istilah properti
Rumah Lelang
Daftar Isi
Rumah lelang adalah rumah dengan status sitaan dari bank karena debitur tidak mampu melunasi tagihan KPR.
Pengertian Rumah Lelang
Rumah lelang adalah rumah yang berstatus sitaan dari bank. Rumah yang dilelang karena debitur tidak mampu melunasi tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tersangkut perkara utang-piutang lainnya atau kredit macet.
Selain itu, sebuah rumah yang dilelang biasanya disebabkan karena pemilik terjerat kasus hukum dengan negara atau bank. Tak hanya, rumah tapak saja, pembelian cara ini juga berlaku untuk properti lainnya seperti tanah, apartemen, rumah toko, gedung perkantoran, dan lain-lain.
Lelang sendiri dilakukan agar kreditur tidak mengalami kerugian dan bisa mendapatkan kembali uang yang telah dipinjam oleh pihak debitur.
Bagaimana Cara Mengetahui Informasi Rumah Lelang?
Saat Pins ingin membeli rumah yang dijual lelang, Pins dapat mengetahui informasinya melalui beberapa cara, diantaranya:
- Melihat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan
- Melalui situs lelang lelang.go.id, di mana pengajuan penawaran harganya dilakukan secara tertulis.
- Melalui bank-bank yang secara aktif menawarkan rumah sitaan, di antaranya Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI).
Setiap bank menerapkan prosedur yang berbeda-beda, setiap bulannya bank-bank tersebut akan memberitahukan informasi lelang sitaan dan properti mana saja yang akan dijual.
Baca Juga:
Keuntungan Beli Rumah Lelang
Ada beberapa keuntungan membeli lelangan rumah, diantaranya.
Harga Rumah Lebih Murah
Harga rumah jenis ini dipastikan lebih rendah dibandingkan rumah baru atau bekas yang ada di pasaran. Bahkan, perbedaan harganya bisa mencapai 10-30 persen.
Tak hanya harganya lebih murah, rumah sitaanakan mendapatkan keringanan dalam membayar pajak. Sebab yang menjadi patokan untuk pembayaran berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu pajak transaksi pembelian atau penjualan tanah dan bangunan yang berasal dari risalah lelang, bukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Area yang Telah Berkembang
Lokasi rumah lelang biasanya berada di perumahan atau kawasan yang sudah berkembang. Di kawasan itu sudah ada fasilitas publik yang sudah siap digunakan.
Misalnya jalan dan taman umum, sekolah, bank, hingga rumah sakit. Selain itu, akses jalan juga sudah baik dilengkapi rumah sakit dan transportasi umum yang memadai.
Rumah Sudah Dibangun
Biasanya, rumah lelangan sudah ditempati selama beberapa waktu. Artinya, rumah ini sudah dibangun dan mendapat fasilitas tambahan.
Umumnya, rumah lelangan sudah mendapatkan garasi, pagar, tralis rumah, dan sebagainya. Fasilitas ini biasanya masih layak digunakan.
Kerugian Beli Rumah Lelang
Tak hanya keuntungan, Pins juga harus tahu kerugian atau kelemahan dari rumah sitaan. Berikut ini beberapa diantaranya.
Harus Menyiapkan Biaya Renovasi
Lantaran rumah tipe ini sudah ditempati, maka tak jarang kondisinya tak sebaik rumah baru. Bahkan, mungkin rumah sitaanbisa jadi dalam keadaan bocor atau cat rumah yang sudah mengelupas.
Untuk itu, Pins harus menyiapkan dana tambahan untuk renovasi. Pastikan Pins selalu mengecek dengan teliti seputar kondisi rumah tersebut. Jadi, kalaupun memang harus renovasi pastikan tidak melebihi budget yang Pins miliki.
Baca Juga:
Ada Rumah Lelang yang Masih Ditempati
Banyak kasus terjadi di mana rumah yang sudah dalam proses sitaan masih ditempati oleh penghuni lamanya. Hal ini biasanya disebabkan karena surat menyurat dan dokumen belum selesai diproses.
