Kamus Istilah Properti

Nilai Taksasi

istilah properti

Nilai Taksasi

Nilai taksasi adalah kalkulasi perkiraan nilai atau harga jual suatu objek jaminan kredit

Apa Itu Nilai Taksasi?

nilai taksasi

Istilah taksasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti taksiran, yang merujuk pada harga barang dan sebagainya. Jadi, secara bahasa, nilai taksiran adalah perkiraan atau taksiran nilai barang tertentu. 

Dalam hal ini, nilai taksasi merujuk pada kalkulasi perkiraan nilai atau harga jual suatu objek jaminan kredit. Adapun jaminan kredit tersebut, menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR pasal 2 ayat (1) tentang Jaminan Pemberian Kredit, adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.

Fungsi nilai taksasi dalam proses pengajuan kredit adalah untuk mengetahui apakah nilai jaminan dapat mengcover plafond kredit yang diajukan debitur atau tidak.

Biasanya penilaian ini dihitung berdasarkan nilai atau harga pasar terendah dari 3 sumber yang berbeda. Selain itu, ada juga perbankan yang melakukan penilaian taksasi terhadap jaminan kredit ini berdasarkan persentase tertentu dari nilai pasar. 

Baca juga:

Pihak yang Berwenang Melakukan Penilaian Taksasi

Penentuan nilai taksasi ini dilakukan oleh perbankan atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta lembaga pembiayaan tempat debitur mengajukan kredit. 

Adapun pihak perbankan yang berwenang melakukan penilaian jaminan adalah pejabat pembiayaan, dalam hal ini Account Officer (AO) dan Credit Recovery Officer (CRO). 

Kemudian, tak jarang bank juga melibatkan unit kerja lain untuk ikut dalam melakukan penilaian kewajaran nilai taksasi barang jaminan.

Ketika melakukan penilaian kewajaran nilai taksasi terhadap barang jaminan, petugas dilarang terlibat konflik kepentingan dengan bersikap independen serta tidak memihak kepada siapapun. 

Ketentuan Perhitungan Nilai Taksasi Sesuai Jenis Jaminannya

Perhitungan nilai taksiran secara umum dilihat dari harga pasar saat itu. Tetapi masing-masing jenis jaminan memiliki perbedaan saat menghitung nilai taksasi. 

Sebagaimana dilansir dari SOP Penilaian Jaminan/ Agunan Kredit PT. BPR Pura Arthakencana Jatipuro, berikut ini cara perhitungan nilai taksasi berdasarkan jenis jaminannya:  

Penilaian Taksasi Sertifikat Tanah

Ketika Pins hendak mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah, baik itu berupa tanah kosong maupun tanah dan bangunan, maka akan dilakukan perhitungan nilai taksasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Nilai taksasi sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai pasar terendah atau harga pasar wajar dari minimal 3 sumber data yang berbeda.
  • Berdasarkan perhitungan nilai bangunan, dalam hal ini dilihat dari harga dasar bangunan atau biaya konstruksi menurut perhitungan dari minimal 3 kontraktor yang berbeda developer perumahan setempat.
  • Sumber data nilai taksasi dapat diperoleh dari kontraktor, agen properti, developer, situs jual beli rumah, makelar tanah, penduduk setempat, aparat pemerintah setempat, PBB tahun terakhir.  

Penilaian Taksasi Kendaraan Bermotor

Lalu, jika Pins mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan bermotor, maka penilaian taksasi dilakukan dengan ketentuan berikut ini: 

  • Penilaian taksasi kendaraan bermotor dihitung berdasarkan pada harga pasar terendah. Untuk kendaraan baru maka dihitung dari harga jual dealer atau showroom setelah dikurangi diskon atau potongan lain.  
  • Jika kendaran bekas, maka perhitungan taksasi dilihat dari harga beli terendah dari minimal 3 dealer atau showroom kendaraan bekas.  
  • Sumber data penilaian taksasi kendaraan bermotor dapat diperoleh dari dealer, showroom, bursa kendaraan bekas, situs jual beli online.  

