Kamus Istilah Properti

Murabahah

istilah properti

Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli barang pada harga perolehannya dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati.

Apa Itu Akad Murabahah?

(Unsplash)

Konsep-konsep transaksional dalam agama Islam cukup banyak digunakan dalam aktivitas transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu konsep yang digunakan di antaranya adalah konsep murabahah.

Murabahah adalah akad jual beli di mana pada harga perolehannya dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Konsep ini juga digunakan dalam transaksi bank berbasiskan syariah untuk membeli barang yang diperlukan oleh nasabahnya.

Jika bank syariah melakukan proses transaksi murabahah, maka nantinya barang yang diperlukan nasabah akan dijual kepada nasabah sebesar harga perolehannya.

Untuk mendapatkan keuntungan, pihak bank syariah dan nasabah akan membuat persetujuan kesepakatan terkait jumlah nominal yang akan menjadi keuntungan dari pencarian barang tersebut.

Secara rinci, pembiayaan akad murabahah diproses dengan basis ribhun (laba). Laba yang telah disepakati untuk diberikan dapat dibayarkan secara tunai maupun diangsur.

Akad murabahah adalah transaksi jual beli yang amanah (bai’ul amanah). Hal ini dikarenakan penjual memberikan transparansi kepada pembeli terkait harga modal dan margin keuntungan secara jujur.

Beberapa bank syariah memberikan opsi nasabahnya untuk melakukan transaksi dengan konsep ini untuk pembelian beberapa tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain adalah modal kerja, investasi, atau pembelian barang-barang yang sifatnya konsumtif (rumah, kendaraan, dan sejenisnya).

Syarat Akad Murabahah

murabahah
(Unsplash)

Akad murabahah mempunyai syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Keinginan bertransaksi dengan sistem ini tanpa paksaan.
  • Semua pihak yang bertransaksi menggunakan sistem ini harus bebas dari riba.
  • Penjual barang wajib menyampaikan semua hal terkait pembelian barang yang diharapkan. Sebagai contoh, membeli sebuah barang dengan cara berhutang.
  • Pihak yang menjual barang wajib untuk menjual barang yang diinginkan oleh pembeli dengan harga perolehannya. Pihak pembeli wajib memberikan keuntungan sesuai dengan perjanjian awal kepada pihak penjual. Adapun biaya tambahan, seperti biaya pengangkutan wajib untuk dibayarkan oleh pembeli.
  • Pembeli akan membayarkan barang dan keuntungannya sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati.
  • Agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kerusakan akad, penjual barang bisa menerapkan perjanjian khusus dengan pembeli.
  • Adanya ijab dan kabul dari perjanjian yang disepakati masing-masing pihak.

Dalil Murabahah

(Unsplash)

Akad transaksi ini secara hukum agama tertulis dalam Q.S. Al Baqarah Juz 2 Ayat ke 275. Dalam ayat tersebut berbunyi, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Selain itu, Q.S. An Nisa Juz 4 Ayat ke 29 juga menjadi pedoman untuk melakukan transaksi seperti ini. Ayat tersebut berbunyi sebagai berikut, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha penyayang kepadamu”.

Hukum Akad Murabahah

murabahah
(Unsplash)

Di Indonesia, akad ini diatur dalam fatwa MUI dalam fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Fatwa tersebut berbunyi sebagai berikut:

  • Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba.
  • Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  • Pihak bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  • Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  • Pihak bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalkan jika pembelian dilakukan secara utang.
  • Bank kemudian menjual barang tersebut kepada pemesan sesuai dengan harga perolehannya plus keuntungannya.

Sementara itu, ketentuan perhitungan akuntansinya diatur pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah.

Manfaat Murabahah

(Unsplash)

Digunakannya akad ini dalam transaksi sehari-hari tidaklah terlepas dari manfaatnya kepada pihak-pihak yang saling bersangkutan dalam sebuah transaksi. Adapun manfaat yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  • Akad ini dapat dipakai sebagai pemenuhan modal usaha kerja, investasi, maupun pembiayaan yang bersifat konsumtif. Maka dari itu, bank syariah menawarkan pembelian rumah, kendaraan, maupun barang-barang lainnya kepada nasabah menggunakan transaksi ini. Nantinya, nasabah dapat membayarkan uang pembelian barang tersebut dengan cara mengangsur dengan keuntungan yang telah disepakati di awal.
  • Kita bisa memberlakukan akad ini untuk membiayai kebutuhan produktif kita. Misalkan, pembelian alat-alat produksi, alat-alat kantor, dan lain sebagainya.
  • Proses pembayaran, cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran bisa disesuaikan dengan kesepakatan pihak-pihak yang terkait. Selain itu, pihak yang membeli mengetahui dengan pasti berapa harga asli barang tersebut dan berapa keuntungan yang diberikan kepada pihak yang menjadi perantara pembelian.

Jaminan dalam Transaksi Murabahah

Dalam akad murabahah, pemberlakuan jaminan boleh dipergunakan. Hal ini tertulis dalam fatwa MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 yang dijelaskan pada poin di bawah ini:

  • Pihak perantara pembelian dapat memberlakukan jaminan terhadap pihak pembeli. Hal ini dilakukan supaya nasabah serius dengan pesanannya.
  • Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

Penundaan Pembayaran oleh Pembeli atau Nasabah

murabahah
(Unsplash)

Dalam aturan yang diberlakukan MUI, penundaan pembayaran yang telah disepakati tidak dibenarkan untuk dilakukan. Apabila hal tersebut sengaja dilakukan, maka penyelesaiannya adalah melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapainya kesepakatan melalui musyawarah.

Di sisi lain, ketika nasabah dinyatakan pailit (bangkrut) dan gagal menyelesaikan utangnya, maka bank harus menunda tagihan utang. Hal ini berlaku hingga nasabah sanggup kembali membayarkan hutang tersebut.

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.