Dipublikasikan oleh Nabila Azmi dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Jul 4, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pilihan yang umum bagi banyak orang. Namun, sebelum Pins memutuskan untuk mengajukan KPR, penting untuk memahami proses dan prosedur akad kredit rumah yang terlibat agar lebih lancar.
Walaupun KPR menjadi metode pembiayaan beli rumah yang populer, tahapan KPR ini cukup panjang. Ini karena investasi yang akan dikeluarkan oleh bank bernilai cukup besar sehingga ada begitu banyak hal yang harus diurus. Jika bingung harus mulai dari mana, coba baca prosedur akad kredit rumah di bawah ini. Dengan begitu, Pins bisa menambah peluang diterimanya pengajuan KPR bank!
Setelah pengajuan KPR, langkah selanjutnya adalah proses akad kredit rumah. Pada tahap ini, akta perjanjian akan ditandatangani oleh bank, pembeli, dan pengembang. Misalnya, Pins melakukan akad rumah di Pesona Ciputih, berikut tahapan yang akan dilalui.
Baca juga: Begini 3 Proses Akad Kredit KPR BTN yang Perlu Dipersiapkan
Bila sudah ditandatangani, semua pihak harus mematuhi kesepakatan yang tercantum dalam dokumen akad. Kesepatakan ini tidak bisa diwakilkan.
Pembeli dan penjual harus menyerahkan dokumen yang disyaratkan. Pengembang akan menyediakan dokumen seperti sertifikat tanah dan IMB, sementara pembeli harus menyertakan KTP, NPWP, Kartu Keluarga, dan buku nikah.
Notaris akan memeriksa keaslian dokumen yang diserahkan tersebut. Jika semuanya valid, penjual akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti bahwa dokumen properti telah berpindah ke tangan pembeli.
Bila proses akad kredit rumah berjalan lancar, bank akan mentransfer dana pinjaman ke penjual. Nantinya, notaris akan mengurus proses balik nama sertifikat dan adminstrasi lainnya. Surat-surat tersebut akan diserahkan pada bank sebagai jaminan kredit.
Dengan memahami proses dan prosedur akad kredit, Pins dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program KPR dengan lebih baik.
Baca juga: Begini Rincian Biaya Akad KPR Subsidi!
Mengetahui bagaimana prosedur akad kredit memang penting bagi Pins yang mengikuti program KPR. Namun, proses akad tidak akan ada jika Pins belum mengajukan KPR dan KPR tersebut belum disetujui bank. Oleh karena itu, simak dahulu mengenai rincian proses pengajuan KPR ke Bank yang perlu Pins ketahui:
Pins, satu hal yang perlu disadari, membeli rumah bukan seperti membeli kacang goreng. Take your time. Cari informasi sebanyak-banyaknya, mengenai konsep KPR, jenis-jenis KPR, besaran bunga, perhitungan besaran cicilan per bulan dan sebagainya.
Jika Pins membeli rumah dari developer, tanyakan kepada agen apakah ada program khusus terkait masalah KPR ini.
Selain itu, Pins, tak ada salahnya jika kita membandingkan penawaran-penawaran yang ditawarkan oleh bank. Siapkan beberapa pilihan bank yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, Pins akan memiliki cadangan jika pengajuan KPR di bank pertama ditolak.
Setelah Pins mendapatkan semua informasi yang cukup, Pins bisa datang ke bank untuk mengajukan KPR. Siapkan daftar pertanyaan tentang KPR dan informasi sedetail mungkin, termasuk informasi properti yang akan diajukan KPR-nya.
Jadi, Pins bisa bersama-sama menghitung uang muka, besaran bunga, sampai perhitungan cicilan sesuai dengan pilihan tenor pinjaman. Oh ya, jangan lupa untuk menanyakan biaya-biaya KPR yang mungkin muncul saat masa pinjaman berlangsung.
Untuk mempersingkat waktu dan tidak bolak-balik, Pins sebaiknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR. Secara umum, dokumen yang harus ada untuk pengajuan KPR adalah:
Ada beberapa kelengkapan dokumen lain yang harus Pins minta dari developer atau pemilik rumah, seperti salinan sertifikat rumah, IMB, PBB, dan sebagainya.
