Kamus Istilah Properti

Greenship

istilah properti

Greenship

Greenship adalah sistem penilaian bangunan hijau yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia.

Apa Itu Greenship?

(Training-sdm.com)

Di Indonesia, konsep green building dengan tujuan menciptakan bangunan yang ramah lingkungan, mulai banyak bermunculan. Program sertifikasi Greenship menjadi tolak ukur dari implementasi green building yang tepat. 

Greenship adalah salah satu program sertifikasi green building di Indonesia yang sudah berjalan sejak tahun 2009 yang diinisiasi oleh Green Building Council (GBC) Indonesia.

GBCI sendiri merupakan sebuah organisasi non profit yang berwenang memberikan sertifikasi bangunan hijau di Tanah Air. Organisasi ini afiliasi dari World Building Council, lembaga nirlaba yang berlokasi di Toronto, Kanada. 

Melalui sertifikasi bangunan hijau ini, GBCI berharap mampu menjawab keprihatinan terkait sumbangan emisi dari bangunan high rise. 

Sederhananya, Greenship menjadi perangkat tolok ukur untuk menilai peringkat suatu bangunan terhadap pencapaian konsep ramah lingkungan.

Saat ini, sertifikasi bangunan hijau digunakan untuk berbagai bangunan, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen. 

Adapun beberapa contoh gedung di Indonesia yang sudah mendapatkan sertifikasi Greenship adalah Menara BCA, Sequis Center, Sampoerna Strategic Square, Gedung Kementerian PU, Wisma Subiyanto, Pacific Place, dan L’oreal Indonesia Office. 

Baca Juga:

Cara Kerja Greenship

cara kerja greenship
(Kompas)

Dalam menjalankan program sertifikasi Greenship di Indonesia, GBCI bermitra dengan, PT Sertifikasi Bangunan Hijau dan PT Sucofindo. Penilaiannya sudah mengikuti gerakan bangunan hijau di seluruh dunia. 

Untuk menjalankan penilaiannya, Greenship berpedoman pada tujuan menjaga keharmonisan alam di lingkup desain dan arsitektur dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti karakter alam, kondisi lingkungan, standar dan peraturan yang berlaku.

Ketika proses penilaiannya, proses penilaiannya bangunan hijau ini melibatkan pelaku sektor bangunan yang ahli dibidangnya. Seperti dari arsitek, arsitek lansekap, desainer interior, industri bangunan, teknisi mekanikal elektrikal, dan akademisi. 

Sistem penilaian yang dihasilkan dipakai sebagai alat bantu untuk menciptakan standar terukur yang mudah dipahami oleh pengguna bangunan dan masyarakat umum secara keseluruhan.

Melalui Greenship, maka sudah ada standar untuk mewujudkan suatu konsep bangunan hijau yang ramah lingkungan yang dimulai dari tahapan perencanaan, operasional, hingga pemeliharaannya. 

Pada praktiknya, penilaiannya memperhatikan konsep bangunan hijau dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:

  • Mengurangi penggunaan sumber daya alam
  • Menjaga mutu baik bangunan
  • Menjaga mutu dari kualitas udara di dalam ruangan
  • Memperhatikan kesehatan penghuninya sesuai kaidah pembangunan berkelanjutan.
  • Memperhatikan dampak terhadap wilayah sekitar bangunan.

Jadi, bisa dikatakan sebuah bangunan dapat disebut sudah menerapkan konsep bangunan hijau jika sudah berhasil melalui suatu proses evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi bangunan hijau ini.

Baca Juga:

Jenis Greenship

jenis greenship
(Motomo Karya Persada)

Masing-masing bangunan yang akan mengantongi sertifikasi bangunan hijau akan dinilai sesuai kriteria Greenship. Kriteria ini dikelompokan dari praktik-praktik terbaik di industri bangunan yang kemudian diidentifikasi oleh GBCI. 

Tak hanya itu, sistem rating ini juga akan mengedukasi industri bangunan lain mengenai aspek apa saja yang harus dipenuhi pada suatu bangunan hijau. 

Adapun jenis sistem pemeringkatan Greenship terbagi menjadi 5, yaitu: 

Greenship New Building

Sesuai namanya, Greenship New Building adalah sistem sertifikasi bangunan yang ditujukan untuk bangunan baru yang berkaitan dengan desain dan konstruksi bangunan. 

Dalam sertifikasi ini tim proyek diberikan kesempatan untuk menciptakan green building yang komprehensif dengan pendekatan dan ide yang inovatif dan kreatif mulai dari tahap desain hingga operasional.

Jenis proyek yang bisa memperoleh penilaian Greenship New Building, diantaranya: 

  • Bangunan baru di atas tanah kosong.
  • Proyek renovasi dengan 90% kegiatan renovasi mekanikal elektrikal dan renovasi struktur.
  • Bangunan baru di atas tanah dalam kawasan terpadu.

Greenship Existing Building

Jenis satu ini merupakan sistem sertifikasi bangunan gedung yang diperuntukkan bagi bangunan gedung yang sudah lama beroperasi atau minimal satu tahun setelah dibangun.

