Kamus Istilah Properti

Pajak Perolehan Penghasilan (PPh)

istilah properti

Pajak Perolehan Penghasilan (PPh)

Pajak Perolehan Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada penghasilan seseorang atau penghasilan perusahaan.

Apa itu Pajak Perolehan Penghasilan (PPh)?

Hore! Beli Rumah dan Apartemen Mewah Hanya Bayar PPh 1% - Cermati.com
(Cermati)

Sebelumnya Pins harus paham dulu apa yang disebut dengan penghasilan. Arti penghasilan di sini adalah setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk kegiatan konsumsi atau dalam rangka menambah kekayaan dalam bentuk apapun. 

Singkatnya, ketika Pins mendapatkan pemasukan dan keuntungan dari instrumen seperti gaji, laba usaha, emas, reksadana dan lain-lain maka Pins wajib bayar PPh.

Setiap individu atau perusahaan yang mendapat penghasilan dan membayar PPh disebut dengan wajib pajak.

Jumlah PPh ini berdasarkan jumlah pendapatan seseorang atau perusahaan dalam satu tahun. Maka dari itu PPh juga dijuluki sebagai pajak subjektif. Artinya, jumlah atau besaran PPh yang harus dibayarkan setiap individu atau perusahaan akan berbeda satu sama lain.

Dalam sektor properti PPh ini akan dikenakan kepada pihak penjual properti. Maksudnya pihak penjual properti lah yang akan menanggung beban PPh, kalau Pins sebagai konsumen atau pembeli maka tidak akan dikenakan PPh saat membeli properti.

Baca Juga:

Cara Menghitung Pajak Perolehan Penghasilan

Untuk mengetahui besaran PPh, Pins harus menghitung sendiri. Besaran PPh adalah 2,5% dari perolehan atau pendapatan yang diraih.

Apabila Pins sebagai penjual properti dan menjual sebuah properti seharga Rp500 juta, maka Pins harus membayar PPh sebesar 2,5% atau jika dibulatkan dalam nominal maka jumlah PPh yang harus Pins bayarkan adalah Rp12,5 juta. Agar lebih jelas lagi silakan Pins cek cara penghitungan di bawah ini,

  • Harga properti Rp500.000.000
  • PPh 2,5%
  • Nilai PPh yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.000 x 2,5% = Rp12.500.000

Ini berlaku untuk penjualan properti rumah tapak, apartemen atau properti lain ya Pins. 

Aturan tersebut sudah diregulasi dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.

Jadi peraturan tentang pembayaran PPh di sektor properti ini berlaku untuk bangunan dan tanah juga ya Pins.

Kapan PPh untuk Penjualan Properti Dibayarkan?

PPh dari penjualan properti wajib dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan. 

Apabila pihak penjual belum membayarkan PPh maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan AJB dapat menolak membuatkan Akta Jual Beli.

Nah, kalau Pins akan membeli rumah, pastikan pihak penjual sudah membayarkan PPh supaya AJB bisa diterbitkan ya.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga:


Ingin mencari rumah minimalis impianmu? Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti mu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai konsultan.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kamu kemudahan membeli properti

Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.