BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAKapan Bayar Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit?
0
0

Kapan Bayar Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit?

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Nov 13, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
cicilan pertama setelah akad kredittop-right-banner

Kamu yang akan membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mungkin bertanya-tanya, kapan cicilan pertama KPR harus dibayarkan? Artikel berikut ini akan membahas tentang kapan kamu harus membayar cicilan pertama setelah akad kredit dilakukan. 

Mengetahui waktu bayar cicilan pertama KPR ini penting agar kamu bisa ada persiapan. Terlebih, nominal cicilan pertama biasanya lebih besar ketimbang angka yang disetujui. Pasalnya ada biaya-biaya KPR yang harus dibayarkan bersamaan dengan cicilan pertama. 

Artikel ini bisa menjadi bekal untuk kamu yang ingin membeli rumah eksklusif seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain. Rumah second di Jakarta Timur yang sudah ditinggalkan bisa kamu jual dengan pasang iklan properti online di Pinhome. 

Baca juga: Memilih KPR, Perhatikan 5 Hal Penting Berikut Ini!

Mengenal Akad Kredit

cicilan pertama setelah akad kredit
Source : Pixabay

Dalam proses KPR, kamu akan melalui satu tahapan yang disebut akad kredit. Secara bahasa, akad kredit adalah proses perjanjian atau penandatanganan kontrak kredit antara nasabah dengan pihak bank. 

Proses akad kredit ini berlangsung setelah pengajuan KPR disetujui oleh pihak bank. Pada tahap ini, akta perjanjian akan ditandatangani oleh bank, pembeli, dan pengembang. Misalnya, Pins melakukan akad rumah di Pesona Ciputih, maka tahap ini pasti akan dilalui. 

Para pihak yang hadir dalam akad kredit ini meliputi pembeli, pihak bank, pengembang sebagai penjual, dan disaksikan oleh notaris. Semua pihak yang hadir ini akan menandatangani kontrak yang disepakati dan harus patuh dalam menjalankannya. 

Melansir artikel Pinhome, ada beberapa hal yang akan dijelaskan pihak bank selama proses akad kredit berlangsung, yaitu:

  • Jangka waktu kredit.
  • Besaran angsuran setiap bulan.
  • Sistem bunga yang berlaku di Bank serta besaran bunga setiap tahun.
  • Konsekuensi ketika debitur menunggak atau bahkan gagar bayar.
  • Cara mempercepat pelunasan KPR berikut denda yang mungkin dikenakan.
  • Cara melihat saldo KPR lewat ATM.
  • Jika debitur mendapat fasilitas subsidi pemerintah maka dijelaskan bagaimana prosesnya.

Baca juga: Macam-Macam Jenis KPR Syariah Dan Cara Pengajuannya

Hak Konsumen Setelah Akad

cicilan pertama setelah akad kredit
Source : Freepik

Setelah proses akad selesai, maka konsumen atau pembeli berhak untuk mendapatkan beberapa berkas yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah. Apa saja? Berikut penjelasannya!

1. Akta Perjanjian

Seperti yang dijelaskan di atas, dalam akad akan ditandatangani akta perjanjian oleh konsumen, bank, dan pengembang. Oleh karena itu, salinan akta perjanjian ini harus ada yang dibawa oleh konsumen dan disimpan sebagai bukti sah adanya akad kredit. 

Akta perjanjian ini ibarat surat kontrak antara konsumen dan bank yang bisa menjadi rujukan ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kredit. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan penalti, denda keterlambatan, hingga biaya percepat pelunasan KPR. 

2. Akta Jual Beli

Hak konsumen setelah akad berikutnya adalah akta jual beli (AJB). Sebenarnya, AJB ini juga termasuk dokumen yang ditandatangani saat proses akad kredit berlangsung, namun biasanya tidak bisa langsung diterima setelah akad dan memerlukan waktu hingga 1-2 bulan. 

AJB adalah dokumen atau akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini yang akan menjadi rujukan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam proses mengurus AJB ke SHM.

3. Salinan Sertifikat Tanah

Hak konsumen berikutnya adalah salinan sertifikat kepemilikan tanah. Ya, selama masa kredit berlangsung, sertifikat yang asli akan disimpan pihak bank sebagai jaminan sehingga konsumen hanya diberi salinannya saja.

Untuk diketahui, sertifikat tanah ini bisa dalam bentuk SHM maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jangan khawatir, kamu juga bisa mengubah sertifikat HGB ke SHM dengan sangat mudah.

4. Izin Mendirikan Bangunan

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan juga termasuk berkas yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah berlangsung. Seperti diketahui, IMB sangat dibutuhkan untuk mendirikan bangunan, menambah bangunan, hingga merenovasi bangunan. 

Selain 4 hak tersebut, konsumen atau debitur masih akan diberi hak-hak lain setelah akad kredit. Hak-hak itu adalah surat kuasa memberikan hak tanggungan, akta pengakuan utang dan kuasa menjual, polis asuransi kebakaran, dan polis asuransi jiwa kredit. 

Baca juga: Beli Rumah KPR, Solusi Berhemat di Perantauan

Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit

cicilan pertama setelah akad kredit
Source : BTN

Setelah akad berlangsung, maka debitur harus mulai memikirkan kewajiban-kewajibannya, termasuk cicilan KPR. Namun muncul pertanyaan, kapan cicilan pertama dibayarkan?

Waktu pembayaran cicilan pertama mungkin berbeda antara satu bank dengan bank lain. Artikel ini akan mengacu pada kebijakan yang berlaku di Bank Tabungan Negara (BTN). 

Dalam salah satu unggahan di media sosial, Bank BTN menyebutkan bahwa pembayaran angsuran atau cicilan pertama setelah akad kredit bisa dilakukan satu sampai dua bulan setelah akad berlangsung. Sepertinya kebijakan ini juga tidak jauh berbeda dengan bank lain. 

Selain waktu cicilan, Pins mungkin juga bertanya, apakah rumah bisa langsung dihuni setelah pembayaran cicilan pertama? Jawabannya tergantung rumah yang dibeli. 

Jika rumah yang kamu beli termasuk rumah siap huni, maka kamu bisa langsung menempatinya setelah pembayaran cicilan pertama. Namun jika rumah yang dibeli indent, kamu harus menunggu sampai pembangunan rumah selesai. 

Itulah ulasan mengenai kapan cicilan pertama setelah akad kredit dibayarkan beserta penjelasan lengkapnya. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Nismara Harapan Indah dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download