BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAPenting! 8 Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah yang Wajib Diketahui
0
0

Penting! 8 Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah yang Wajib Diketahui

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Sep 28, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumahtop-right-banner

Beli rumah secara kredit bisa menjadi pilihan untuk mempunyai hunian tapi tidak harus mengeluarkan uang besar secara langsung. Namun kamu perlu memperhatikan hak konsumen setelah akad kredit rumah sehingga kamu tidak dirugikan. 

Hak-hak konsumen itu berupa beberapa dokumen atau berkas yang terkait dengan proses akad kredit rumah. Dengan berkas-berkas tersebut, posisi kamu sebagai pihak yang terlibat dalam akad akan kuat dan tidak bisa disalahgunakan. 

Mengetahui hak konsumen setelah akad kredit penting jika kamu ingin beli rumah di Bekasi atau rumah bekas di Kab Bogor Utara. Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue dari Pinhome, yang juga bisa membantu menjual rumah melalui fitur titip jual properti gratis

Baca juga: Memilih KPR, Perhatikan 5 Hal Penting Berikut Ini!

Kelebihan Beli Rumah Secara Kredit

Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah
Source : iStock Photo

Sebelum membahas hak konsumen setelah akad, kamu perlu mengetahui beberapa kelebihan dan kekurangan membeli rumah secara kredit sebagai pertimbangan. Berikut beberapa kelebihannya. 

1. Punya Rumah Tanpa Siapkan Dana Penuh

Salah satu kelebihan utama membeli rumah secara kredit adalah kamu bisa memiliki rumah atau hunian tanpa harus menyediakan seluruh dana pembelian secara tunai dan penuh. 

Kredit rumah melalui sistem KPR memungkinkan masyarakat membayar rumah dalam angsuran atau cicilan selama periode tertentu, namun rumah atau hunian bisa langsung dihuni.

2. Pembayaran Fleksibel

Kredit rumah menawarkan fleksibilitas dalam membayar. Kamu bisa memilih jangka waktu dan jumlah angsuran yang sesuai dengan kemampuan finansial. Dengan demikian, kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik dan memastikan pembayaran sesuai dengan penghasilan bulanan.

Baca juga: Macam-Macam Jenis KPR Syariah Dan Cara Pengajuannya

3. Nilai Properti Naik

Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah
Source : Pixabay

Membeli rumah dengan kredit memberikan kesempatan untuk memanfaatkan potensi kenaikan nilai properti di masa depan. Seiring berjalannya waktu, nilai properti bisa meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan jika memutuskan untuk menjualnya di masa mendatang.

4. Punya Aset Investasi Jangka Panjang

Rumah adalah bentuk investasi jangka panjang yang menjanjikan keamanan finansial. Meskipun harus membayar kredit selama beberapa tahun, pada akhirnya kamu akan memiliki aset berharga yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti menjualnya atau menyewakannya untuk mendapatkan penghasilan pasif.

5. Mendapatkan Manfaat Pajak

Pembelian rumah dengan kredit akan memberikan manfaat pajak tertentu. Banyak negara memberikan insentif pajak kepada pemilik rumah, seperti potongan pajak bunga kredit atau pengurangan pajak atas properti yang dimiliki. Ini dapat mengurangi beban pajak tahunan.

Meski demikian, perlu diingat bahwa membeli rumah secara kredit juga memiliki tanggung jawab finansial jangka panjang. Pastikan untuk memahami sepenuhnya kondisi kredit, termasuk suku bunga, biaya tambahan, dan kewajiban lainnya sebelum mengambil keputusan. 

Baca juga: Beli Rumah KPR, Solusi Berhemat di Perantauan

Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah

Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah
Source : Pixabay

Dalam kredit pemilikan rumah (KPR) ada proses yang disebut dengan akad, yang biasanya dilakukan setelah pengajuan diterima. Dalam proses akad kredit ini akan ditandatangani akta perjanjian antara pihak bank, pembeli, dan pengembang. 

Setelah proses akad selesai, maka konsumen atau pembeli berhak untuk mendapatkan beberapa berkas yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah. Apa saja? Berikut penjelasannya!

1. Akta Perjanjian

Seperti yang dijelaskan di atas, dalam akad akan ditandatangani akta perjanjian oleh konsumen, bank, dan pengembang. Oleh karena itu, salinan akta perjanjian ini harus ada yang dibawa oleh konsumen dan disimpan sebagai bukti sah adanya akad kredit. 

Akta perjanjian ini ibarat surat kontrak antara konsumen dan bank yang bisa menjadi rujukan ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kredit. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan penalti, denda keterlambatan, hingga biaya percepat pelunasan KPR

2. Akta Jual Beli

Hak konsumen setelah akad berikutnya adalah akta jual beli (AJB). Sebenarnya, AJB ini juga termasuk dokumen yang ditandatangani saat proses akad kredit berlangsung, namun biasanya tidak bisa langsung diterima setelah akad dan memerlukan waktu hingga 1-2 bulan. 

AJB adalah dokumen atau akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini yang akan menjadi rujukan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam proses mengurus AJB ke SHM.

3. Salinan Sertifikat Tanah

Hak konsumen berikutnya adalah salinan sertifikat kepemilikan tanah. Ya, selama masa kredit berlangsung, sertifikat yang asli akan disimpan pihak bank sebagai jaminan sehingga konsumen hanya diberi salinannya saja. 

Untuk diketahui, sertifikat tanah ini bisa dalam bentuk SHM maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jangan khawatir, kamu juga bisa mengubah sertifikat HGB ke SHM dengan sangat mudah.

4. Izin Mendirikan Bangunan

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan juga termasuk berkas yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah berlangsung. Seperti diketahui, IMB sangat dibutuhkan untuk mendirikan bangunan, menambah bangunan, hingga merenovasi bangunan. 

Baca juga: Cara Mempercepat Angsuran KPR Rumah

5. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan

Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah
Source : Pixabay

Berkas berupa surat kuasa memberikan hak tanggungan juga menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah. Surat ini sebagai bukti bahwa konsumen setuju menjaminkan tanah dan rumah di atasnya kepada pihak bank sebagai agunan kredit. 

6. Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual

Berikutnya, konsumen juga berhak atas akta pengakuan utang dan kuasa menjual. Sebagai informasi, dokumen ini dibuat untuk menguatkan posisi bank di mata hukum bahwa mereka bisa menyita atau menjual rumah ketika kredit macet dan gagal bayar. 

7. Polis Asuransi Kebakaran

Dalam proses KPR, konsumen wajib memiliki asuransi kebakaran yang tujuannya untuk melindungi rumah ketika terjadi musibah kebakaran. Untuk itu, konsumen harus menerima polis asuransi ini, sebagai proteksi finansial yang melindungi rumah dari kebakaran. 

8. Polis Asuransi Jiwa Kredit

Selain asuransi kebakaran, konsumen juga berhak mendapatkan polis asuransi jiwa kredit setelah akad berlangsung. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi keuangan jika sewaktu-waktu konsumen meninggal dunia. Uang tanggungan dari asuransi ini akan membantu mengurangi beban ahli waris dalam membayar sisa cicilan KPR. 

Itulah beberapa hak konsumen setelah akad kredit rumah yang perlu diketahui. Kamu yang akan mengajukan KPR harus memperhatikan dan memastikan menerima 8 berkas ini setelah akad kredit. 

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Cikarang Griya Pratama dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download