Pada penerapannya Existing Building terkait dengan manajemen operasional dan pemeliharaan gedung yang terdiri dari ketentuan Kelayakan dan 6 kategori penilaian yaitu:

  • Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development/ASD)
  • Konservasi dan Efisiensi Energi (Energy Efficiency and Conservation/EEC)
  • Konservasi Air (Water Conservation/WAC)
  • Siklus dan Sumber Material (Material Resources and Cycle/MRC)
  • Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang (Indoor Health and Comfort/IHC)
  • Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management/BEM)

Greenship Interior Space

Penilaian Interior Space ditujukan untuk interior yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, kesehatan, dan produktivitas yang layak bagi penghuni bangunan. 

Sasaran jenis penilaian ini adalah pengguna gedung yang umumnya merupakan badan usaha berbentuk manajemen perusahaan penyewa yang menggunakan sebagian atau seluruh ruangan dalam gedung. 

Untuk kategori penilaian sama dengan Greenship Existing Building. 

Greenship Homes

Tak hanya untuk bangunan gedung, penilaian sertifikasi bangunan hijau ini juga tersedia untuk jenis bangunan tempat tinggal rumah. Greenship memberikan penilaian untuk rumah yang layak huni dengan memenuhi persyaratan dasar seperti keamanan, luas minimum, dan kesehatannya. 

Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan untuk menjadi rumah ramah lingkungan atau green home, mulai dari penggunaan lahan, efisiensi air dan energi, konservasi bahan dan sumber daya, serta kesehatan dan kesejahteraan penghuninya. 

Jenis rumah yang bisa dinilai adalah:

  • Rumah tinggal satu tapak, yaitu rumah tinggal tunggal yang dibangun menempel di tanah.
  • Rumah baru, rumah eksisting, dan rumah pembangunan kembali.

Greenship Neighborhood

Kategori terakhir adalah sistem sertifikasi yang ditujukan untuk menciptakan kawasan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan bagi penggunanya, dengan cakupan yang lebih luas dari skala bangunan yang melihat interaksi antara bangunan, alam, dan manusia. 

Kategori ini dapat digunakan untuk penilaian Perumahan, Kawasan Pusat Bisnis, Kawasan Industri, baik dalam skala kecil maupun besar.

Sertifikasi Lingkungan Greenship untuk jenis Neighborhood terdiri dari dua jenis, diantaranya:

Plan: Wilayah yang masih dalam tahap perencanaan

Built Project: untuk proyek yang sudah dibangun dan/atau sudah beroperasi.  

Sistem Penilaian Lingkungan Greenship Neighborhood terdiri dari ketentuan Kelayakan dan 7 Kategori Penilaian yaitu:

  • Peningkatan Ekologi Lahan (Land Ecological Enhancement/LEE)
  • Gerakan dan Konektivitas (Movement and Connectivity/MAC)
  • Pengelolaan dan Konservasi Air (Water Management and Conservation/WMC)
  • Limbah Padat dan Material (Solid Waste and Material/SWM)
  • Strategi Kesejahteraan Masyarakat (Community Wellbeing Strategy/CWS)
  • Bangunan dan Energi (Building and Energy/BAE)
  • Inovasi dan Pengembangan Masa Depan (Innovation and Future Development/IFD)

Baca Juga:

Cara Mendapatkan Sertifikasi Greenship

(Arsitur)

Tahapan memeroleh sertifikasi bangunan hijau ini memang tidak mudah, mengingat penilaiannya yang cukup panjang sehingga bisa menghasilkan banguann ramah lingkungan yang berkualitas.

Mari simak cara memperoleh sertifikat Greenship berikut ini:

Prosedur 

  • Pendaftaran dengan menyertakan surat pernyataan minat dan surat administrasi.
  • Memenuhi kelayakan (Eligible) secara syarat dan ketentuan minimum yang menentukan apakah sebuah bangunan diizinkan untuk dinilai oleh sistem dan tipe peringkat bangunan hijau sesuai jenisnya.
  • Tahapan workshop atau konsultasi dengan tim GBCI.
  • Verifikasi dokumen dan survei langsung.
  • Evaluasi dari Assessment Board
  • Jika memenuhi syarat, bangunan mendapatkan sertifikasi. 

Biaya Greenship

Selama proses mendapatkan sertifikasi ini, Pins harus menyiapkan biaya mengurus sertifikasi sejak pendaftaran sampai biaya sertifikasinya.

Untuk biaya registrasi awal, Pins harus menyiapkan Rp5.000.000. Sementara itu untuk biaya sertifikasinya mulai dari R40 juta sampai Rp350 juta tergantung jenis Greenship yang dipilih.

Itulah informasi seputar program sertifikasi bangunan hijau alias Greenship yang bisa Pinhome sampaikan. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan akan semakin banyak lagi gedung-gedung di Indonesia yang menerapkan konsep bangunan hijau yang ramah lingkungan sehingga bumi terus terjaga.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: Bisnis.com


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.