Untuk itu sebelum membeli rumah lelang, Pins harus perhatikan apakah pemilik sudah menyelesaikan berkasnya atau belum. Jika belum lebih baik untuk menunda pembelian tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara pembeli baru dan pemilik sebelumnya.
Cara Dapat Rumah Sitaan / Lelang
Jika Pins tertarik memiliki rumah lelang, ada beberapa langkah yang harus dilalui. Apa saja?
Pilih Lembaga atau Bank Penyedia Lelang
Langkah pertama untuk mendapatkan rumah lelang yaitu melihat list rumah di bank penyedia properti lelang, Setidaknya, ada empat bank penyedia properti ini, diantaranya:
- Rumah Lelang BTN
- Hunian Lelang BRI
- Rumah Lelang Mandiri
- Rumah Lelang Bank BNI
Bayar Jaminan Rumah
Setelah memutuskan untuk membeli rumah sitaan, Pins perlu menyiapkan biaya untuk mengikuti lelang. Uang itu hanya berfungsi sebagai jaminan, semacam uang muka saat kita mengajukan KPR.
Biasanya pihak penyelenggara, baik itu lembaga ataupun bank, akan meminta Pins menyetorkan biaya jaminan sebesar 20 – 50 persen dari harga yang ditawarkan.
Proses Bidding
Setelah menyetorkan uang pendaftaran dan mendaftar maka selanjutnya adalah proses bidding alias lelang. Di sini akan terjadi tawar menawar antara peserta untuk satu properti, termasuk rumah yang Pins incar.
Jika Pins kalah, maka uang jaminan rumah yang sebelumnya disetorkan, akan dikembalikan seluruhnya.
Melakukan Pelunasan Pembayaran
Jika pada akhirnya ternyata Pins menjadi pemenang dari proses bidding, maka langkah selanjutnya yaitu melunasi pembayaran rumah di tenggat waktu yang ditentukan. Pelunasan bisa melalui KPR atau tunai.
Yang harus Pins ingat, Pins harus membayarkan uang sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka akan di-blacklist dari semua lelang sitaan.
Baca Juga:
Tips Beli Biar Untung
Selama proses berlangsung, bisa terjadi kerugian seperti kondisi rumah yang ternyata tidak dalam kondisi baik. Untuk itu, dalam membeli rumah dengan proses ini calon pembeli harus jeli dan teliti.
Berikut ini tips membeli rumah sitaan biar Pins tidak rugi.
Survei Langsung
Survei menjadi salah satu hal penting saat melakukan proses lelang. Memang, Pins sebagai calon pemilik rumah bisa melihat data rumah sitaan bank dari situs online masing-masing bank.
Sayangnya, ada beberapa hal yang tidak diungkap di situs tersebut. Jangan lupa juga untuk mencari tahu sejarah rumah tersebut seperti pernah terjadi kejahatan atau pembunuhan.
Riset Harga Pasaran
Meskipun biasanya harga rumah sitaan lebih murah, tetapi bukan berarti Pins menerima begitu saja. Sebaiknya, Pins memperhitungkan harga pasaran rumah di daerah tersebut.
Caranya dengan bertanya ke tetangga sekitar rumah, bertanya ke agen properti, ataupun membandingkan harga di internet. Hal ini penting supaya tidak terjebak ketika sudah membeli rumah tersebut.
Cek dengan Teliti Surat-surat dan Dokumen
Rumah lelang nyatanya tak bebas dari masalah sengketa hukum. Hal ini biasanya masih terjadi terutama untuk rumah-rumah sitaan yang perolehannya harus melalui pengadilan dan belum dikosongkan.
Jika ternyata rumah yang Pins menangkan, pastikan Pins mengajukan surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan.
Kemudian, Pins juga harus memastikan surat-suratnya lengkap dan tidak ada yang bermasalah. Misalnya jangan sampai ada masalah seperti double sertifikat atau sertipikat belum pecah atau Hak Guna Bangunan (HGB) nya masih panjang.
Selain itu perhatikan juga pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan tagihan-tagihan yang ada harus lancar. Ini penting agar Pins tidak menanggung masalah di waktu yang akan datang.
Baca Juga:
Featured Image Source: Viva.co.id
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek juga pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.