Kamus Istilah Properti

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

istilah properti

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah dokumen yang menandakan bahwa sebuah usaha telah sah dan melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.

Apa itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

(LinovHR)

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dokumen yang menandakan bahwa sebuah usaha telah sah dan melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Pendaftaran perusahaan ini wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. 

Saat sebuah perusahaan mengurus TDP, maka artinya ia telah menyelesaikan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha. 

Hal ini karena Tanda Daftar Perusahaan ini baru bisa diurus oleh pemilik usaha setelah mereka memenuhi dokumen persyaratan lain, diantaranya Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, serta izin teknis operasional usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri. 

Sementara itu, perusahaan yang wajib mendaftarkan diri berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Lalu, untuk bentuk badan usahanya diantaranya:

  • Kantor cabang
  • Kantor pembantu
  • Anak perusahaan 
  • Agen dan perwakilan. 

Adapun perusahaan kecil perorangan yang dijalankan secara pribadi serta hanya mempekerjakan anggota keluarga, perusahaan yang tidak berbadan hukum, maupun suatu persekutuan lain yang dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan, tidak memerlukan izin usaha. 

Baca Juga:

Fungsi TDP dalam Pengurusan Perusahaan

(Tokopedia.com)

Fungsi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah menjadi bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diatur dalam undang-undang.

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Tujuannya, untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, serta menjadi sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. 

Selain itu, dengan mengurus TDP ini, maka setiap pengusaha dan usaha yang dijalaninya, akan mendapat kepastian karena memiliki keterangan yang jelas, seperti identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. 

Syarat Pembuatan TDP 

(Pixabay)

Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan pendirian usaha, maka dapat langsung mengurus pembuatan TDP. Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Kamu dapat mendatangi kantor pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.

Selain itu, Pins dapat mengunjungi kantor pendaftaran perusahaan di Ibu kota Provinsi tempat kedudukan perusahaan jika ternyata tidak bisa mendaftarkan di tempat tersebut karena beberapa alasan. 

Mengenai persyaratan mengurus Tanda Daftar Perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan yang dapat disesuaikan dengan badan usaha yang dijalani. 
  • Melampirkan fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 
  • Lampirkan fotokopi Izin Gangguan (HO)
  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Menyiapkan materai Rp6.000 sebanyak 2 buah
  • Menyertakan data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Perseorangan, CV, PT atau Koperasi.

Sementara itu, untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian. Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV), terdapat tiga persyaratan tambahan: diantaranya:

  • Fotokopi Akta Pendirian
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Neraca Awal

Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, terdapat persyaratan tambahan:

  • Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)
  • Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)
  • Data akta

Baca Juga:

Cara Membuat Tanda Daftar Perusahaan 

(Unsplash)

Lalu, bagaimana cara mengurus TDP? Kamu dapat melakukan pengurusan TDP ini secara langsung tetapi untuk beberapa daerah sudah menyediakan layanan online. 

Adapun tahapan yang bisa Pins lakukan dalam mengurus dokumen ini antaranya:  

Mengajukan Pembuatan TDP 

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Pins bisa memilih pengajuan pembuatan TDP, baik itu secara online maupun mendatangi langsung ke tempat yang dituju. 

Jika ingin datang langsung maka bisa kunjungi kantor terkait pada jam dan hari kerja, jangan lupa membawa seluruh persyaratannya, ya.

Lalu, kalau ingin mengajukan secara online, Pins bisa menuju situs resmi kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon harus membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), misalnya Kota Bandung di situs dpmptsp.bandung.go.id. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL).
  • Ajukan permohonan
  • mengisi perlengkapan
  • Submit/menyerahkan izin
  • Download/cetak resi lalu kamu mendapatkan SMS nomor Resi. 

Verifikasi Administrasi

Selanjutnya proses verifikasi administrasi yang terdiri dari pengecekan kelengkapan data inputan berupa teks, data lampiran format jpg, png, atau pdf. 

emudian, hasil verifikasi administrasi berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap.

Baca Juga:

Validasi Berkas

Berkas permohonan yang Pins ajukan kemudian akan melalui tahapan verifikasi setelah dianggap lengkap. 

Semua berkas dan dokumen yang diberikan akan dicek keasliannya dan apakah statusnya aktif serta berbadan hukum.

Survei Lapangan

Survei lapangan merupakan tahapan penting untuk membuktikan kejelasan lokasi perusahaan. Pihak kantor pembuat TDP nantinya juga akan melakukan survei lapangan. Biasanya, survei akan meliputi lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, kendaraan kerja hingga bangunan.

Survei lapangan yang akan menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknis. 

Pembayaran Retribusi 

Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan telah disetujui, maka pemohon mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi (SKR) (*untuk yang berbayar). 

Nominalnya sendiri nantinya akan didapatkan pihak pengaju via pemberitahuan SMS. Pastikan, Pins harus segera membayarkan beban biaya sesuai nominal yang diberikan di loket Bank atau maupun ATM. 

Memperoleh Dokumen 

Tahapan terakhir dari proses pengurusan TDP adalah proses pencetakan. Pencetakan izin ini sendiri tidak akan memakan waktu lama. Biasanya dokumen akan dikirimkan pada perusahaan atau diantarkan oleh kurir bertugas agar lebih aman dan tidak akan memakan banyak waktu.

Tanda Daftar Perusahaan yang Pins dapatkan, akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Jika Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah kehilangan. 

Baca Juga:

Featured Image Source: iStockphoto


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai Agen dan Kantor Properti. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Achlisia