Kamus Istilah Properti

Ujrah

istilah properti

Ujrah

Ujrah adalah pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada seseorang, lembaga, atau instansi terhadap orang lain atas pekerjaan yang telah dilakukan. 

Apa Itu Ujrah?

Ujrah
(Pixabay)

Di dalam muamalah atau transaksi keuangan syariah, ujrah adalah upah atau fee yang telah disyariatkan dalam Islam. Istilah ujrah dalam bahasa Arab berasal yang berarti upah. Dalam hal ini upah dalam sewa menyewa.

Dalam kamus perbankan syariah, pengertian ujrah adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

Jika membahas tentang ujrah maka akan berkaitan dengan ijarah yang merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

Pada akad ijarah, maka akan selalu disertai dengan kata imbalan maupun upah alias ujrah. 

Selain berarti upah atau fee, jialah atau jualah juga memiliki arti yang sama dengan ujrah yaitu upah. Namun, upah dalam jialah jualah memiliki makna bentuk pemberian hadiah, dan upah berwujud jasa dalam pekerjaan.

Ujrah paling sering digunakan sebagai fee atau upah yang diberikan asuransi umum syariah ketika mengelola dana tabarru’ para pesertanya. 

Pada konteks ini, ujrah dilandasi dengan akad wakalah bil ujrah. Artinya, upah yang menjadi milik perusahaan dapat digunakan untuk biaya operasional perusahaan.

Baca Juga:

Rukun dan Syarat Ujrah

syarat ujrah
(Money Saving Expert)

Agar imbalan atau upah ini bisa sah secara syariah, maka harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun ujrah sendiri yaitu:

  • Ada dua orang melakukan akad
  • Sighat (ijab dan qabul)
  • Dilakukannya sewa atau imbalan
  • Manfaat harus jelas

Sementara itu, syarat-syarat ujrah sebagaimana ditulis Nasrun Haroen antara lain:

  • Terkait dengan dua orang yang berakad disyaratkan telah baligh dan berakal.
  • Masing-masing pihak yang berakad berkenan menyatakan kerelaannya melakukan akad. Jika salah satunya merasa terpaksa melakukan akad ini, maka akad tersebut menjadi tidak sah.
  • Manfaat yang menjadi objek akad harus diketahui. Tujuannya untuk menghindari perselisihan pada masa mendatang.  
  • Objek akad boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
  • Objek akad itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
  • Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa.
  • Objek akad itu merupakan sesuatu yang disewakan .
  • Upah atau sewa dalam ujrah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memilki nilai ekonomi

Ketentuan Ujrah dalam Muamalah

ujrah
(Bigstock Photos)

Upah, dalam hal ini berupa sewa maupun dalam bentuk upah mengupah dalam muamalah, juga harus memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan dalam Islam. 

  • Dalam prinsip syariah, sesuatu yang boleh dijadikan sebagai upah atau imbalan harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan para ulama. Berikut ini beberapa ketentuan atas ujrah:
  • Sesuatu yang dianggap harta dalam pandangan syariah (mal mutaqawwim) dan harus sudah diketahui secara jelas.
  • Sesuatu yang berharga atau dapat dihargai dengan uang sesuai dengan adat kebiasaan setempat. Jika upah ini berbentuk barang, maka harus termasuk barang yang boleh diperjual belikan. Tetapi jika berbentuk jasa, maka harus jasa yang tidak dilarang dalam Islam.
  • Tidak memiliki manfaat atau jasa yang sama dengan apa yang disewakan. Misalnya Pins memperoleh upah sewa rumah dengan membayar berupa sewa rumah. Sebab, ini bisa menimbulkan riba nasi’ah.
  • Akad disyaratkan harus terhindar dari syarat-syarat yang tidak diperlukan dalam akad atau syarat-syarat yang merusak akad.

Baca Juga:

Hal-hal yang Membuat Ujrah dapat Berakhir

ujrah
(Qredible)

Kemudian, sebuah imbalan dapat terputus atau berakhir jika terjadi hal-hal berikut inii:

Pihak yang Berakad Meninggal Dunia

Ujrah menjadi tidak terjadi lagi ketika ada salah satu atau kedua pihak yang berakad meninggal dunia. Jika hal ini terjadi, maka ujrah hanya hak manfaat yang tidak dapat diwariskan karena kewarisan berlaku untuk benda yang dimiliki. 

Sementara, jumhur ulama berpendapat ujrah tidak sah jika terjadi kematian salah satu pihak yang berakad. Hal ini karena sifat akad ujrah adalah lazim yang mengikat para pihak layaknya akad pada jual beli. 

Jika Objek Hancur

Kemudian, ujrah juga akan berakhir jika objek yang diujrahkan hancur atau mati. Misalnya, Pins menyewakan sebuah rumah dengan upah tertentu, kemudian rumah tersebut kebakaran dan tidak tersisa.

Nah, kejadian ini membuat ujrah jadi tidak berlaku.

Manfaat Telah Terpenuhi

Berakhirnya ujrah juga terjadi ketika anfaat yang diharapkan atas transaksi yang dilakukan sudah terpenuhi. Jika dalam upah dalam jasa, maka pekerjaan telah selesai kecuali ada uzur atau halangan.

Akad Berakhir Iqalah

Iqalah adalah menarik kembali. Baik Ijarah ataupun ujrah memakai akad muawadah, proses pemindahan benda dengan benda. Hal ini memungkinkan untuk iqâlaħ seperti pada akad jual beli. 

Misalnya, jika terdapat aib pada benda yang disewa yang menyebabkan hilang atau berkurangnya manfaat pada benda tersebut.

Itulah informasi mengenai ujrah dalam prinsip syariah. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu, ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: Unsplash


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.