Kamus Istilah Properti

PTSL

istilah properti

PTSL

PTSL adalah kependekan dari Program Tanah Sistematis Lengkap. Program pemerintah ini aktif karena banyaknya tanah yang belum bersertifikat.

Apa itu PTSL?

(Sekretariat Kabinet)

Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia memberlakukan sebuah program khusus yang untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat. Karena banyaknya tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat, di lapangan tidak jarang terjadi sengketa-sengketa lahan. Program yang direncanakan oleh pemerintah ini kemudian diberi nama PTSL.

PTSL adalah kependekan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program pembuatan sertifikat tanah ini adalah program yang tidak dipungut biaya atau gratis.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap proses pembuatan sertifikat untuk tanah-tanah yang belum berakta akan lebih cepat selesai jika dibandingkan dengan pembuatan melalui jalur normal. Rencananya, program ini akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.

Program ini hanya dikhususkan untuk pendaftaran tanah yang belum pernah memiliki sertifikat sama sekali. Wilayah berlakunya program ini ada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun sertifikat atau akta yang dikeluarkan melalui program ini dijamin kepastian dan perlindungan hukumnya oleh pemerintah. Program ini berlaku semenjak presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Baca Juga:

Syarat-syarat pengajuan PTSL

(Unsplash)

Pemerintah memberlakukan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program ini. Adapun persyaratan yang dimaksud akan dipaparkan dalam poin-poin berikut ini.

  • Melengkapi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian atau sejenisnya.
  • Tanah memiliki tanda batas tanah yang terpasang. Tanda batas dipasang dengan persetujuan pemilik lahan di sekeliling kawasan tanah yang akan disertifikasi.
  • Melengkapi dokumen bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Perolehan Penghasilan (PPh).
  • Membuat dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan keikutsertaan program PTSL.

Proses pelaksanaan PTSL

(Money Kompas)

Setelah melengkapi persyaratan pendaftaran PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengecekan berkas. Apabila berkas sudah lolos persyaratan, maka program PTSL akan segera dilaksanakan. Adapun tahapan pelaksanaan PTSL antara lain adalah sebagai berikut.

Penyuluhan

Pada fase ini, petugas BPN di wilayah desa atau kecamatan akan melakukan penyuluhan kepada para peserta PTSL. Peserta dengan berkas yang lolos kualifikasi BPN diwajibkan untuk datang dalam acara penyuluhan ini.

Pendataan

Dalam tahap pendataan, petugas dari BPN akan mulai menanyakan riwayat kepemilikan tanah yang didaftarkan. Beberapa pertanyaan yang akan dilemparkan antara lain adalah siapa pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan tanah (apakah jual beli, warisan, atau hibah), dan riwayat pajak (PPh dan BPHTB).

Pengukuran

Ketika petugas sudah melangsungkan proses pendataan, beberapa waktu kemudian akan dilakukan pengukuran pada lahan yang didaftarkan. Selain mengukur tanah, petugas akan melakukan pengecekan pada batas-batas lahan yang didaftarkan.

Di tahap ini, pemohon diharapkan untuk hadir dan menunjukkan letak tanah, bentuk bidang lahan, luas lahan, serta batas-batasnya. Pengukuran tanah juga melibatkan persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah yang mengikuti PTSL.

Sidang panitia A

Data yang diperoleh dari fase awal dan pengukuran akan kembali dicek oleh petugas. Pada tahapan ini, biasanya akan ada tiga anggota BPN yang bekerja dan dibantu oleh satu staf dari kantor desa atau kelurahan. Mereka akan melakukan pencatatan sanggahan, meminta keterangan tambahan, dan menyimpulkan kelayakan apakah tanah tersebut bisa diberikan sertifikat.

Pengumuman dan pengesahan

Setelah dilakukannya sidang, maka tahap selanjutnya adalah pengumuman dan pengesahan. Selama 14 hari, pengumuman persetujuan PTSL akan ditempel di kantor desa, kelurahan dan kantor BPN setempat.

Penerbitan sertifikat

Yang terakhir, ada penerbitan sertifikat. Nantinya pemohon akan menerima sertifikat tanah yang akan diserahkan secara langsung oleh petugas dari BPN.

Baca Juga:

Dasar hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

(Unsplash)

Untuk dasar hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kali pertama ada pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016. Namun, peraturan tersebut disempurnakan oleh dasar hukum berikutnya yakni Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2017, Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2018, dan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.

Menurut dasar-dasar hukum yang tersebut, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum pada masyarakat yang memiliki hak atas sebuah lahan. Dalam melaksanakan program ini, BPN sebagai penyelenggara dan pelaksana menerapkan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel.

Tujuan dari adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga untuk mengurangi tensi sengketa lahan yang ada di masyarakat. Dengan adanya sertifikat atau akta yang dihasilkan dari program ini diharapkan bisa menjadi bukti yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan sebuah bidang tanah.

Penjelasan barusan menjadi akhir dari artikel yang membahas secara khusus tentang program PTSL. Semoga apa yang sudah disampaikan di atas bisa membantu kamu ya, Pins! Sampai jumpa di artikel Glossary Pinhome selanjutnya!

Baca Juga:

Featured Image Source: Tribunnews.com


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.