berwenang akan melakukan proses administrasi pengaduan dalam register penerimaan aduan.
- Proses pengumpulan data, validasi, dan keterangan saksi oleh pejabat yang bertanggung jawab.
- Melakukan analisis apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan pengaduan atau bukan.
- Jika pengaduan sesuai dengan kewenangan kementerian, maka akan dilaporkan pada kepala kantor pertanahan.
- Jika hasilnya di luar kewenangan kementerian, maka kasus akan dikembalikan kepada pemohon. Kementerian dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi.
Bagaimana Jika Terlanjur Membeli Tanah Sengketa?
Pembelian bangunan yang terlibat sengketa menjadi kasus yang cukup sering terjadi. Hal ini ditandai dengan munculnya sertifikat ganda, sehingga terdapat lebih satu pihak merasa berhak dan merasa memiliki lahan tersebut.
Lantas, bagaimana jika Pins terlanjur membeli tanah yang ternyata bersengkata? Yuk, ikuti panduannya berikut ini:
- Selesaikan permasalahan kepemilikan dengan cara membicarakan secara kekeluargaan, pengaduan, atau jalan pengadilan. Jika dilakukan dengan mediasi, dapatkan kesepakatan apakah sertifikat akan dibagi dua atau sistem pembagian lainnya yang dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.
- Selama proses sengketa belum selesai, Pins tidak boleh membangun rumah yang bersifat permanen pada lahan seperti memakai konstruksi baja, rumah kayu atau beton precast.
- Bersiap dengan kemungkinan terburuk yaitu terjadi penggusuran kamu membangun rumah tersebut.
Maka dari itulah, jika memang terjadi sengketa, sebaiknya Pins segera mengurusnya dan melakukan pengaduan agar terhindar kemungkinan terburuk yaitu penggusuran. Terakhir, pastikan Pins mengetahui dan menaati prosedur administrasi dengan tertib, ya!
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.