Baca juga: Catat! Ini Beberapa Poin Penting untuk Syarat Pengajuan KPR
Setelah pengajuan diterima, Pins tinggal menunggu proses berikutnya, yaitu BI Checking. Hal ini dilakukan untuk mengetahui riwayat kesehatan keuangan kita dan memberikan gambaran kapasitas kita untuk membayar cicilan KPR. Jadi, pastikan catatan kredit Pins bersih, ya!
Selain itu, jika Pins membeli rumah seken atau apartemen, pihak bank akan melakukan proses appraisal. Tahapan ini akan menentukan penilaian nilai obyek properti yang diajukan KPR-nya. Dari sini, baru Pins akan mendapatkan jumlah pasti nilai KPR yang akan diberikan oleh bank.
Pins akan diberitahu pihak bank soal biaya appraisal dan bank akan mencairkan pinjaman KPR yang diajukan. Kemudian, bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit dan Pins wajib memperhatikan beberapa poin di dalamnya. Misalnya, Pins wajib memperhatikan tawaran suku bunga, syarat dan ketentuan, dan detail rincian biaya KPR.
Setelah semua proses dilalui dan nilai KPR sudah disepakati, bank akan menunjuk notaris untuk mengurus semua persyaratannya. Hal ini meliputi Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.
Setelah semua dokumen tersebut siap, langkah terakhir adalah tanda tangan akad kredit, Pins. Untuk proses kali ini, Pins harus bertemu langsung dan didampingi oleh beberapa pihak, yaitu:
Setelah tanda tangan, pihak bank akan mentransfer dana yang sudah disetujui ke pihak penjual, sedangkan notaris akan melakukan follow-up terhadap akta jual beli dan proses balik nama. Surat-surat tersebut, termasuk IMB dan sertifikat kepemilikan akan disimpan oleh notaris dan dikirimkan kepada bank sebagai jaminan.
Di atas telah dijelaskan bagaimana prosedur akad kredit KPR, lalu mengapa mengetahui proses akad begitu penting? Seperti yang Pins ketahui, sebelum menjalani proses ini, Pins terlebih dahulu mengajukan KPR pada bank. Setelah pengajuan KPR Pins disetujui oleh pihak bank, maka Pins akan menjalani proses akad KPR.
Mengetahui proses akad kredit rumah begitu penting untuk diketahui karena ini adalah ujung dari sebuah proses pengajuan KPR. Jadi, ketika Bank menyetujui KPR, Pins akan mendapatkan offering letter atau surat penawaran. Ketika surat tersebut sudah disepakati oleh antara pihak penjual dan pembeli, maka bank akan meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit.
Jadi, saat proses akad kredit rumah harus dihadiri oleh beberapa pihak, yaitu pembeli, pihak bank, pengembang sebagai penjual, dan notaris. Semua pihak yang hadir wajib menandatangani semua kesepakatan yang ada pada dokumen akad yang sudah sah secara hukum. Kemudian, semua pihak tersebut juga wajib mematuhi akta perjanjian kredit tersebut.
Selain itu tentu banyak hal-hal lain yang diberitahukan oleh pihak Bank sesuai kebutuhan dan kebijakan masing-masing perbankan.
Memang proses pengajuan KPR ini panjang, Pins. Tapi ini, kan, investasi jangka panjang dan dapat menjadi aset yang berharga untuk kita.
Nah, biar gak makin bingung, beli rumahnya di Pinhome saja! Pinhome akan menghubungkan kita dengan konsultan terpercaya yang akan mendampingi seluruh proses transaksi properti.
Seluruh stakeholders, seperti notaris, bank, dan kontraktor juga bisa kita hubungi melalui satu aplikasi. Transaksi properti menjadi cepat, mudah, dan transparan!
Baca juga: Cara Take Over atau Pindah KPR ke Bank Lain
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Perumahan Kota Wisata Cibubur dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.