Kamus Istilah Properti

Firma

istilah properti

Firma

Firma adalah jenis perseroan atau persekutuan yang dibuat untuk menjalankan suatu usaha memakai nama para anggotanya dengan tanggung jawabnya yang tidak terbatas. 

Apa Itu Firma?

(Hukumonline)

Istilah firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang memiliki arti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.

Firma adalah bagian dari perusahaan komersial yang membeli atau menjual produk berupa barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Saat mendirikannya memerlukan akta otentik yang dibuat notaris.

Sedangkan dilansir dari merdeka.com, firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atau disebut firmant dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.

Pengertian firma juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk Indonesia, Pasal 16 dan pasal 18.  Pada pasal 16 berbunyi yang dinamakan perseroan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. 

Lalu, pasal 18 menyebutkan Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.

Sementara itu, perbedaan firma dan badan usaha lainnya seperti PT dan CV terletak pada jenisnya. Firma adalah perseroan atau persekutuan yang dibuat agar dapat menjalankan suatu usaha dengan menggunakan nama para anggotanya dan tanggung jawabnya pun tidak terbatas. 

Sedangkan CV adalah persekutuan yang menjalankan suatu perusahan yang telah didirikan oleh satu atau beberapa orang, dimana sebagian memiliki tanggung jawab terbatas dan lainnya tidak terbatas.

PT sendiri merupakan suatu suatu badan yang terdiri dari atas perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu dibagi dalam saham. Pemegang saham tersebut memiliki tanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.

Baca Juga:

Karakteristik Firma

Karakteristik badan usaha firma dibandingkan badan usaha yang lain. Memahami karakteristik dan ciri-ciri firma dapat memberi pengetahuan tentang beragamnya badan usaha dalam dunia bisnis. 

Wawasan tersebut tentu dapat menjadi bekal apabila Pins hendak mendirikan perusahaan dan firma. Berikut ciri-ciri firma di Indonesia:

  • Anggota Firma umumnya sudah saling akrab dan mengenal satu sama lain sehingga sudah saling mempercayai.
  • Perjanjian Firma dapat dilakukan dipercayakan kepada notaris ataupun di bawah tangan.
  • Menggunakan satu nama bersama dalam kegiatan usaha.
  • Memiliki tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
  • Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota Firma mendapatkan tanggung jawab dan hak untuk menjadi pemimpin.
  • Sebagai anggota Firma tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan Firma berlaku seumur hidup.
  • Anggota firma memiliki hak untuk membubarkan firma.
  • Penambahan modal dari kredit usaha lebih mudah.
  • Pendirian Firma tidak perlu akta pendirian.

Jenis Firma

Firma sendiri memiliki beberapa jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari pendirinya. Kenali empat jenisnya, berikut ini

Firma Dagang

Jenis pertama dari firma adalah dagang. Firma tersebut bergerak di industri perdagangan dan fokus pada kegiatan jual beli barang.

Contoh firma dagang yang ada di Indonesia yaitu: Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.

Firma Non Dagang / Jasa

Contoh dari firma adalah firma hukum dan akuntansi. Firma non dagang/jasa menjalankan usaha dalam industri jasa dan memiliki fokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Contohnya adalah firma akuntansi dan firma hukum.

Firma Umum

Salah satu jenis lainnya dari firma adalah firma umum, dimana seluruh anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Anggota dari firma tersebut bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk juga mengenai utang piutang.

Firma Terbatas

Pada jenis firma terbatas, semua anggotanya tidak memiliki kekuasaan yang bebas atau penuh. Tanggung jawab dan kewajiban dari anggotanya akan dibatasi.

Baca Juga:

Cara Mendirikan Firma

(Hukumonline.com)

Peraturan dan prosedur tentang badan usaha firma sudah tercantum dalam pasal 22 KUHD. Pasal 22 KUHD menerangkan bahwasannya pendirian firma harus berlandaskan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga. 

Bagi kamu yang ingin mendirikan badan usaha dalam bentuk firma, perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Didirikan dengan minimal 2 anggota
  • Nama badan usaha yang akan didaftarkan menjadi firma
  • Terdapat badan pengurus dan anggota aktif
  • Tujuan usaha yang jelas dan spesifik
  • Domisili perusahaan

Cara mendirikan firma adalah dengan akta otentik yang dibuat didepan notaris. Akta tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan.

Sesuai pasal 23 dan 28 KUHD juga menjelaskan bahwa akta harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Hal itu berarti akta tersebut dibuat dan selanjutnya akta wajib untuk diumumkan dalam Berita NKRI.

Akta dapat mengandung segala hal tentang firma seperti perjanjian usaha, jenis usahanya, kapan usaha didirikan, beserta kapan usaha tersebut akan berakhir. Alhasil, dalam mendirikan sebuah badan usaha firma erat kaitannya dengan proses pengadilan hukum untuk mendaftarkan akta firma. Jika Anda mendirikan firma namun belum memiliki akta otentik dari pengadilan, maka firma Anda dianggap telah menjalankan berbagai usaha dan dalam jangka waktu tidak terbatas.

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: Unsplash


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.