Kamus Istilah Properti

Properti Belum Dipasarkan

istilah properti

Properti Belum Dipasarkan

Properti belum dipasarkan adalah tanah dan bangunan teraplikasi ke dalam beragam bentuk yang akan dijual tetapi belum diumumkan kepada masyarakat. 

Apa Itu Properti Belum Dipasarkan? 

(CNN Business)

Properti belum dipasarkan adalah tanah dan bangunan teraplikasi ke dalam beragam bentuk yang akan dijual tetapi belum diumumkan kepada masyarakat. 

Saat melakukan pemasaran kepada konsumen, pengembang maupun pemilik properti wajib memuat informasi pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada.  

Sebaliknya, sebagai konsumen maupun calon pembeli properti, baik itu rumah tapak, apartemen, rusun, dan lain sebagainya, Pins harus mengetahui beberapa hal terkait informasi pemasaran dari pengembang saat membeli properti yang belum dipasarkan. 

Baca Juga:

Alasan Properti Belum Dipasarkan

(Jakarta Insight)

Meskipun sudah ada unitnya, ada beberapa alasan yang membuat properti belum bisa dipasarkan kepada pembeli. 

Berikut ini beberapa diantaranya:

Belum Jelasnya Status Kepemilikan Tanah 

Biasanya, bangunan belum dipasarkan karena belum jelasnya status kepemilikan tanah.

Selain itu, properti juga belum bisa dipasarkan jika kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan (IMB), ketersediaan prasarana dan sarana juga belum diurus oleh pengembang.

Selanjutnya belum dipasarkan jika bangunan belum mencapai 20 persen.

Aturan Baru Pemerintah Terkait Sistem Jual Beli Properti 

Pemerintah telah merilis aturan baru soal sistem perjanjian jual beli properti. Beleid tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Aturan yang diterbitkan pada 12 Juli 2019 dan diundangkan pada 18 Juli 2019 ini akan menjadi landasan bagi pengembang dalam melakukan pemasaran dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

Sistem PPJB ini berlaku untuk rumah pribadi, rumah deret, dan rumah susun (rusun). Sementara, pelaku pembangunan dalam sistem PPJB atau pengembang terdiri dari perseorangan dan badan hukum.

Belum Mengurus Perizinan 

Di dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, sebelum melakukan pemasaran, pengembang harus memiliki beberapa hal, seperti:

  • Kepastian peruntukan ruang.
  • Kepastian hak atas tanah yang dibuktikan dengan nomor sertifikat hak atas tanah
  • Kepastian status penguasaan rumah.
  • Perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun.
  • Jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjaminan.
  • Nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota
  • Surat dukungan dari bank/bukan bank
  • Nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum.
  • Nomor dan tanggal penerbitan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan.
  • Rencana tapak perumahan atau rumah susun, dan spesifikasi bangunan atau denah rumah.

Ini berarti, saat pengembang belum memenuhi hal tersebut, maka properti belum bisa dipasarkan. Aturan ini memberikan kepastian kepada konsumen ketika membeli properti di dalam negeri. Dengan demikian, secara tak langsung bisa mendorong pembelian rumah.

Baca Juga:

Saat Properti Sudah Bisa Dipasarkan, Ini Tips Biar Cepat Laku 

(Prospeku)

Properti belum dipasarkan, bisa Pins manfaatkan dengan mencari langkah-langkah agar bangunan bisa cepat laku.

Berikut ini tips memasarkan properti agar bisa dilirik oleh calon konsumen.

Manfaatkan Situs Jual Beli Properti 

Meskipun belum dipasarkan, tak ada salahnya mulai melirik situs jual beli properti yang kredibel dan profesional seperti Pinhome. 

Biasanya perusahaan seperti ini mempunyai strategi bisnis yang telah tersusun dan terkonsep dengan baik. Bergabung dengan perusahaan properti atau mendaftar di situs jual beli properti akan memberikan keuntungan seperti jejaring yang luas, potensi mendapatkan listing serta lead marketing yang berkualitas.

Baca Juga:

Persiapkan Materi Promosi 

Foto dan deskripsi merupakan materi promosi yang bisa menjadi senjata pamungkas dalam menarik perhatian calon klien. Upayakan gambar yang diambil harus berkualitas bagus. Hindari gambar yang blur atau gelap. Hal yang bisa disiasati adalah mengambil gambar rumah di siang hari dengan dukungan pencahayaan matahari. 

Lalu, bagaimana jika bangunan belum tersedia? Pins bisa menggunakan masterplan, denah rumah, dan bangunan contoh sebagai materi promosi. 

Perhatikan Waktu Penjualan Rumah  

Menjual properti di waktu yang tepat bertujuan agar saat Pins mempromosikan hunian, demand masyarakat membeli rumah sedang tinggi. 

Waktu paling tepat untuk menjual rumah adalah ketika suku bunga sedang mengalami penurunan. Ketika suku bunga sedang turun, hal ini menyebabkan bunga KPR juga akan lebih stabil. 

Nah, mengingat kebanyakan masyarakat Indonesia membeli rumah dengan KPR, maka momentum ini tepat untuk transaksi jual beli rumah. 

Jadi, pastikan Pins memenuhi persyaratan sebelum suku bunga turun, ya! 

Gunakan Media Sosial

Tak hanya di situs jual beli rumah, Pins juga bisa memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. 

Di Instagram  Pins bisa mempromosikan foto dan informasi properti yang dijual. Lalu, bergabunglah dengan komunitas-komunitas properti di Facebook. Di sini, kamu bisa mendapatkan banyak networking secara online dan jejaring di media sosial. 

Itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai properti belum dipasarkan. Semoga bermanfaat! 

Baca Juga:

Featured Image Source: iStock


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti. Temukan juga pilihan properti rumah di kota Jakarta Pusat terbaik dari Pinhome.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.