Kamus Istilah Properti

Kreditur

istilah properti

Kreditur

Kreditur adalah pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya, dan biasanya berbentuk perusahaan peer-to-peer lending atau institusi perbankan.

Apa Itu Kreditur? 

(icgn.org)

Pengertian kreditur secara sederhana adalah pemberi kredit. Dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), kreditur atau kreditor diartikan sebagai orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Kebalikan dari hutang, piutang adalah uang yang dipinjamkan oleh seseorang atau tagihan uang dari seseorang pada orang lain yang meminjam.

Jadi, dapat disimpulkan kreditur adalah pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya untuk dilunasi di masa depan. 

Baca Juga:

Peran Kreditur 

(harianterbit.com)

Peran kreditur bisa dilakukan oleh lembaga bank, perusahaan fintech, atau perorangan yang memiliki piutang karena perjanjian. 

Berikut ini pihak-pihak yang menjalankan peran kreditur: 

  • Pemberi pinjaman pada sektor riil, seperti bank atau perusahaan pembiayaan lainnya, memiliki kontrak resmi dengan peminjam. 
  • Bisnis yang menyediakan persediaan atau layanan kepada perusahaan atau individu dan tidak menuntut pembayaran segera juga dianggap sebagai kreditur, berdasarkan fakta bahwa klien berhutang uang bisnis untuk layanan yang telah diberikan. 
  • Orang yang meminjamkan uang kepada teman atau keluarga juga merupakan seorang kreditur. 

Manfaat Kreditur  

(mediaedutama.co.id)

Ketika memberikan pinjaman, kreditur tentu memiliki beberapa alasan saat melakukan pemberian pinjaman. Beberapa manfaat dari kreditur, diantaranya: 

  • Pemberian kredit sangat dibutuhkan untuk memajukan usaha.  
  • Menyediakan dana untuk melakukan pembelian dengan jumlah besar yang dapat diberikan kepada peminjam.
  • Meningkatkan jumlah pendanaan kepada modal kerja atau pinjaman produktif.
  • Menyediakan jalur kredit cadangan untuk mendukung arus kas yang tidak teratur.
  • Kreditur menghasilkan uang dengan mengenakan bunga atas pinjaman tersebut.
  • Kreditur akan mendapat hak untuk mengklaim aset riil debitur, misalnya tanah atau rumah, jika debitur gagal membayar kembali pinjaman.

Jenis Kreditur

(Alamy)

Jenis-jenis kreditur dibedakan berdasarkan hak hukum yang berbeda-beda dalam pemenuhan piutangnya. 

Berdasarkan pada Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat hak yang dapat didahulukan, yaitu hak istimewa, hak gadai, dan hak hipotek. 

Adapun  beberapa jenis kreditur menurut perundang-undangan antara lain: 

Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah rekan bisnis yang barang atau jasanya belum dibayar. Jenis kreditur ini tidak memegang jaminan apapun. 

Maka tak heran, kreditur konkuren biasanya juga berada pada prioritas pembayaran utang yang terakhir.

Kreditur Separatis

Kreditur separatis adalah kreditur yang sudah menguasai jaminan benda sesuai dengan mekanisme gadai atau hipotik. Biasanya, para kreditur separatis akan mendapatkan jaminan piutang yang akan diselesaikan.

Namun, jika terdapat kelebihan dari penjualan barang jaminan tersebut, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman.

Kreditur Preferen

Terakhir, kreditur preferen adalah jenis kreditur yang memiliki hak istimewa atau dapat dikatakan menjadi prioritas. 

Dalam pembayaran hak, kreditur ini lebih diutamakan dibandingkan dengan jenis kreditur lainnya.   

Baca Juga:

Perbedaan Kreditur dan Debitur 

(Arsitag)

Selain kreditur, Pins tentu sering mendengar juga istilah debitur. Dua istilah ini kerap ditemui dalam hal utang-piutang. Lantas, apa perbedaan kreditur dengan debitur?

Jadi, jika kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman, maka debitur adalah yang menerima pinjaman tersebut. Debitur merujuk pada orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Dalam debitur, jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam. Namun, jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit. 

Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.

Baca Juga: Apa Itu Homologasi?

Jika Debitur Tidak Membayar Utang pada Kreditur

(sevima.com)

Pembayaran kembali atas pinjaman tentu menjadi kewajiban bagi debitur. Tetapi sayangnya, ada kemungkinan besar utang tersebut tidak dapat dibayarkan karena suatu hal.

Nah, jika debitur tidak mampu membayar pinjaman kepada kreditur atau kredit macet, maka ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan, berikut ini diantaranya:  

  • Kreditur pribadi yang hutangnya tidak dapat terbayar kembali hutang, mungkin dapat mengklaimnya sebagai kerugian keuntungan modal jangka pendek atas pengembalian pajak penghasilan mereka. Sayangnya untuk melakukannya, kreditur harus melakukan upaya yang signifikan untuk mendapatkan kembali hutang tersebut.
  • Pinjaman tanpa jaminan seperti kartu kredit diprioritaskan terakhir, memberikan kredit tersebut kesempatan terkecil untuk mendapatkan kembali dana dari debitur selama proses kebangkrutan.
  • Kreditur riil seperti bank dapat menarik kembali agunan seperti rumah dan tanah yang dijadikan jaminan. 
  • Kreditur dapat membawa debitur ke pengadilan atas hutang tanpa jaminan. Kemudian pengadilan dapat memerintahkan debitur untuk membayar, memotong gaji, atau mengambil tindakan lain. 

Adapun ketika debitur dinyatakan bangkrut atau pailit, pengadilan akan memberitahu kreditur. Lalu, semua aset debitur akan dijual untuk melunasi hutang, dan wali amanat pailit membayar hutang sesuai dengan prioritas mereka.

Baca Juga:

Featured Image Source: Lexafrica.com


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Koordinator: Linda

Editor: Iko