Rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi. Rumah memiliki harga yang beragam tergantung dengan tipe dan lokasi rumah itu sendiri. Dengan harga rumah yang tinggi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah yang layak. Pemerintah pun membuat program KPR rumah bersubsidi. Berapa harga rumah subsidi dan cara pendaftarannya?
Harga rumah semakin tinggi dari tahun ke tahun, sementara kebutuhan masyarakat akan hunian juga terus meningkat dikarenakan jumlah populasi yang bertambah. Lokasi dan tipe rumah juga berpengaruh terhadap harga rumah. Rumah dengan tipe 36 bila berada di kawasan strategis harganya bisa mencapai Rp. 650 – 700 juta.
Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun atau disediakan oleh pemerintah atau swasta dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan dari program rumah subsidi adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memiliki rumah sendiri agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.
Biasanya, rumah subsidi diberikan kepada keluarga yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu dan telah terdaftar sebagai penerima program rumah subsidi. Kriteria penerima rumah subsidi dapat berbeda di setiap negara, tergantung pada kebijakan pemerintah dan situasi sosial-ekonomi di wilayah tersebut.
Syarat Rumah Subsidi
Untuk mengikuti program rumah bersubsidi ini, ada beberapa ketentuan dan syarat beli rumah subsidi yang harus kamu penuhi, yaitu:
Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
Telah Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.
Cara mengajukan rumah subsidi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan program yang tersedia di wilayah Pins. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang biasanya harus dilakukan untuk mengajukan rumah subsidi:
Pastikan memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi, seperti penghasilan di bawah batas tertentu dan telah terdaftar sebagai calon penerima program rumah subsidi.
Cari informasi tentang program rumah subsidi yang tersedia di wilayah dan bank penyalur KPR subsidi yang bekerja sama dengan program tersebut.
Lakukan survei untuk mencari proyek perumahan subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Pins.
Setelah menemukan proyek perumahan subsidi yang sesuai, kunjungi lokasi perumahan untuk memeriksa dan memilih rumah yang ingin Pins beli.
Setelah memilih rumah, ajukan KPR subsidi melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
Lakukan pengajuan KPR dengan melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh bank penyalur, seperti dokumen identitas, dokumen penghasilan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Jika pengajuan KPR disetujui, tanda tangan kontrak jual-beli dan mulailah membayar cicilan KPR subsidi.
Setelah selesai membayar cicilan, rumah subsidi akan menjadi milik Pins.
Pastikan untuk selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku serta membandingkan penawaran KPR dari beberapa bank sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR subsidi.
Kriteria Rumah Subsidi
Source : Merdeka
Luas bidang tanah tidak kurang dari 60 m2.
Minimal Luas maksimal bangunan yaitu 36 m2.
Merupakan hunian pribadi yang pertama.
Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian.
Harga jual mengikuti harga jual maksimal dari tiap zona yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan sesuai dengan daerah masing-masing.
Kisaran Harga Rumah Subsidi
Selain itu, nantinya harga rumah subsidi akan bergantung pada lokasi. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid.
Beliau mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan patokan harga rumah subsidi yang dibebaskan dari tanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2019.
Khalawi Abdul Hamid juga mengungkapkan bahwa patokan harga baru diterbitkan untuk mengikuti peningkatan harga material bahan bangunan. Dengan begitu, para pengembang (developer) yang akan membangun rumah subsidi bisa mendapatkan harga yang lebih baik.
Meski harga bergantung pada lokasi, rumah subsidi tetap untuk kalangan MBR berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Selain itu tetapan harga yang bersubsidi di wilayah Pulau Jawa atau di luar Jabodetabek pada tahun lalu sebesar Rp 140 juta. Angka tersebut telah dinaikkan menjadi Rp 150,5 juta.
Sementara itu, harga patokan tertinggi rumah subsidi terletak di Papua dan Papua Barat dengan besaran Rp 212 juta dan Rp 219 juta. Harga tersebut adalah harga untuk rumah yang luasnya tidak lebih dari 36 m2 dan luas kavling tidak kurang dari 60 m2.
Daftar Bank Penyalur KPR Subsidi
Berikut ini 38 daftar bank penyalur KPR Subsidi:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT BTN Syariah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri
PT Bank Syariah Indonesia Indonesia Tbk atau BSI
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk atau Artha Graha
PT Bank Mega Syariah Indonesia
PT BPD Jawa Barat Syariah (BJB Syariah)
PT BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
PT BPD Sulawesi Selatan Syariah (Sulsel Syariah)
PT BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
PT BPD Kalimantan Barat Syariah (Kalbar Syariah)
PT BPD Sulawesi Tengah (Sulteng)
PT BPD Kalimantan Tengah (Kalteng)
PT BPD Kalimantan Selatan Syariah (Kalsel Syariah)
PT BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB)
PT BPD Papua
PT BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
PT BPD DKI Jakarta
PT BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo
PT BPD Jawa Tengah Syariah (Jateng Syariah)
PT Bank Nusa Tenggara Timur (NTT)
PT Bank Nagari PT BPD Jawa Timur Syariah (Jatim Syariah)
PT BPD Jawa Timur (Jatim)
PT BPD Riau Syariah
PT Bank Aceh
PT Bank Jambi
PT Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung (Sumsel Babel)