Kamus Istilah Properti

Materai Elektronik

istilah properti

Materai Elektronik

Materai elektronik adalah meterai yang label penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan memakai sistem tertentu.

Apa Itu Materai Elektronik?

materai elektronik
(Berita Satu)

Sejak tanggal 1 Oktober 2021, pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak, secara resmi sudah meluncurkan materai elektronik alias e-meterai. Mulai saat ini, masyarakat bisa dengan mudah membeli dan mengakses materai elektronik di portal e-meterai.

Keberadaan meterai elektronik ini merupakan kelanjutan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Undang-undang ini menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. 

Saat ini nominal dari materai elektronik adalah Rp10.000. 

Tujuannya dari dibuatnya meterai elektronik adalah untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang terutang terhadap dokumen dalam bentuk elektronik dengan memanfaatkan teknologi. 

Meskipun berbentuk elektronik, Pins tak perlu khawatir perihal keamanan dan keabsahannya.

Peluncuran meterai elektronik ditujukan untuk kemudahan dan keamanan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Adapun pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membuat sekaligus mendistribusikan materai eletronik adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Lembaga ini sudah sejak lama dipercaya pemerintah sebagai satu-satunya perusahaan yang mencetak uang rupiah maupun dokumen penting lainnya milik negara. 

Untuk menciptakan proses transparan dan akuntabel dalam pendistribusian e-materai ini, Perum Peruri menjalin kerja sama dengan pihak lain, yaitu PT Pos Indonesia untuk mendistribusi dan penjualan materai tempel.

Lalu untuk membeli meterai elektronik bisa dilakukan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk juga ikut mendistribusikan materai ini. 

Baca Juga:

Ciri-ciri Materai Elektronik yang Asli

materai elektronik
(CNN Indonesia)

Di dalam materai elektronik ini terdapat beberapa komponen yang unik dan sulit untuk diduplikasi. Berikut ini ciri meterai elektronik yang asli:

  • Meterai elektronik memiliki 22 digit kode unik. Nomor seri ini dibuat dan dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik khusus. 
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila,
  • Ada tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai yaitu 10.000.

Cara Membeli E-Materai

materai elektronik
(Malaysian Litigator)

Cara membeli meterai elektronik memang berbeda dengan membeli dokumen materai tempel yang bisa ditemukan dengan mudah bahkan di supermarket dan jasa foto copy terdekat. 

Sebagai informasi, berikut ini cara membeli materai elektronik: 

  • Pins bisa membuka laman pos.e-materai.co.id
  • Pilih ‘Beli e-Meterai’
  • Masukan email dan kata sandi untuk login. Jika Pins baru pertama kali mengakses lamat e-meterai, maka klik “Daftar di sini”
  • Tentukan tipe pemilik akun, lalu lanjutkan dengan unggah foto KTP
  • Isi data dengan lengkap dan benar sesuai kebutuhan 
  • Selanjutnya proses validasi dengan cara memasukan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS yang Pins daftarkan sebelumnya. 
  • Pins selanjutnya bisa membeli e-meterai sesuai kebutuhan

Cara Penggunaan Materai Elektronik

(Grid)

Proses penggunaan meterai elektronik ini sebenarnya sederhana. Pins hanya perlu membubuhkan meterai pada dokumen memakai sistem materai elektronik. Yuk, simak cara penggunaan e-meterai berikut:

Jenis dokumen yang boleh memakai materai elektronik

Mengutip dari Undang-undang No. 10 Tahun 2020, sebagai dasar hukum meterai elektronik, e-meterai ini digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan. 

Adapun jenis dokumennya dibatasi pada jenis dokumen elektronik saja. Bentuk dokumennya tertuang dalam pasal 3 ayat 2 tentang Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Berikut ini jenis dokumen yang dimaksud: 

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Tahapan menggunakan e-meterai

Lalu bagaimana cara menggunakan e-meterai? Sebenarnya caranya sama saja dengan meterai tempel dan meterai lainnya. 

Mari simak cara menggunakan materai elektronik berikut: 

  • Pins bisa membuka laman pos.e-materai.co.id
  • Pilih ‘Beli e-Meterai’
  • Lalukan login
  • Selanjutnya akan muncul tampilan pembelian dan pembubuhan
  • Jika Pins sudah membeli e-materai, maka klik ‘Pembubuhan’
  • Selanjutnya, Pins bisa memasukkan detail informasi dokumen. Detailnya antara lain tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Siapkan file dalam bentuk PDF, lalu unggah pada pilihan menu yang tersedia
  • Pins bisa memposisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keperluannya. 
  • Pilih ‘Bubuhkan Meterai’
  • Selanjutnya Pins bisa klik ‘Yes’
  • Lalu masukkan nomor PIN yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan materai di dokumen
  • Terakhir, unduh file PDF yang telah selesai ditempel meterai. 

Kabar baiknya, saat ini sudah banyak bank yang menggunakan materai elektronik. Misalnya uji coba penggunaan meterai elektronik dilakukan pada dokumen elektronik yang diterbitkan oleh bank BUMN, yaitu PT Bank Negara Indonesia (tbk), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Tabungan Negara Tbk., dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

Kedepannya materai elektronik ini juga akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.  

Nah, itulah informasi yang seputar materai elektronik. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.