Kamus Istilah Properti

Jenis Pembiayaan Syariah

istilah properti

Jenis Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah adalah penyediaan dana atau barang dari perbankan terhadap nasabahnya dengan mengedepankan prinsip syariah.

Apa Itu Pembiayaan Syariah?

Saat ini pembiayaan merupakan aspek keuangan yang diperlukan oleh masyarakat karena memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam transaksi pembelian melalui sistem cicilan. Apabila Pins khawatir riba pada cicilan atau kredit, maka pembiayaan syariah adalah solusi yang tepat. 

Pembiayaan syariah ini merujuk pada produk perbankan yang cara kerjanya berdasarkan prinsip syariah. Dengan prinsip ini, maka mengedepankan asas kepatuhan terhadap hukum Islam dalam tata cara pengelolaan bidang perbankan. 

Beberapa aturan dalam perbankan syariah seperti pengawasan Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui fatwa yang dikeluarkannya serta tidak menerapkan bunga dalam segala transaksi untuk menghindari riba.

Melalui skema berbasis syariah ini, Pins akan memenuhi kebutuhan dengan transaksi yang aman sesuai dengan prinsip Islam melalui perusahaan pembiayaan syariah.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah perusahaan pembiayaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah.  

Baca Juga:

Jenis Pembiayaan Syariah

Jenis Pembiayaan syariah
(Pixabay)

Untuk dapat menjalankan usahanya, PP Syariah harus sudah memiliki struktur organisasi kepengurusan yang didalamnya terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Peran dari DPS ini adalah memastikan prinsip Syariah telah dilaksanakan dengan benar dan baik pada perusahaan.

Sementara itu, terkait apa saja jenis pembiayaan syariah yang dapat diberikan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. 

Berikut ini penjelasannya: 

Pembiayaan Jual Beli

Pembiayaan ini diberikan bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.

Pembiayaan Investasi

Kemudian selanjutnya ada pembiayaan syariah yang diberikan dalam bentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif. 

Jika nasabah memilih jenis pembiayaan investasi, maka pembagian keuntungan akan disesuaikan dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak pada akad.

Pembiayaan Jasa

Lalu, ada juga pemberian atau penyediaan jasa. Nasabah dapat memilih beberapa bentuk pembiayaan jasa, seperti:

  • Pemberian manfaat atas suatu barang
  • Pemberian pinjaman (dana talangan) 
  • Pemberian pelayanan dengan maupun tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) 

Apapun jenis yang dipilih, yang penting sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.

Baca Juga: Shigat Adalah?

Pembiayaan dari Non Perbankan

Selain itu, ada juga jenis pembiayaan sesuai syariat dari lembaga keuangan non perbankan. Cakupan pembiayaan ini lebih luas karena tidak hanya berkaitan dengan penyediaan uang saja. 

Pada lembaga nonperbankan, nasabah dapat melakukan hal lain seperti asuransi, pasar modal, wakaf, dan lain-lain. Untuk jenis ini, ada dua lembaga yang paling populer menyediakan pembiayaan syariah yaitu: 

  • Koperasi syariah 
  • BMT (Baitul Maal wa Tamwil) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu sebagai lembaga keuangan mikro yang dalam menyediakan berbagai jenis pembiayaan menggunakan sistem dan prinsip syariah.  

Prinsip Pembiayaan Syariah

Agar pembiayaan yang diberikan oleh lembaga perbankan dapat sah secara hukum Islam, maka harus memenuhi unsur-unsur dan prinsip tertentu. Prinsip kegiatan usaha pembiayaan ini harus dipenuhi agar terhindar dari riba. 

Berikut ini prinsip dalam pembiayaan syariah:

  • Keadilan (‘adl)
  • Keseimbangan (tawazun)
  • Kemashlahatan (maslahah)
  • Universalisme (alamiyah)
  • Tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya.  

Baca Juga: Peer to Peer Lending

Akad dalam Pembiayaan Syariah

Hal yang membedakan pembiayaan syariah dengan konvensional salah satunya adalah akadnya. Sebab, apapun kegiatan usaha pada pembiayaan syariah, wajib merujuk pada akad. 

Penetapan akad ini harus berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI, baik tunggal dan/atau gabungan. 

Berikut ini jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan dengan prinsip Islam: 

  • Murabahah atau akad jual beli. Pada akad ini, menegaskan harga beli barang (harga perolehan) kepada pembeli harus dibayar dengan harga lebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak. 
  • Mudharabah atau akad kerja sama. Dalam akad ini, disepakati suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola. Sementara keuntungan usaha di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.
  • Ijarah atau akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  •  Istishna’ atau pemesanan pembuatan suatu barang yang sudah disepakati oleh kedua pihak, antara pihak pembeli atau yang memesan (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’).

Itulah beberapa informasi seputar pembiayaan syariah yang dapat disampaikan. Semoga apa yang disampaikan ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.