Kamus Istilah Properti

Jaminan Fidusia

istilah properti

Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan yang berhubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur yang diberikan untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Apa Itu Jaminan Fidusia? 

Jaminan fidusia
(Pixabay)

Jaminan fidusia adalah istilah dari bahasa Romawi fides yang artinya kepercayaan. Selain itu, di dalam bahasa Belanda, fidusia adalah fiduciaire eigendoms overdracht (FEO) yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan, dan bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership

Di Indonesia, jaminan fidusia tercantum di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999.

Pada pasal 1 ayat 2 UU No. 42 tahun 1999 dijelaskan kalau jaminan fidusia adalah hak jaminan atas suatu benda yang bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Sebagaimana yang dimaksud pada UU No. 4 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur lainnya. 

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan fidusia adalah pengikatan barang bergerak yang berfungsi sebagai jaminan kredit

Sederhananya, jaminan Fidusia berupa jaminan kebendaan yang berhubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan ini diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Baca Juga:

Ciri-ciri Jaminan Fidusia

Jaminan FIdusia
(Pixabay)

Banyak orang yang mungkin mengira kalau jaminan fidusia adalah gadai. Padahalnya keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Fidusia memiliki beberapa ciri khas, antara lain:

Dibuat dengan Akta Notaris 

Ciri khas utama dari bentuk penjaminan ini yaitu harus dibuat dengan akta notaris. Akta ini harus memuat identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, nilai benda yang menjadi objek fidusia, dan nilai penjaminan.

Pendaftaran Fidusia 

Kemudian setelah proses berjalan, fidusia juga harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Hal ini berbeda dengan gadai tidak perlu ada proses pendaftaran.

Pendaftaranya sendiri dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Hak Milik 

Hak milik fidusia adalah kepada kreditor, sementara pada gadai pengendalinya adalah pemegang gadai meski hak suaranya ada pada pemberi gadai.

Eksekusi Jaminan 

Lalu, jaminan fidusia baru dapat dieksekusi saat debitur mencatatkan wanprestasi pada perjanjian pokok. 

Objek jaminan ini dapat dijual dengan kekuasaan penerima. Eksekusinya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan lelang atau negosiasi.

Dikenakan Biaya Fidusia 

Biaya fidusia bergantung kepada nilai penjaminan objek yang dijadikan kredit. Biaya tersebut mengacu pada PP No.28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika jaminan sampai dengan Rp 100 juta, maka biaya akta paling tinggi 2.5%
  • Jika jaminan lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar rupiah, maka biaya Akta paling banyak 1.5%
  • Jika jaminan di atas Rp1 miliar, maka biaya akta berdasarkan kesepakatan antara Notaris dan para pihak, namun 1% adalah paling banyak dari nilai objek obligasi.  

Peraturan Mengenai Fidusia 

Jaminan Fidusia
(Pixabay)

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa jaminan fidusia memiliki dasar hukum yang khusus membahas ini yaitu Undang-Undang No.42 tahun 1999. Di dalam undang-undang terdapat beberapa hal antara lain:

Objek Jaminan Fidusia 

Sebelum undang-undang ini dibentuk, benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. 

Kehadiran undang-undang ini membuat objek diperluas, yaitu terdiri dari benda bergerak yang  berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Istilah fidusia sering muncul saat melakukan pinjaman modal untuk usaha ke lembaga keuangan, proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, investasi, dan kegiatan lain.   

Pihak Pemberi dan Penerima Fidusia

Kemudian undang-undang ini mengatur siapa saja pihak Pemberi dan Penerima Fidusia. Singkatnya, meskipun pemberi fidusia telah menyerahkan kepemilikan kepada penerima fidusia, tetapi penguasaannya tetap dimiliki oleh pihak pemberi. 

Namun, terdapat juga istilah di mana Jaminan Fidusia telah menyerahkan kepemilikan ini juga disertai dengan pemberian jaminan kepada pihak lain. Berikut ini penjelasannya: 

  • Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (debitur).
  • Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Hak Eksekusi

Lalu, bagaimana jika ada salah satu pihak yang ingkar janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian fidusia? Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:

Apabila Pemberi Fidusia cidera janji, maka berikut ini beberapa tindakan terhadap barang yang dijaminka sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, antara lain:

  • Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
  • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Pentingnya Sertifikat Jaminan Fidusia

Agar proses fidusia ini dapat sah menurut hukum, maka harus dibuktikan dengan adanya sertifikat fidusia yang diresmikan oleh seorang notaris.

Sertifikat ini juga dapat dijadikan suatu perlindungan untuk kedua belah pihak, baik sebagai peminjam maupun sebagai pemberi pinjaman sehingga tidak ada yang dirugikan.

Di dalamnya tercantum beberapa syarat serta kondisi terkait dengan jumlah utang minimal yang harus dibayarkan agar status kepemilikan benda dapat menjadi milik peminjam kembali. 

Adapun manfaat dari sertifikat ini antara lain:

  • Bagi pemberi pinjaman, adanya sertifikat fidusia ini dapat menjadi satu landasan serta kekuatan hukum untuk pengambilan benda apabila tidak dapat melunasi pinjaman.
  • Pihak pemberi pinjaman dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan. 
  • Sertifikat fidusia adalah bukti perlindungan sehingga ketika angsuran tiba-tiba macet, pemberi kredit tak bisa langsung bisa menyita rumah.
  • Sertifikat akan menjadi dasar dan kekuatan hukum untuk menyita harta atau aset saat peminjam tak sanggup melunasi pinjamannya.
  • Bagi peminjam, sertifikat ini dapat menjadi satu bentuk perlindungan dari adanya kemungkinan tindakan berlebihan yang bisa saja dilakukan oleh pemberi pinjaman.

Contoh Jaminan Fidusia

Di Indonesia, praktik fidusia ini sering ditemukan dan dilakukan. Misalnya dalam sistem KPR. Pihak bank selaku pemberi kredit akan membeli rumah yang telah ditunjuk dari pengembang untuk ditinggali.

Lalu, Pins sebagai pembeli akan memperoleh izin untuk menempati dan menggunakan rumah tersebut layaknya telah memiliki rumah itu secara sah.

Namun sebenarnya, dari sisi kepemilikan, rumah dijadikan jaminan sehingga masih berada di bawah pemberi kredit, dalam hal ini pihak bank. 

Pins baru bisa menerima status kepemilikan setelah jaminan tersebut dilunasi. Bagaimana Pins, apakah sudah memahami makna jaminan fidusia? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.