Kamus Istilah Properti

Kontrak Kerja Konstruksi

istilah properti

Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak Kerja Konstruksi adalah dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Apa Itu Kontrak Kerja Konstruksi?

(Caspian News)

Kontrak Kerja Konstruksi adalah dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Di Indonesia, kontrak konstruksi diatur dalam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).

Pada Pasal 46 Ayat (1) UUJK menyatakan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa harus menindaklanjuti penetapan tertulis dengan suatu Kontrak Kerja Konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak serta peraturan pelaksanaannya dan peraturan-peraturan lain yang masih berlaku. 

Selain itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam standar atau sistem kontrak konstruksi internasional yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dipakai pula untuk kontrak konstruksi nasional maupun internasional di Indonesia.

Baca Juga:

Jenis-jenis Kontrak Konstruksi

(Unsplash)

Dalam proyek konstruksi, ada berbagai jenis kontrak didasarkan pada beberapa hal seperti cara pembayarannya. Berikut ini jenis kontrak kerja konstruksi bangunan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia. 

Kontrak Konstruksi Harga Satuan

Jenis yang perjanjian kerja sama berdasarkan perhitungan harga satuan. Cara perhitungannya cukup rumit karena memerlukan informasi yang rinci. Pengeluaran biaya didasarkan pada volume pekerjaan yang diselesaikan kontraktor.

Misalnya, Pins akan melakukan renovasi garasi rumah dengan meminta bantuan kontraktor. Pins sepakat akan melakukan pengerjaan beton cor dengan harga Rp1 juta per meter kubik dengan estimasi total volume mencapai 10 meter kubik.

Melalui perjanjian tersebut, maka biaya renovasi untuk 10 meter seharga Rp10 juta. Namun, jika di tengah proses renovasi ternyata volume pengerjaan beton cor yang dibutuhkan bertambah 17 meter kubik, Pins juga harus menambah biaya menjadi Rp17 juta.

Kontrak Lump Sum

Jika ingin perhitungan yang lebih sederhana, kontrak lump sum adalah solusinya. Perjanjian kerja sama ini telah dibuat di awal untuk pengerjaan sebuah proyek dalam jangka waktu tertentu.

Dalam kontrak ini, Pins dan kontraktor harus menyepakati durasi kontrak dan tahap pembangunan. Sebuah pembangunan rumah bisa saja dibangun dalam tiga tahap dan untuk setiap tahapnya diperlukan sebuah perjanjian kerja yang baru.

Selama kesepakatan berlaku, pembangunan rumah menjadi tanggung jawab dan risiko kontraktor. Jika di tengah pembangunan rumah, terjadi penyesuaian harga material, maka Pins tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya tambahan karena pembangunan telah menjadi risiko kontraktor. 

Kontrak Gabungan  

Selanjutnya menggunakan kesepakatan gabungan lump sum dan harga satuan, biaya pengerjaan yang disepakati di awal tidak akan berubah. Namun, jika ada penambahan kebutuhan saat proses pembangunan, hal itu akan menjadi risiko dari kontraktor.

Kontrak Persentase

Dengan kontrak persentase, biaya yang harus Pins keluarkan sesuai dengan jumlah pengeluaran kontraktor ditambah persentase dari biaya pembangunan tersebut.

Misalnya, dalam kontrak, Pins dan kontraktor menyepakati bahwa keuntungan yang didapat kontraktor sebesar 40 persen dari pembangunan rumah.

Di akhir pembangunan kontraktor akan memberikan daftar rincian pembangunan. Misalnya, biaya renovasi rumah sebesar Rp80 juta, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya kontraktor adalah Rp32 juta.

Dilihat dari sistem perjanjian yang dibuat, kontrak jenis ini lebih menguntungkan kontraktor rumah.

Kontrak Konstruksi Terima Jadi

Jenis kontrak konstruksi satu ini hampir mirip dengan lump sum. Perbedaannya, dalam jenis kontrak ini, semua biaya sampai akhir pembangunan disepakati di awal.

Besarnya harga kontrak awal pun didasarkan pada penilaian bersama antara pemilik rumah dan kontraktor.

Baca Juga: Apa Itu Mandor?

Isi Kontrak Kerja Konstruksi

(Unsplash)

Sesuai Pasal 18 ayat 3 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja bersifat mengikat bagi para pihak. Salah satu pihak tak bisa secara sepihak mengubah isi dokumen kontrak.

Di Indonesia, isi kontrak kerja konstruksi sudah memiliki standar sendiri. Berikut ini berapa poin yang harus ada di dalam kontrak kerja:

  • Identitas pihak yang terlibat di dalam kontrak. Setidak-tidaknya memuat nama, alamat, kewarganegaraan, domisili, dan kewenangan membubuhkan tanda tangan. 
  • Rumusan pekerjaan mengenai apa yang akan dikerjakan, lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu proyek. Dalam praktik, penambahan waktu pekerjaan tetap dimungkinkan asalkan disepakati lebih dahulu para pihak.
  • Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat jangka waktu pertanggungan atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Syarat ini berkaitan dengan asuransi proyek konstruksi. 
  • Gambaran tentang tenaga ahli, baik mengenai jumlah, kualifikasi keahlian, dan klasifikasi pekerjaan jasa konstruksi yang akan dilakukan. 
  • Hak dan kewajiban para pihak. Misalnya, di satu sisi pengguna jasa berhak untuk memperoleh hasil konstruksi; di sisi lain berkewajiban memenuhi isi perjanjian seperti membayar penyedia jasa.
  • Jenis pembayaran, apakah ada kemungkinan pembayaran di muka, memakai cicilan, harus menggunakan bank, dan lain-lain. 
  • Klausula penyelesaian sengketa. 
  • Pemutusan kontrak kerja konstruksi. Jika salah satu pihak tidak menyelesaikan kewajiban, terbuka peluang pemutusan kontrak secara sepihak. 
  • Kondisi-kondisi yang dikualifikasi sebagai keadaan memaksa atau force major. Misalnya, banjir atau gempa bumi. 
  • Klausa mengenai kegagalan bangunan. Isinya tentang kewajiban para pihak (penyedia jasa dan pengguna jasa) jika terjadi kegagalan bangunan.
  • Klausul mengenai perlindungan pekerja. Klausula ini bisa merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan keselamatan kerja. 
  • Klausulamengenai pemenuhan kewajiban yang berkenaan dengan lingkungan, seperti AMDAL.

Para pihak juga diperbolehkan menambah klausa lain sesuai kesepakatan bersama. Misalnya tentang pemberian insentif, hak kekayaan intelektual atas rancang bangun atau perencanaan pekerjaan, dan kemungkinan sub-penyedia jasa (subkontrak).

Itulah informasi yang dapat disampaikan mengenai kontrak kerja konstruksi. Sebagai informasi tambahan, sebenarnya organisasi konsultan internasional, FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Conseils), sudah membuat standar kontrak jasa konstruksi yang lazim dipakai di banyak negara.

FIDIC Conditions of Contract terus diperbarui dan mengalami revisi, disesuaikan dengan perkembangan, termasuk di Indonesia. Jadi, pastikan selalu up to date terkait hal ini jika Pins bergelut di bidang kontruksi, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Syahya Rembulan