Khusus untuk perhitungan taksasi dengn jaminan kendaraan, maka akan turut memperhitungkan nilai pasar kendaraan untuk jangka waktu ke depan sesuai jangka waktu kredit yang telah dihitung dengan biaya penyusutan, biaya maintenance dan sebagainya. 

Jadi, ketika kredit bermasalah, maka nilai agunan tetap mengcover sisa pokok kredit beserta bunga dan biaya lainnnya. 

Baca Juga:

Penilaian Taksasi Emas dan Deposito Berjangka

Sementara itu, jika jaminan berupa investasi seperti deposito berjangka maka penilaian dilakukan dengan melihat nominal atau pokok dari Deposito Berjangka yang masih berlaku (belum jatuh tempo).

Adapun untuk logam mulia perhitungan berdasarkan harga pasar terendah yang dilihat dari harga beli terendah dari 3 toko emas yang berbeda. Toko emas yang dapat memberikan sumber data hanyalah yang telah dikenal reputasinya. 

Selain dari toko emas, taksiran jaminan juga diperoleh dari nilai kurs pada media massa yang terbit atau publish pada tanggal yang sama dengan tanggal penilaian jaminan. 

Contoh Perhitungan Nilai Taksasi untuk Harga Rumah

nilai taksasi

Cara bank menghitung nilai taksasi bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Tetapi biasanya, bank  atau jasa appraisal memakai metode data pembanding dengan melihat harga jual suatu rumah dengan kesamaan spesifikasi pada lokasi sejenis. 

Minimal ada tiga rumah atau tanah yang dijadikan pembanding sehingga proses penilaian dapat dilakukan sesuai harga pasaran. Selain itu, bank juga bisa meminta informasi harga saat itu pada agen properti, pengembang, dan aparat setempat. 

Untuk mengetahui berapa harga rumah saat itu, Pins memerlukan informasi terkait luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, kualitas bangunan secara keseluruhan, dan lokasi. 

Umumnya, bank akan menggunakan perhitungan harga tanah atau harga bangunan per meter persegi sesuai kualitas bangunan. Nantinya, petugas akan  memakai cara metode meter, metode tambah kurang, atau metode quantity surveyor.

Baca Juga:

Lalu, rumus sederhana yang dipakai untuk menghitung untuk mengetahui taksasi rumah yang akan dijaminkan adalah sebagai berikut: 

Nilai pasar = Harga tanah + biaya pembangunan  

Sebagai contoh, Pins berniat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan rumah seluas 100 m2 dan luas bangunan 80 m2 di Cibitung, Jawa Barat. Pada saat itu, harga tanah di kawasan tersebut adalah Rp1 juta per meter persegi. 

Rumah tersebut dibuat dengan konsep minimalis dengan harga pembangunan per meter menurut kontraktor adalah Rp1 juta per meter persegi. 

Maka, berikut perhitungannya:

  • Harga tanah: Rp1 juta X 100 m2 = Rp100 juta. 
  • Biaya pembangunan: Rp2 juta x 80 m2= Rp160 juta.  
  • Nilai pasar = Rp100 juta + Rp80 juta = Rp260 juta. 

Jadi, dengan nilai taksasi Rp260 juta tersebut, maka bank tidak akan memberikan pinjaman lebih dari angka tersebut.  

Sebenarnya perhitungan bank bisa lebih rumit dari itu. Untuk mempermudah, Pins bisa memanfaatkan Pinvalue yaitu fitur Pinhome yang dapat mengetahui perkiraan dari harga listing yang tepat untuk sebuah properti.

Perkiraan ini didasarkan pada perbandingan dengan properti lainnya yang memiliki kemiripan dengan algoritma yang telah disusun oleh Pinhome.  

Itulah informasi yang dapat Pinhome sampaikan mengenai nilai taksasi. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.