BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiSyarat Kpr Rumah Subsidi dan Cara Mengajukannya ke Bank
0
0

Syarat Kpr Rumah Subsidi dan Cara Mengajukannya ke Bank

Dipublikasikan oleh Pinhome  dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Mei 4, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
harga rumah subsidi dan cara pendaftarannyatop-right-banner

Rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi. Rumah memiliki harga yang beragam tergantung dengan tipe dan lokasi rumah itu sendiri. Dengan harga rumah yang tinggi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah yang layak. Pemerintah pun membuat program KPR rumah bersubsidi. Berapa harga rumah subsidi dan cara pendaftarannya?

Harga rumah semakin tinggi dari tahun ke tahun, sementara kebutuhan masyarakat akan hunian juga terus meningkat dikarenakan jumlah populasi yang bertambah. Lokasi dan tipe rumah juga berpengaruh terhadap harga rumah. Rumah dengan tipe 36 bila berada di kawasan strategis harganya bisa mencapai Rp. 650 – 700 juta. 

Salah satu contoh rumah yang bisa Pins beli adalah Mulia Bekasi Residence Cibarusah yang merupakan perumahan di Kabupaten Bekasi. Pins bisa mengajukan KPR melalui aplikasi Pinhome untuk mempermudah menggapain impian Pins.

Baca Juga: 

Apa Itu Rumah Subsidi

cara bayar pajak rumah online
Source : Shutterstock

Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun atau disediakan oleh pemerintah atau swasta dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan dari program rumah subsidi adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memiliki rumah sendiri agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.

Biasanya, rumah subsidi diberikan kepada keluarga yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu dan telah terdaftar sebagai penerima program rumah subsidi. Kriteria penerima rumah subsidi dapat berbeda di setiap negara, tergantung pada kebijakan pemerintah dan situasi sosial-ekonomi di wilayah tersebut.

Syarat Rumah Subsidi

Untuk mengikuti program rumah bersubsidi ini, ada beberapa ketentuan dan syarat beli rumah subsidi yang harus kamu penuhi, yaitu:

  1. Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
  3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
  4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
  5. Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
  6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Telah Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.

Baca Juga: 

Dokumen yang Dibutuhkan

Source : Crownrms

Dan berikut ini merupakan dokumen yang Pins butuhkan untuk pengajuan KPR bersubsidi

  • Fotokopi KTP
  • Lampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
  • Pas foto 3 x 4
  • Slip gaji asli sebulan terakhir
  • Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
  • Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  • Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  • SPT tahunan
  • Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
  • Membawa materai 15 lembar

Baca Juga:

Cara Mengajukan Rumah Subsidi

Cara mengajukan rumah subsidi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan program yang tersedia di wilayah Pins. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang biasanya harus dilakukan untuk mengajukan rumah subsidi:

  1. Pastikan memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi, seperti penghasilan di bawah batas tertentu dan telah terdaftar sebagai calon penerima program rumah subsidi.
  2. Cari informasi tentang program rumah subsidi yang tersedia di wilayah dan bank penyalur KPR subsidi yang bekerja sama dengan program tersebut.
  3. Lakukan survei untuk mencari proyek perumahan subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Pins.
  4. Setelah menemukan proyek perumahan subsidi yang sesuai, kunjungi lokasi perumahan untuk memeriksa dan memilih rumah yang ingin Pins beli.
  5. Setelah memilih rumah, ajukan KPR subsidi melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
  6. Lakukan pengajuan KPR dengan melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh bank penyalur, seperti dokumen identitas, dokumen penghasilan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
  7. Jika pengajuan KPR disetujui, tanda tangan kontrak jual-beli dan mulailah membayar cicilan KPR subsidi.
  8. Setelah selesai membayar cicilan, rumah subsidi akan menjadi milik Pins.

Pastikan untuk selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku serta membandingkan penawaran KPR dari beberapa bank sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR subsidi.

Kriteria Rumah Subsidi

harga rumah subsidi dan cara pendaftarannya
Source : Merdeka
  1. Luas bidang tanah tidak kurang dari 60 m2.
  2. Minimal Luas maksimal bangunan yaitu 36 m2.
  3. Merupakan hunian pribadi yang pertama.
  4. Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian.
  5. Harga jual mengikuti harga jual maksimal dari tiap zona yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan sesuai dengan daerah masing-masing.

Kisaran Harga Rumah Subsidi

Selain itu, nantinya harga rumah subsidi akan bergantung pada lokasi. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid.

Beliau mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan patokan harga rumah subsidi yang dibebaskan dari tanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2019.

Khalawi Abdul Hamid juga mengungkapkan bahwa patokan harga baru diterbitkan untuk mengikuti peningkatan harga material bahan bangunan. Dengan begitu, para pengembang (developer) yang akan membangun rumah subsidi bisa mendapatkan harga yang lebih baik.

Meski harga bergantung pada lokasi, rumah subsidi tetap untuk kalangan MBR berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Selain itu tetapan harga yang bersubsidi di wilayah Pulau Jawa atau di luar Jabodetabek pada tahun lalu sebesar Rp 140 juta. Angka tersebut telah dinaikkan menjadi Rp 150,5 juta.

Sementara itu, harga patokan tertinggi rumah subsidi terletak di Papua dan Papua Barat dengan besaran Rp 212 juta dan Rp 219 juta. Harga tersebut adalah harga untuk rumah yang luasnya tidak lebih dari 36 m2 dan luas kavling tidak kurang dari 60 m2.

Daftar Bank Penyalur KPR Subsidi

Berikut ini 38 daftar bank penyalur KPR Subsidi:

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT BTN Syariah
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri
  • PT Bank Syariah Indonesia Indonesia Tbk atau BSI
  • PT Bank Artha Graha Internasional Tbk atau Artha Graha
  • PT Bank Mega Syariah Indonesia
  • PT BPD Jawa Barat Syariah (BJB Syariah)
  • PT BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
  • PT BPD Sulawesi Selatan Syariah (Sulsel Syariah)
  • PT BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
  • PT BPD Kalimantan Barat Syariah (Kalbar Syariah)
  • PT BPD Sulawesi Tengah (Sulteng)
  • PT BPD Kalimantan Tengah (Kalteng)
  • PT BPD Kalimantan Selatan Syariah (Kalsel Syariah)
  • PT BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
  • PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • PT BPD Papua
  • PT BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
  • PT BPD DKI Jakarta
  • PT BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo
  • PT BPD Jawa Tengah Syariah (Jateng Syariah)
  • PT Bank Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • PT Bank Nagari PT BPD Jawa Timur Syariah (Jatim Syariah)
  • PT BPD Jawa Timur (Jatim)
  • PT BPD Riau Syariah
  • PT Bank Aceh
  • PT Bank Jambi
  • PT Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung (Sumsel Babel)
  • PT BPD Nagari Syariah
  • PT BPD Jambi Syariah
  • PT BPD Sumatera Utara Syariah (Sumut Syariah)
  • PT BPD Sumsel Babel Syariah
  • PT BPD Sumatera Utara
  • PT BPD Jawa Tengah (Jateng)
  • PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  • PT BPD Jawa Barat dan Banten

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download