Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Omri Cristian
Apr 13, 2023
3 menit membaca
Daftar Isi
Terkadang beberapa orang membutuhkan langkah atau cara mengubah sertifikat HGB ke SHM, terutama ketika ingin mengubah fungsi bangunan tersebut. Tentunya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan agar dapat mengubahnya. Namun, penting untuk kamu mengetahui apa perbedaan antara keduanya yang memiliki kegunaan masing-masing.Â
Baca juga:Â Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah
Selain fungsi utamanya yang berbeda, untuk mengetahui cara mengubah sertifikat HGB ke SHM perlu mempelajari perbedaannya seperti berikut:
Jadi dari kedua pengertian diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa sertifikat SHM itu jauh lebih baik dibanding HGB.
Sertifikat HGB yang Pins punya hanya menandakan kalau kamu boleh menggunakan lahan, bukan memilikinya. Akibatnya, sertifikat ini pun sebenarnya memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun.
Apabila jangka waktu tersebut sudah habis, Pins harus memperpanjang dengan cara membayar biaya perpanjangan. Bila kamu tidak membayarkan, lahan kan dikembalikan pemiliknya, baik itu perorangan, pengelola, dan negara,
Terdapat beberapa keuntungan saat kamu mengubah hak guna bangunan menjadi SHM. Beberapa diantaranya adlaah sebagai berikut ini:
Memiliki SHM artinya kamu juga memiliki hak milik yang tetap dan berlaku seumur hidup. Jadi, kamu bisa memiliki suatu lahan tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya. Laha ini pun akhirnya lebih mudah untuk diwariskan atau dipindahtangankan ke orang lain.
Tentunya, lahan yang memiliki SHM pun memiliki harga jual lebih tinggi. Hal ini diakibatkan oleh karena haknya yang jauh lebih besar seperti disebutkan di atas.
Baca juga: Penting! Cara Jual Rumah Ke Bank Agar Tidak Rugi
Dalam pembuatan SHM, terdapat 2 jenis persiapan yang bisa dilakukan berdasarkan luas bangunan, yaitu tidak lebih dari 600 meter persegi dan lebih dari 600 meter persegi.
Bagi yang luas tanahnya tidak lebih dari 600 m2, dapat mengajukan perubahan peruntukan bangunan langsung ke kelurahan tempat tanah tersebut berada.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
Dokumen yang diperlukan sama seperti di atas. Untuk permintaan penukaran HGB yang lebih besar dari 600m2, Pins harus mengajukan permintaan kepemilikan dalam bentuk laporan konstitusi ke BPN. Setelah surat permohonan dan dokumen diterima secara lengkap, pengawas pengukuran BPN akan melakukan pengukuran di lokasi. Hasil pengukuran ini dimasukkan dalam peta BPN.
Setelah proses ini, BPN mengeluarkan sertifikat pengukuran yang ditandatangani oleh kepala departemen pengukuran dan pemetaan. Badan Pemberi Hak Atas Tanah (PHT) kemudian memproses hak tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Hak berupa Surat Keputusan Hak. Sertifikat juga diterbitkan dalam bentuk sertifikat kepemilikan yang dicadangkan di bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Ketika memiliki rumah dengan status HGB maka seringkali muncul kekhawatiran karena statusnya hanya memiliki bangunan saja. Sehingga ada kemungkinan kepemilikanya hilang, dan rumah diambil alih oleh pemerintah. berikut ini beberapa hal yang dapat menyebabkan sertifikat HGB dihapus pemerintah.
Terdapat cara untuk mengatasinya, asalkan masih menguasai tanah dan memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku atau habis masa berlakunya. Maka, masih ada cara untuk merubah sertifikat HGB menuju SHM dengan mengurus di badan pertanahan pada daerah dimana lokasi tanah tersebut berada. Selain itu juga harus merupakan warga negara indonesia serta luas tanahnya tidak lebih dari 600 m2.
Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Sampai Salah Pilih Properti!
Untuk mendapatkan cara mengubah serfitikat HGB ke SHM, berikut beberapa syarat yang harus dilakukan. Diantaranya adalah:
Setelah semua persyaratan tersebut lengkap maka Pins bisa datang ke pejabat Notaris PPAT setempat. Jangan lupa juga untuk menanyakan barangkali ada persyaratan lainya. Demikian sedikit informasinya semoga berguna dan sertifikat tanah bisa segera berubah dari HGB menuju SHM.
Biaya yang diperlukan untuk mengubah sertifikat hak guna bangunan ke SHP cukup beragam. Besaran yang biaya yang diperlukan untuk luas tanah di bawah 600 m2 umumnya dimulai dari 6 juta. Sedangkan untuk tanah yang lebih luas, harganya pun bisa lebih tinggi.
Baca juga: 3 Contoh Surat Perjanjian DP Jual Beli Tanah
Itu tadi informasi mengenai cara mengubah HGB ke SHM yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Perumahan Bintang Padalarang Regency dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.