Kamus Istilah Properti

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP

istilah properti

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Apa itu NJOP?

NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. Pada ranah properti NJOP juga biasa disebut dengan nilai yang ditetapkan negara sebagai sebagai suatu dasar nilai kena pajak PBB. NJOP setiap daerah berbeda-beda. Nilai ini biasanya ditentukan oleh kementerian keuangan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk beberapa daerah yang mengalami perkembangan pesat, nilai ini ditetapkan setiap satu tahun sekali. NJOP dihitung setiap meter persegi dan bisa menjadi estimasi harga terendah bagi sebuah properti.

Baca Juga:

Fungsi dari NJOP

Nilai Jual Objek Pajak
(Pixabay)

Lalu apa sih guna atau fungsi dari NJOP? Nilai Jual Objek Pajak ini berfungsi sebagai patokan harga atau sesuatu yang menentukan harga terendah dari sebuah rumah baik bagi pembeli atau penjual rumah. Maka ketika sedang berada di tengah-tengah proses jual beli rumah atau properti lainnya, Pins akan bisa menentukan bahwa suatu harga itu layak atau tidak untuk didapatkan. Jika Pins menemukan harga yang jauh di atas atau di bawah NJOP, waspada lah dan harus double check untuk segala sesuatu pada objek properti yang akan diperjualbelikan.

Baca Juga:

Cara Menghitung NJOP

Nilai Jual Objek Pajak
(PIxabay)

Agar Pins lebih memahami cara menghitung NJOP, mari kita praktek langsung. Misalnya, Pins punya plan untuk menjual properti atau rumah yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2019, kawasan Tebet punya NJOP sebesar Rp 2,925,000. Ini adalah contoh detail perhitungan dari NJOP tersebut:

Luas tanah 10 m x 15 m = 150 m2

Luas bangunan 8 m x 11 m = 88 m2

NJOP tanah Rp 2,925,000

NJOP bangunan Rp 2.925.00

Total harga tanah: 150 m2 x Rp 2,925,000 = Rp 438,750,000

Total harga bangunan: 88 m2 x Rp 2,925,000 = Rp 257,400,000

Berdasarkan perhitungan di atas, Pins dapat menjual rumah di Tebet tersebut dengan harga Rp 696,150,000.

Baca Juga:

Cara Mengecek NJOP secara Online

Nilai Jual Objek Pajak
(Pixabay)

Seiring berjalanya waktu, semua hal menjadi lebih mudah dengan adanya bantuan internet. Begitu pula dalam hal mengecek NJOP. Pins tidak perlu repot datang ke kecamatan untuk mengetahui NJOP di daerah sekitar. Hal ini disebabkan sudah tersedianya data NJOP secara online. 

Caranya dengan mengunjungi website resmi dari masing-masing pemerintah provinsi dan juga BPRD atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam web resmi ini selain untuk mengecek Nilai Jual Objek Pajak, Pins juga bisa mengurus formulir pembuatan NJOP secara online.

Begitulah informasi mengenai NJOP yang bisa kami berikan. Semoga berguna ya, Pins!

Baca Juga: