Pelajari Bagaimana Mendapatkan Rumah Subsidi Pemerintah

Dipublikasikan oleh Pinhome dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas ∙ March 9, 2023 ∙ 3 menit membaca

Memiliki rumah adalah idaman setiap orang. Namun, harga rumah yang tidak murah terkadang jadi kendala bagi sebagian orang. Belum lagi uang muka yang besar. Oleh karena itu, pemerintah membantu masyarakat agar memiliki hunian melalui rumah subsidi pemerintah dan KPR. Nah, bagaimana cara mendaftar rumah subsidi pemerintah? Yuk simak selengkapnya di sini!

Pinhome – Pasti Pins sudah tidak asing dengan istilah KPR subsidi, kan? KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR jenis ini merupakan subsidi langsung dari pemerintah yang membantu masyarakat berpenghasilan di bawah 7 juta rupiah per bulan untuk memiliki rumah layak huni dengan harga yang terjangkau.

Kendala yang biasanya dialami ketika akan membeli rumah adalah uang muka yang besar. Nah, dengan subsidi ini kamu bisa membeli rumah layak huni hanya dengan membayar uang muka sebesar 1% dari harga jual rumah. Malah terkadang ada program subsidi pemerintah dengan DP 0%, yang artinya kamu tidak perlu membayar DP sama sekali, Pins!

Keuntungan yang lain dari program ini adalah tingkat suku bunga yang rendah, cicilan terjangkau dan flat dengan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun. Kamu pun bebas dari premi asuransi dan PPN.

Baca Juga: Efisiensi Energi Pada Rumah

Apa Syarat Untuk Mendapatkan Rumah Subsidi Pemerintah?

  • Program KPR hanya ditujukan untuk WNI dengan usia diatas 21 tahun dan telah menikah.
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah. Pemohon KPR haruslah yang belum pernah memiliki rumah sama sekali, karena program ini bertujuan untuk masyarakat menengah ke bawah agar memiliki rumah yang layak dihuni.
  • Penghasilan tidak lebih dari 8 juta Pemerintah menetapkan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan program ini maka penghasilan tidak boleh lebih dari 8 juta rupiah.
  • Masa kerja, Bagi pemohon program KPR harus mempunyai masa kerja atau bidang usaha minimal satu tahun.
  • Mempunyai NPWP dan SPT pajak penghasilan orang pribadi. Setiap pemohon wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh 21).

Baca Juga: Penyebab Tembok Rumah Retak

Rumah subsidi pemerintah
(Pixabay)

Dokumen yang Harus Dipenuhi

  • Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi pas foto terbaru  pemohon dan pasangan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy surat nikah atau cerai.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (untuk pemohon wiraswasta)
  • Fotocopy izin praktik (untuk pemohon profesional).
  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (untuk pemohon pegawai).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Itu dia beberapa hal yang wajib kamu ketahui tentang rumah subsidi pemerintah, jadi Pins tidak perlu takut untuk mulai mencicil rumah karena program pemerintah ini dapat menolong Pins untuk mendapatkan rumah yang layak dengan harga yang terjangkau.

Baca juga: Cara Memilih Warna Cat Rumah yang Tepat

————————————— 

Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Artikel Pilihan

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Denpasar, Pinhome Home Service Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-Bersih Rumah

Jakarta, 9 Juli 2021 – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Ap

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Bandar Lampung dan Yogyakarta, Pinhome Home Service: Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-bersih Rumah

Jakarta – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Aplikasi 

Berita Pinhome
Berita Pinhome Buka Booth Free Massage di Acara CoHive Pop Up Market, Layanan Pinhome Home Service Diminati Lebih dari 150 Orang

Jakarta, 14 Juli 2022 - Pinhome selaku e-commerce properti, penyedia jasa rumah tangga, dan gaya hi

Berita Pinhome
Berita Pinhome KPR Lewat Pinhome, Agen Properti Bisa Klaim Seluruh Komisi!

Jakarta, 9 Agustus 2021 – Pinhome sebagai e-commerce properti memiliki misi untuk menjadikan prop

Berita Pinhome
Berita Pinhome Mau Bangun Usaha? Berikut Tips Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha dari Pinhome

Jakarta, 1 November 2021 – Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum

Artikel Terkini

Pemilik Properti
Pemilik Properti Open House Lebaran Artinya Kesempatan Emas Jual Rumah

Sudah bukan rahasia lagi bila jual rumah tanpa perantara saat bulan Ramadan dan lebaran menjadi tan

Panduan Beli Properti
Panduan Beli Properti 8 Daftar Perumahan di Kelapa Gading

Kelapa Gading merupakan salah satu daerah di Jakarta Utara yang terkenal dengan kawasan perumahanny

Panduan Beli Properti
Panduan Beli Properti 5 List Perumahan Murah di Daerah Sawangan Depok

Perumahan murah di Sawangan Depok bisa menjadi alternatif bagi kamu yang mencari hunian dengan harg

Arsitektur & Desain
Arsitektur & Desain 15 Jenis Pohon di Perumahan untuk Sensasi Sejuk dan Percantik Halaman

Halaman rumah masih terasa kosong? Untuk memberikan suasan hunian yang sejuk dan fresh, kamu bisa m

Properti
Properti 7 Daftar Perumahan di Kota Baru Parahyangan

Kota Baru Parahyangan (KBP) adalah kawasan perumahan terpadu yang berlokasi di Bandung Barat, Jawa

Ikuti Media Sosial Kami

Pinhome Indonesia