Kamus Istilah Properti

Hak Guna Usaha Adalah

istilah properti

Hak Guna Usaha Adalah

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.

Apa Itu Hak Guna Usaha? 

Pengertian Hak Guna Usaha tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa:

“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”

Fakta Mengenai Hak Guna Usaha 

hak guna usaha
(Shutterstock)

Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah. Berikut ini hal-hal mengenai Hak Guna Usaha: 

1. Jenis Tanah 

Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan. 

Sementara itu, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan HGU. 

2. Luas Tanah 

HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman. 

Baca juga:

3. Batas Waktu 

Berbeda dengan hak milik yang tidak memiliki batas waktu, Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu 25 tahun. Hal ini diatur berdasarkan pasal 29 UU Agraria di mana menyatakan jika HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. 

Namun, untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Jika waktunya habis, HGU diperpanjang sebanyak 1 kali dengan masa waktu yang sama atau 25 tahun. 

4. Hanya untuk WNI

Sementara itu, pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

Orang asing dan badan hukum asing, tidak diperkenankan mendapatkan HGU. Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

5. Kekuatan HGU 

Walaupun memiliki jangka waktu yang terbatas, HGU dapat dianggap sebagai hak yang kuat, sehingga pemegang HGU dapat mempertahankan hak atas tanahnya dari gangguan pihak lain.

Baca juga:

Dasar Hukum Hak Guna Usaha

hak guna usaha
(Shutterstock)

Adapun dasar hukum dari Hak Guna Usaha antara lain: 

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
  • Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah

Kewajiban Pemegang HGU

Selaku pemegang Hak Guna Usaha, baik itu seseorang atau badan hukum, haruslah memenuhi kewajiban. Berikut ini kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU: 

  • Tanah yang digunakan sebaiknya diusahakan dengan baik dan sesuai dengan keadaan tanah serta rencana tata ruang wilayah, dan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis. 
  • Pemilik harus menjalankan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya. 
  • Membayar uang pemasukan kepada negara. 
  • Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU. 
  • Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian alam.  
  • Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU. 
  • Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut hapus. 
  • Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Syarat Mengajukan Permohonan Hak Guna Usaha

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, hanya Warga Negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia saja yang bisa mendapatkan Hak Guna Usaha.

Pins yang ingin memiliki HGU dapat mengajukannya secara tertulis kepada Kantor Pertanahan, yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang dimaksud. Adapun persyaratan mengajukan HGU adalah:

Syarat Pemohon

  • Jika yang mengajukan perorangan, sertakan nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan.
  • Jika badan hukum sertakan nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Informasi tentang tanah yang mencakup data yuridis dan data fisik.
  • Informasi dasar penguasaan, dapat berupa akta pelepasan bekas tanah adat, pelepasan kawasan hutan, maupun surat bukti perolehan tanah lainnya.
  • Letak, batas-batas, dan luas tanah (jika sudah ada surat ukur sebutkan tanggal dan nomornya).
  • Jenis usaha (pertanian, perikanan atau peternakan).
  • Informasi tentang jumlah bidang, luas, dan status tanah yang dimiliki, termasuk bidang tanah yang diajukan.
  • Keterangan lain yang dianggap perlu.

Baca juga:

Syarat Dokumen

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat Asli.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya. 
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Biaya Pengurusan HGU

Biaya pengurusan HGU berbeda-beda. Besarannya akan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. 

Nah, untuk lebih jelasnya, Pins bisa melakukan simulasi estimasi biaya dapat dilakukan pada website resmi atrbpn.go.id dengan menghitung berdasarkan luas tanah, penggunaan tanah, dan provinsi.

Apabila pemegang HGU masih ingin mempergunakan tanah tersebut, maka ia harus mengajukan permohonan pembaruan HGU. 

Baca juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.