Kamus Istilah Properti

Ijarah

istilah properti

Ijarah

Ijarah adalah imbalan atau upah yang didapatkan dari sewa atau penyediaan jasa tertentu. Kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab.

Apa itu ijarah?

(KSEI Forshei)

Dalam konsep syariah dalam ranah properti, tidak jarang kita temui istilah khusus yang mungkin cukup asing untuk didengar dalam percakapan yang sifatnya umum. Salah satu diantaranya mungkin adalah istilah ijarah.

Ijarah adalah imbalan atau upah yang didapatkan dari sewa atau penyediaan jasa tertentu. Kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab dan cukup sering digunakan dalam aktivitas transaksional berbasiskan syariah.

ijarah mempunyai akar kata yakni al-ajru yang jika diartikan ke bahasa Indonesia adalah upah atau ganti. Sementara itu, menurut fatwa MUI dalam DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah.

Dalam konsep ini, pemindahan kepemilikan barang tidak perlu dilakukan. Hukum dari ijarah sendiri adalah mubah atau diperbolehkan.

Baca Juga:

Ijarah dalam ranah properti

(Unsplash)

Di Indonesia, konsep ijarah juga digunakan dalam aktivitas sewa-menyewa properti. Di dalam aktivitas ini, setidaknya terdapat dua belah pihak yang akan saling terikat dalam akad yakni penyedia properti sewaan dan penyewa.

Dalam akad, dipaparkan segala jenis hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Diterangkan pula kondisi-kondisi dari properti yang akan disewakan kepada pihak penyewa.

Selama masa sewa, maka properti yang disewakan akan menjadi hak sementara dari penyewa. Yang perlu diingat, dalam proses ini tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset properti secara hukum.

Kewajiban selama penggunaan properti akan menjadi tanggung jawab dari penyewa. Sementara itu, tanggung jawab yang timbul dari kepemilikan secara hukum akan ditanggung oleh pihak yang memiliki properti tersebut. Maka dari itu, pihak penyewa harus memberikan kompensasi untuk kerugian, kerusakan, atau kelalaian dalam penggunaan properti yang disewakan.

Penentuan biaya sewa properti harus tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam. Dan pihak pemilik properti tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga sewa secara sepihak tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak.

Pembayaran sewa atas properti akan dibayarkan di awal, tepatnya sebelum penyerahan properti kepada pihak penyewa. Sementara itu, jangka waktu sewa akan dimulai dari penyerahan pertama properti kepada pihak penyewa. Hal ini berlaku baik penyewa sudah menggunakan properti ataupun belum menggunakannya.

Rukun ijarah

(Unsplash)

Rukun ijarah merupakan hal-hal yang menjadi pilar dalam transaksi sewa menyewa berbasiskan syariah. Melansir dari Islam.nu.or.id, ada 5 hal yang menjadi pilar dari aktivitas transaksional ini yang antara lain adalah sebagai berikut.

Shigat

Shigat boleh diibaratkan sebagai akad, atau kalimat yang digunakan untuk bertransaksi. Contoh shigat antara lain sebagai berikut.

“Kamar kos ini saya sewakan untuk saudara Chandra selama sebulan seharga enam ratus ribu rupiah,” pemilik properti. Pihak penyewa bisa menjawab seperti demikian, “Siap, pak saya terima”.

Baca Juga:

Syarat dari shigat adalah adanya akad dalam bentuk formal maupun informal. Shigat harus menunjukkan keterangan transaksi yang dilakukan seperti halnya contoh di atas.

Ujrah

Ujrah merupakan kata lain dari ongkos, upah, atau biaya sewa dari barang atau jasa yang telah disepakati. Syarat dari ujrah yakni harus disebutkan dengan lengkap. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak mengalami kesalahpahaman.

Manfaat

Setiap transaksi ijarah perlu untuk memberikan manfaat kepada orang yang menyewakan dan disewakan. Syarat dari manfaat ini harus dirasakan oleh pihak penyewa. Sementara itu, pihak yang menyewakan akan merasakan manfaat berupa penghasilan hasil dari transaksi sewa menyewa.

Mukri atau mu’jir

Dalam transaksi semacam ini, diharuskan adanya seorang mukri atau mu’jir. Dalam bahasa Indonesia, mukri atau mu’jir berarti pihak pemilik properti sewaan. Syarat dari penyewa, mukri, atau mu’jir adalah baligh (sudah dewasa), berakal, dan tidak melakukan transaksi dalam kondisi tertekan atau terpaksa.

Muktari atau musta’jir

Transaksi sewa menyewa juga tidak akan berjalan jika tidak ada pihak muktari atau musta’jir. Dalam bahasa Indonesia, muktari atau musta’jir adalah pihak yang menyewa. Sama seperti mukri atau mu’jir, muktari atau musta’jir harus dalam keadaan baligh, berakal, dan tidak melakukan transaksi dalam kondisi tertekan atau terpaksa.

Baca Juga:

Pembatalan transaksi ijarah

(Unsplash)

Selain dapat dibuat, transaksi sewa-menyewa dengan konsep ijarah juga dapat diatalkan. Hal ini dapat dilakukan ketika ada beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi. Sebagai contoh masalah-masalah yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

  • Objek yang disewakan hancur, hilang, atau mengalami kondisi serupa.
  • Objek yang disewakan mengalami kerusakan.
  • Masa sewa yang sudah disepakati masing-masing pihak yang bertransaksi sudah berakhir. Jika sewanya dalam bentuk barang berwujud, maka penyewa wajib untuk mengembalikannya kepada pemilik. Akan tetapi, jika objek yang disewa adalah jasa, maka orang yang memberikan jasa wajib untuk menerima upahnya.

Penjelasan di atas menjadi akhir dari artikel yang membahas secara khusus mengenai konsep ijarah dalam ranah properti. Semoga apa yang sudah dipaparkan tadi dapat membantu pencarianmu ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: Unsplash


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.