BlogPemilik PropertiDesain HunianIni Dia Batasan, Syarat dan Ketentuan Renovasi Rumah Subsidi!
0
0

Ini Dia Batasan, Syarat dan Ketentuan Renovasi Rumah Subsidi!

Dipublikasikan oleh Pinhome  dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Mei 9, 2023

11 menit membaca

Copied to clipboard
renovasi rumahtop-right-banner

Meski sudah menjadi solusi hunian terbaik bagi masyarakat yang berpenghasilan terbatas, ada kalanya kita sebagai penghuni rumah merasakan dorongan untuk merenovasi rumah subsidi karena bentuk ataupun fungsi ruangan yang belum sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Renovasi rumah subsidi sebenarnya sedikit tricky karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi, Pins!

Sampai saat ini rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas namun ingin memiliki rumah hunian dengan standar kelayakan yang sesuai. Jumlah rumah subsidi pun tersebar luas di berbagai provinsi seluruh Indonesia dan semakin terus bertambah. Melalui berbagai situs online properti, pameran properti sampai dengan bank rekanan pemerintah yang menyalurkan dana KPR Subsidi.

Jika ditengok, harga dari rumah subsidi cukup bervariasi Pins, bergantung dari lokasi dimana rumah subsidi itu berada. Contohnya saja, harga jual rumah subsidi di daerah Jabodetabek di tahun 2018 sesuai Kepmen PUPR No. 425/KPTS/M/2015 adalah sebesar Rp 148.500.000 sedangkan di berbagai daerah di pulau Jawa terdapat selisih lebih rendah dengan harga kisaran Rp 130.000.000. Namun, kita tidak bisa berlaku sesuka hati kepada rumah subsidi. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar kita bisa merenovasi rumah subsidi dengan tenang, Pins!

Baca Juga: Ingin Merenovasi Rumah? Ini Estimasi Biaya Renovasi Rumah Selengkapnya!

Proses Renovasi Rumah Subdisi

Untuk melakukan renovasi pada rumah subsidi ada banyak syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut ini penjelasan mengenai proses renovasi rumah.

Renovasi Rumah Subsidi Dilakukan Secara Bertahap

Sebagai debitur rumah subsidi, kita diberikan waktu selama 5 tahun sebagai batas. Dalam jangka waktu 5 tahun, peghuni sebagai pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.

Kamu hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah. Di sisi lain, dengan menerapkan cara renov rumah sederhana secara bertahap, dana yang kamu miliki tidak akan langsung habis.

Baca Juga:

Sesuai dengan Ketentuan Maksimal Luas Tanah

renovasi rumah subsidi
Source : Pixabay

Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi. Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya kamu bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan atau hal-hal lainnya, Pins.

Baca Juga: 7 Desain atap Limas Serta Kelebihannya

Tidak Boleh Bongkar Total

Sebagai pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi, kita dilarang keras untuk merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu. Haram hukumnya kamu memulai proses pembangunan sejak awal, Pins. 

Kenapa tidak boleh? Karena rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan membongkar habis rumah subsidi, berarti kita sebagai pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau malah sama dengan harga rumah subsidi. Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.

Baca Juga: Cara Pemakaian Semen dan Pencampurannya

Bebas untuk Merenovasi Atap

Salah satu bagian rumah lainnya yang diperbolehkan untuk direnovasi adalah atap. Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran. Hal ini diperbolehkan karena masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun. 

Nah, untuk menanggulanginya, cobalah untuk mengecek kembali pemasangan atap yang ada di rumah. Ada kemungkinan pemasangan atap pada rumah subsidi kita hanya terlalu renggang saja sehingga Pins tidak perlu merapatkannya kembali. Cek pula pemasangan pipa aliran air pada atap, bisa jadi masalahnya ada disana.

Baca Juga: Lantai Semen Kelebihan dan Kekurangannya

Jangan Ragu untuk Menggunakan Material Bekas atau Diskon

Untuk merenovasi rumah subsidi, Pins tidak usah ragu menggunakan material bangunan bekas ataupun diskon asalkan mutunya memang bagus. Sekedar info, beberapa material bekas dapat digunakan sebagai pilihan konstruksi yang tepat untuk rumah subsidi loh. Contohnya saja seperti hasil bongkaran genteng, kusen, pintu jendela ataupun kayu biasa digunakan sebagai rangka atap.

Tidak ingin menggunakan material bekas? Pins bisa menggunakan material daur ulang seperti batu bata ataupun keramik lantai. Jangan lupa, Pins. Sebisa mungkin simpanlah perkakas atau beberapa bagian rumah yang meski tidak terpakai ada kemungkinan untuk bisa digunakan di masa depan. Bisa saja kamu membutuhkannya suatu hari nanti loh.

