Harga Rumah Subsidi dan Cara Pendaftarannya
Daftar Isi
Rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi. Rumah memiliki harga yang beragam tergantung dengan tipe dan lokasi rumah itu sendiri. Dengan harga rumah yang tinggi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah yang layak. Pemerintah pun membuat program KPR rumah bersubsidi. Berapa harga rumah subsidi dan cara pendaftarannya?
Pinhome – Harga rumah semakin tinggi dari tahun ke tahun, sementara kebutuhan masyarakat akan hunian juga terus meningkat dikarenakan jumlah populasi yang bertambah. Lokasi dan tipe rumah juga berpengaruh terhadap harga rumah. Rumah dengan tipe 36 bila berada di kawasan strategis harganya bisa mencapai Rp. 650 – 700 juta.
Baca Juga:
Harga Rumah Subsidi dan Cara Pendaftarannya
Untuk menanggulangi masalah tersebut akhirnya pemerintah membuat program KPR rumah bersubsidi. Apa itu rumah bersubsidi? Rumah bersubsidi adalah rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah berupa bebas pajak dan cicilan bunga yang rendah. Program ini ditujukan untuk masyarakat menengah kebawah, agar memiliki rumah yang layak huni. Lalu, berapa harga rumah subsidi dan cara pendaftarannya?
Baca juga:
- Bagaimana Mendaftar Rumah Subsidi Pemerintah
- Ini Dia Batasan Renovasi Rumah Sederhana yang Diperbolehkan untuk Rumah Subsidi!
Bagaimana Cara Untuk Mendaftar?
Untuk mengikuti program rumah bersubsidi ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi, yaitu:
- Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
- Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
- Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
- Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
- Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
- Telah Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.
Baca Juga:
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Dan berikut ini merupakan dokumen yang Pins butuhkan untuk mengajukan permohonan KPR bersubsidi
- Fotokopi KTP
- Lampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
- Pas foto 3 x 4
- Slip gaji asli sebulan terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
- Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
- Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
- SPT tahunan
- Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
- Membawa materai 15 lembar
Baca Juga:
Apa Saja Kriteria Rumah yang Dapat Disubsidi?
- Luas bidang tanah tidak kurang dari 60 m2.
- Minimal Luas maksimal bangunan yaitu 36 m2.
- Merupakan hunian pribadi yang pertama.
- Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian.
- Harga jual mengikuti harga jual maksimal dari tiap zona yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan sesuai dengan daerah masing-masing.
Harga rumah subsidi pun berbeda-beda tergantung daerah. Di Pulau Jawa kecuali Jabodetabek), nilai jual rumah subsidi maksimal 150 juta. Pulau Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, memiliki nilai jual maksimal 164.5 juta. Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai dan Riau memiliki nilai jual maksimal 156,5 juta.
Sedangkan Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung, Kabupaten Mahakam Ulu memiliki nilai jual maksimal 168 juta. Papua dan Papua Barat memiliki nilai jual maksimal 219 juta.
Baca juga:
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL