Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Nov 1, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Dalam praktik jual beli properti, pasti akan ada beberapa istilah yang harus dipahami, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Biasanya, seseorang yang membeli properti akan mendapat AJB, yang di kemudian hari harus diurus perubahan AJB ke SHM sebagai tanda kepemilikan.
Istilah AJB dan SHM ini juga akan kamu temui saat membeli rumah eksklusif dari Pinhome seperti New Abaya Village atau rumah di BSD lainnya, di sekitar Pasar Modern BSD. Mengubah AJB ke SHM juga perlu kamu lakukan agar rumah bekas di Kec Tangerang yang baru dibeli bisa dimiliki dengan nama kamu sebagai pemilik baru dalam sertifikat kepemilikan.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Rumah di Notaris
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yang menjadi bukti sah adanya perpindahan kepemilikan suatu properti akibat proses jual beli. Pada AJB ini terdapat keterangan bahwa pihak penjual dan pembeli saling sepakat untuk melakukan jual beli dengan harga yang disepakati.
Sebagai catatan, AJB ini belum bisa dikatakan sebagai dokumen resmi kepemilikan properti. Untuk itu, AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus diproses kembali untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski demikian, bukan berarti AJB dibuat secara sembarangan, Pins. Akta jual beli ini tetap harus dibuat secara sadar oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh beberapa saksi, baik dari pihak pembeli, penjual, maupun aparat di sekitar properti yang jadi objek jual beli.
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti tertulis kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan tertentu dengan waktu yang kepemilikannya tidak dibatasi. SHM bisa merupakan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang pada dasarnya menegaskan riwayat tanah.
Surat keterangan riwayat tanah ini menjadi salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan properti guna kepentingan proses pendaftaran tanah. SHM tanah dan bangunan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia. Jenis sertifikat ini menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai hak penuh atas tanah dengan luasan meter persegi tertentu sesuai yang di dalam sertifikat.
Dalam SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, lokasi properti, tanggal penetapan sertifikat, nama beserta tanda tangan pejabat BPN dan stempel sebagai bukti aslinya sertifikat. Ada beberapa poin perbedaan SHM dan AJB, mulai dari lembaga yang mengeluarkan, masa berlaku, bentuk, hingga proses pembuatannya.
Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah
Secara singkat, SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding AJB dalam hal kepemilikan tanah. Dengan demikian, kamu yang baru membeli properti dan mendapat AJB harus memprosesnya agar menjadi SHM.
Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengubah AJB menjadi SHM. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah
Untuk mengubah AJB menjadi SHM, kamu perlu melakukan beberapa prosedur yang melibatkan Kantor BPN terdekat sebagai instansi yang berwenang untuk menerbitkan SHM. Berikut adalah prosedur untuk mengubah AJB menjadi SHM:
Datangi kantor BPN terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SHM. Minta dan isi formulir terkait, dengan membawa seluruh persyaratan yang ditetapkan baik syarat untuk pembeli maupun syarat untuk penjual.
Setelah formulir pengajuan dan persyaratan diberikan, pihak BPN akan mengatur waktu untuk melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek jual beli. Pengukuran ini dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan ukuran tanah dan batas-batas yang ada pada dokumen itu benar.
Setelah dilakukan pengukuran untuk mencocokkan data di dokumen dengan kondisi tanah di lapangan, pihak BPN akan menerbitkan surat ukur sebagai tanda pengesahan atas ukuran tanah yang dilakukan sebelumnya.
Setelah mengukur dilanjutkan dengan proses penelitian dari panitia A yang dilakukan di Sub-Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota panita A merupakan petugas BPN dan lurah setempat.
Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya sebagai jaminan kalau permohonan hak tanah tidak memperoleh keberatan dari pihak lainnya.
Proses berikutnya akan masuk pada proses penerbitan SK Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu AJB ke SHM berapa lama? Pada dasarnya 60 hari lebih sedikit namun jika selama 60 hari tidak ada pengajuan keberatan, maka proses akan lanjut kepada penerbitan SHM atas nama pembeli atau pemilik baru atas properti tersebut.
Baca juga: Penting! Cara Jual Rumah Ke Bank Agar Tidak Rugi
Jika ditotal, proses dari mulai pendaftaran hingga penerbitan SHM itu memakan waktu hingga sekitar 3 bulan lamanya. Dalam proses ini tentu ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pembeli. Adapun biaya untuk mengubah AJB ke SHM di DKI Jakarta untuk tanah seluas 100 meter persegi adalah sebesar Rp 528.000, dengan rincian:
Angka ini mungkin akan berbeda di daerah lain, namun perbedaan itu tidak akan besar. Proses mengubah AJB ke SHM ini cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Hindari menggunakan jasa calo karena akan membuat biaya membengkak.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Avoria Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id