Baca Juga: Cara Memilih Warna Cat Rumah yang Tepat

Gunakan Tema Minimalis untuk Rumah Subsidimu

renovasi rumah subsidi
Source : Pixabay

Kamu hanya memiliki dana terbatas untuk renovasi rumah sederhana, Pins? Tenang, bisa disiasati kok. Caranya? Dengan menerapkan konsep minimalis untuk eksterior ataupun interior rumah subsidi kamu. Hal ini bisa dijadikan alternatif agar budget yang kamu keluarkan tidak membuat kantong dan dompet kamu bolong.

Cobalah untuk mengurangi sekat atau dinding dalam rumah subsidi kamu agar rumah bisa terlihat lebih lapang. Pins juga bisa menggunakan metode finishing namun sengaja dengan tampilan unfinished. Contohnya, daripada mengecat dinding atau memasang keramik, Pins bisa membiarkan dinding ataupun lantai dengan plesteran sederhana. Kedua langkah ini bisa dibilang langkah yang baik untuk memulai renovasi rumah minimalis.

Baca juga: Renovasi Rumah Subsidi Tak Semudah Itu, Inilah Penjelasan Lengkapnya!

Gabungkan Suasana Alam ke Dalam Rumah

Gabungan antara rumah dengan alam sekitar selalu mampu membawa kenyamanan ke dalam rumah. Ada baiknya untuk menambah pepohonan atau tanaman – tanaman rindang yang tidak hanya memperindah namun mampu membuat teduh sekitar rumah kita. Satu pohon dengan ukuran sedang dan beberapa bunga sudah bagus untuk langkah awal, Pins. Jangan lupa, alam adalah salah satu teman terbaik kita. Jadi meski dengan lahan terbatas di rumah subsidi, jangan lupa untuk memberikan sentuhan alam ke dalam rumah ya!

Baca Juga: Penyebab Dinding Tembok Retak

Memaklumi Batas-batas Renovasi Rumah Subsidi

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, renovasi hanya bisa dilakukan apabila debitur sebagai pemilik rumah telah menjalani masa kredit selama 5 tahun ke atas. Proses renovasi yang dilakukan pada rumah subsidi juga wajib dilaporkan kepada bank pembiayaan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kenapa? Karena apabila di kemudian hari ada beberapa hal yang tidak diinginkan terjadi, sebelum rumah subsidi memasuki umur 5 tahun maka pihak bank yang akan membayar asuransi sesuai dengan tipe rumah saat akad kredit yang dilakukan.

Info terakhir yang patut Pins ingat adalah, debitur atau pemilik rumah tidak boleh menelantarkan rumah subsidi yang telah dibeli dengan KPR Rumah subsidi ataupun tidak menghuni rumah tersebut selama paling tidak satu tahun berturut-turut setelah rumah subsidi diserahkan kepada pemilik rumah oleh pengembang. Kamu juga tidak diperbolehkan untuk menyewakan dan ataupun mengalihkan status kepemilikan terhadap pihak lain dengan alasan apapun Pins.

Baca Juga: Efisiensi Energi Pada Rumah

Ketentuan Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi Rumah Subsidi
Source : Ekbis Sindonews

Kemudahan fasilitas rumah subsidi memang melegakan nafas, keringanan pembayaran yang ditawarkan oleh sejumlah bank penyedia layanan KPR setidaknya meringankan beban mereka yang ingin memiliki rumah namun tak sanggup mencicil dengan tarif harga pasaran yang terus melambung tinggi. Tapi, setiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang mengatur batasan renovasi atau aspek-aspek yang tak boleh diubah pada rumah subsidi setiap mengurusi pengajuan.

Baca Juga:

Syarat dan Ketentuan dari Pemohon

Source : USA Today

Sebagai gambaran Pins, berikut beberapa syarat dan ketentuan dari permohonan KPR Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan contoh suku bunga yang rendah dan simulasi cicilan yang ringan. Tapi, perlu diingat, syarat dan ketentuan ini sifatnya tidak mutlak dan bisa saja berubah antara satu bank ke bank lainnya :

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi batas 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo, khusus untuk peserta ASABRI yang mendapat rekomendasi langsung dari YKPP, usia maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon merupakan pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan sebelumnya tidak pernah menerima bantuan subsidi pemerintah dalam bentuk kepemilikan rumah. Hal ini tidak berlaku untuk anggota TNI/Polri/PNS yang dipindah tugaskan.
  4. Gaji pokok tidak melebihi Rp 4.000.000 untuk kategori Rumah Sejahtera Tapak atau Rp 7.000.000 untuk kategori Rumah Sejahtera Susun
  5. Sudah memiliki e-KTP dan telah terdaftar di DUKCAPIL
  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahun PPh orang pribadi sesuai dengan perundang – undangan yang saat ini berlaku
  7. Bagi Developer, wajib sudah terdaftar di Kementerian PUPR
  8. Untuk detail spesifikasi rumah, disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang ada.

