Kamus Istilah Properti

Underlying Asset

istilah properti

Underlying Asset

Underlying asset merupakan harta yang menjadi dasar harga derivatif yang mana derivatif sendiri berupa instrumen keuangan yang memiliki harga didasarkan pada aset berbeda.

Underlying Asset Dalam Instrumen Derivatif

Derivatif merupakan kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran dengan menurunkannya dari produk menjadi acuan pokok yang disebut dengan underlying product.

Pelaku pasar biasanya mempertukarkan uang, aset atau nilai di masa depan yang mengacu pada aset yang menjadi acuan pokoknya. 

Derivatif ini digunakan perusahaan, lembaga, keuangan, manajer investasi hingga investor perorangan untuk mengelola pergerakan harga saham, valuta asing, komoditas tanpa secara langsung akan mempengaruhi aset yang mendasarinya.

Instrumen finansial ini dikategorikan sebagai kelompok derivatif yang salah satunya berupa kontrak berjangka. 

Dalam kontrak berjangka akan ada pihak yang membeli ataupun menjual sejumlah underlying asset dengan harga tertentu dan dalam waktu tertentu di masa mendatang.

Untuk bisa memahaminya bisa melalui contoh kasus indeks LQ45 sebagai underlying asset. Harga kontrak berjangka ini dipengaruhi oleh pergerakan indeks tersebut.

Pada kontrak berjangka akan disebut dengan IDX LQ45 Futures. Ada istilah short atau posisi jual dan long sebagai posisi beli. Penentuan posisi ini tergantung dari hasil analisa dan prediksi investor.

Apabila investor memiliki analisis bahwa arah pergerakan Indeks LQ45 naik maka posisi yang tepat adalah long. Sebaliknya ketika arah pergerakannya cenderung turun maka sebaiknya posisi short. 

Kontrak Derivatif

(Shutterstock)

Pada keuangan syariah biasanya underlying asset dipakai untuk menghindari riba atau money for money. Underlying asset sendiri merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi item dalam perjanjian yang memberikan nilai kontrak.

Nilai kontrak ini biasanya berjangka dengan harga opsi dan dikenal dengan kontrak derivatif. Dalam kontraknya dikatakan pihak yang terkait kontrak akan membeli atau menjual aset dasar pada tanggal dan harga yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

Pihak pembeli memiliki hak untuk membeli aset yang mendasarinya  ataupun tidak membeli sama sekali. Transaksi seperti ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kontrak ini juga dipakai oleh manajer investasi untuk meminimalisir resiko investasi. Dasar hukum transaksi derivatif sendiri diantaranya adalah : 

  1. Peraturan Bapepam No 3E tanggal 31 Oktober 2003 terkait Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  2. SK Bapepam No.Kep 07/PM/2003 pada tanggal 20 Februari 2003 terkait Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek Sebagai Efek
  3. SK ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 pada tanggal 25 Februari 2002 terkait Kontrak  Berjangka Indeks Efek dalam pelaporan MKBD perusahaan efek
  4. Peraturan pemerintah No 45 terkait Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal serta UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

Syarat

(Pexels)

Menurut OJK pengertian aset ini adalah harta yang mendasari penerbitan sukuk. Selain sukuk aset ini juga sering digunakan pada reksadana. Sukuk sendiri adalah efek yang diterbitkan dengan didasari prinsip syariah.

Ada pula sertifikat maupun bukti kepemilikannya untuk mewakili aset tertentu. Syarat dari underlying asset pada sukuk umumnya ada tiga hal yakni produk halal baik prosesnya tidak mengandung zat haram.

Segala bentuk aset, jasa maupun barang yang ada kaitannya dengan zat haram pada aktivitas produksi, perdagangan maupun penyediaannya akan dilarang. Bila jasa atau barang tersebut merusak moral juga terlarang berdasarkan keputusan DSN MUI.

Selain itu memiliki nilai ekonomis sehingga mempunyai aliran penerimaan kas yang jelas. Aset bisa dalam bentuk benda berwujud seperti tanah, gedung maupun bangunan.

Ada pula aset yang tidak berwujud seperti nilai manfaat yang bersumber dari aset berwujud misalnya proyek yang hendak atau sedang dibangun. Syarat lainnya adalah sesuai syariah yakni selama kontrak dijalankan dengan hukum syariah. 

Adanya underlying asset juga menjadi penanda bahwa investasi tersebut berupa sukuk. Ciri dari sukuk sendiri adalah memiliki aset yang mendasarinya berupa barang berwujud maupun tidak berwujud.

Karakteristik kedua yaitu memiliki bukti kepemilikan atas aset yang mendasarinya tersebut. Ciri ketiga adalah memberikan imbal hasil baik berupa ujrah, margin, atau bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan saat penerbitan.

Tanda instrumen tersebut adalah khusus adalah penggunaan dana memakai prinsip syariah. Terakhir adalah terbebas dari unsur riba, gharar dan maisir. 

Contohnya

Contoh kasus untuk transaksi ini ketika melibatkan stock option atau opsi saham yang digunakan saham itu sendiri sebagai underlying asset. Aset ini menentukan nilai opsi saham yang nantinya akan kadaluarsa. 

Nilai aset itu sendiri juga bisa berubah sebelum kontrak berakhir sehingga mempengaruhi nilai opsi sahamnya. Nilai aset ini pada periode tertentu akan memungkinkan trader mengetahui apakah opsi saham layak dibeli atau tidak.

Contoh lainnya adalah pada reksadana yang dikelola oleh manajer investasi. Aset yang mendasari bisa berupa obligasi, saham, efek syariah, pasar uang hingga campuran dari semuanya.

Manajer investasi mengelola dana nasabah sekaligus menempatkan pada underlying asset berdasarkan prospektus. Contohnya saja reksadana X memiliki batasan penempatan dana di pasar uang dengan rentang 5-80 %, efek lain 5-75 % dan saham 5-25 %.

Underlying asset biasa digunakan dalam transaksi sukuk. Umumnya bisa berupa aset berwujud maupun tidak berwujud.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.