Baca Juga:

Dokumen yang Harus Disiapkan

Source : Thai Embassy

Pins sudah memenuhi dan memiliki semua persyaratan yang diminta? Berarti ini saatnya untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan KPR Subsidi.

  1. Formulir Pengajuan Kredit lengkap dengan pas foto terbaru dari pihak Pemohon dan Pasangan (bagi yang sudah menikah)
  2. Fotokopi kartu identitas atau e-KTP
  3. Lampiran Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi dari Surat Nikah atau Surat Cerai yang berlaku
  5. Buktu dokumen penghasilan khusus untuk pegawai berupa slip gaji bulan terakhir atau bisa diganti dengan Surat Keterangan Penghasilan serta fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja apabila sang pemohon bekerja di institusi. Khusus untuk sektor wiraswasta, Pins perlu menyiapkan SIUP, TDP serta catatan ataupun laporan keuangan selama 3 bulan kebelakang. Terakhir, untuk pekerja mandiri, kamu perlu menyertakan fotokopi izin praktik
  6. Rekening koran selama 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi dari NPWP/SPT PPh 21
  8. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani sendiri oleh pemohon di atas materai dan telah diketahui oleh pimpinqn instansi tempat kamu bekerja. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap bisa dengan diketahui kepala desa atau lurah setempat
  9. Menyertakan surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui langung oleh instansi tempat Pins bekerja ataupun kelurahan tempat KTP kamu diterbitkan. Jika tidak bertempat tinggal sesuai KTP, maka diharuskan menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
  10. Khusus untuk anggota TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi yang kedua, diharuskan menyertakan Surat Keterangan Pindah Tugas

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Debitur/Calon Penghuni Rumah

renovasi rumah subsidi
Source : Indonesia Expat

Nah, jika seseorang sudah lolos dan dinyatakan layak menerima KPR Subsidi, maka secara otomatis Pins sebagai pemohon KPR dan debitur akan terikat dengan hak, kewajiban dan larangan-larangan tertentu. Berbagai ketentuan ini selayaknya dituruti karena jika diabaikan dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Pertama-tama, yuk kita bahas dari hak-hak dari debitur KPR Subsidi!

  1. Apabila telah memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR Subsidi, maka kamu dipermudah proses perolehan rumah subsidi melalui fasilitas KPR Subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat.
  2. Pins bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang sebelumnya sudah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sebelumnya.
  3. Rumah sejahtera yang akan diberikan dibiayai oleh KPR Subsidi dalam kondisi siap huni

Berikutnya ada kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh para debitur KPR Subsidi

  1. Membayar angsuran KPR Subsidi yang telah ditetapkan sebelumnya secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu pelunasan selesai
  2. Dalam jangka waktu selama 1 tahun setelah serah terima rumah subsidi, hunian harus ditinggali sendiri sebagai tempat tinggal.
  3. Memelihara rumah subsidi dengan baik
  4. Siap mengembalikan bantuan FLPP kepada pihak Pusat Pengelola Dana dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan KPR Subsidi
  5. Tidak melakukan kegiatan sewa dan atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk tindakan hukum apapun terkecuali pihak debitur meninggal dunia (pewarisan), lama huni di rumah subsidi telah melampaui 5 tahun ataupun pindah rumah huni karena telah ada peningkatan secara sosial dan ekonomi.

Baca Juga:

Batasan Untuk Renovasi

renovasi rumah subsidi
Source : Mydecorative

Pins, pada umumnya rumah subsidi biasanya memiliki bentuk layout yang sama antara rumah yang satu dengan rumah yang lainnya. Inilah yang memotivasi para pemilik rumah untuk melakukan renovasi rumah minimalis mereka. Tapi, ternyata ada beberapa batasan dan ketentuan tertentu yang harus dihormati dan ditaati oleh debitur lho!

  1. Debitur telah dalam jangka kredit selama lebih dari lima tahun. Jika debitur ingin melakukan merenovasi rumah subsidi sebelum jangka waktu kredit 5 tahun, maka hanya diperbolehkan untuk menambah dapur, membuat pagar namun tidak boleh mengubah bentuk depan atau meng-upgrade rumah menjadi bertingkat.
  2. Membongkar semua bangunan awal, bahkan bertingkat.
  3. Melaporkan proses renovasi terhadap bank pembiayaan karena pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan. Jika hal ini dilaksanakan, asuransi dapat menutup penuh biaya apabila kedepannya ada suatu hal yang tidak diinginkan.
  4. Menempati tanah melebihi batasan maksimal yaitu 200m persegi.

Baca juga: 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download