istilah properti
Surat Domisili
Daftar Isi
Surat domisili adalah bukti dokumentasi bagi pendatang yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan domisili seseorang.
Apa Itu Surat Domisili?

Ketika mengurus hal-hal yang terkait dengan administrasi, maka Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah berkas yang sangatlah penting. Surat domisili adalah bukti dokumentasi bagi pendatang yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan domisili seseorang.
SKD diperuntukkan bagi seseorang pendatang yang memiliki KTP ataupun identitas kependudukan berbeda dengan tempat di mana ia tinggal saat itu. Masa berlaku surat domisili adalah enam bulan dan dapat diperbarui kapan saja sesuai kebutuhan.
Pembuatan surat keterangan domisili ini bisa dilakukan secara online maupun offline tanpa dipungut biaya alias gratis. Kalau pada praktiknya Pins diminta pungutan tertentu, maka dapat mengadukan hal tersebut ke situs lapor.go.id.
Baca Juga: Apa Itu Teller?
Jenis Surat Keterangan Domisili

Terdapat dua jenis surat domisili yang disesuaikan dengan kebutuhan siapa yang mengajukannya. Berikut ini perbedaan jenis keduanya:
- Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi perseorangan yang berisi informasi keterangan alamat tempat tinggal.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), ditujukan untuk kebutuhan perusahaan yang berisi informasi lokasi beroperasinya sebuah bisnis.
Fungsi Pembuatan Surat Domisili

Walaupun hanya secarik kertas, tetapi nyatanya, surat domisili adalah dokumen legal yang diatur oleh negara. Aturan SKD tertera dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:
“Bahwa Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan,”
Karena itulah, SKD ini sifatnya wajib bagi para pendatang dengan beberapa fungsi dan tujuan seperti:
- Menyatakan domisili pribadi
- Menyatakan domisili sebuah Lembaga, perusahaan, atau usaha
- Dibutuhkan bagi anak-anak pendatang untuk mengurus pendaftaran sekolah, pembuatan akta kelahiran anak, dan sebagainya.
- Syarat pengurusan dokumen pernikahan
- Salah satu persyaratan untuk pengajuan beasiswa pendidikan, dokumen legal, hingga melamar pekerjaan
- Beberapa bank menjadikan dokumen ini sebagai syarat pembuatan akun bank
- Persyaratan pindah domisili atau pindah lokasi tinggal ke luar provinsi dan perihal administratif yang lain.
- Bagi perusahaan dokumen ini digunakan sebagai syarat membuat berbagai izin usaha seperti, NPWP Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO)
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Jika membutuhkan dokumen ini, Pins dapat mengurus dan membuatnya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Untuk mengajukannya pun cukup mudah, bisa secara online maupun offline. Berikut ini panduan prosedur membuat SKD:
Syarat Dokumen SKD
Saat akan mengurus SKD, Pins perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya adalah sebagai berikut,
- Surat permohonan dokumen dan data diri menggunakan materai Rp10.000 (atau yang berlaku saat ini sesuai aturan pemerintah terkait materai).
- Melampirkan KTP dan kartu keluarga.
- Memiliki Surat pengantar dari RT dan RW.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp10.000 (atau yang berlaku saat ini sesuai aturan pemerintah terkait materai).
- Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar.
Adapun untuk pembuatan SKDP baru untuk Perusahaan, syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan yang berisikan pernyataan kebenaran dokumen dan data di atas kertas bermaterai.
- Untuk WNI gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) lalu difotokopi.
- Sedangkan Untuk WNA gunakan Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor lalu difotokopi.
- Apabila menggunakan kuasa, maka lampirkan surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa.
- Akta pendirian dan perubahan kantor pusat dan/atau kantor cabang.
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham untuk PT dan Yayasan, atau Kementerian untuk Koperasi, dan Pengadilan Negeri untuk CV.
- NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan lalu fotokopi.
- Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).
- Menunjukan Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Bukti Kepemilikan Tanah jika milik pribadi: Sertifikat Tanah/Akta Waris/Akta
- Hibah/Akta Jual Beli (AJB). Bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung.
- Bukti Kepemilikan Tanah jika ada.
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan lalu difotokopi.
Untuk mempermudah ketika mengurusnya, baik untuk pribadi maupun perusahaan, sebaiknya Pins memastikan mendatangi kantor kelurahan hanya pada jam operasional yang berlaku. Jadi pastikan dulu Pins sudah paham jam operasional tersebut.
Kamu tidak perlu menunggu lama karena surat domisili dapat ditunggu dengan catatan persyaratan sudah lengkap.
Cara Mengurus SKD Offline
Kalau Pins memiliki waktu yang cukup, maka bisa mengajukan dan membuat SKD secara offline dengan langsung mendatangi kantor kelurahan. Langkah-langkah yang harus Pins lalui di antaranya:
- Mendatangi RT dan RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar ke kantor kelurahan.
- Bawa surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.
- Ajukan permohonan SKD maupun SKDU kepada petugas kelurahan lalu petugas akan memeriksa semua persyaratan.
- Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan memenuhi syarat yang dibutuhkan, petugas kelurahan akan memproses penerbitan dokumen ini.
- Proses penerbitan SKD
- Proses pengajuan penerbitan SKD hanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 10 menit.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan Secara Online
Kabar baiknya, saat ini masyarakat dapat membuat atau memperpanjang SKD secara online. Untuk saat ini, layanan ini hanya bisa mengakomodasi kebutuhan perusahaan saja.
Berikut langkah-langkah untuk membuat SKDU bagi perusahaan secara Online:
- Buka pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
- Di kolom yang menunjukkan pilihan Perorangan/Perusahaan, pilih Perusahaan (mohon maaf untuk Perorangan belum tersedia).
- Lalu pada kolom Tipe Izin, Pins pilih Baru atau Perpanjangan sesuai keperluan.
- Pins kemudian bisa mengunduh dokumen syarat pada tipe izin yang dipilih
- Proses penginputan dan mengkonfirmasi data yang sudah dimasukkan oleh petugas
- Lalu, Pins tinggal menunggu pemeriksaan penomoran, mencetak, dan pengesahan dokumen
Jika Pins mengalami kesulitan silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Mengingat masa berlaku surat domisili adalah 6 bulan, maka perpanjangan SKD sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.
Itulah beberapa informasi mengenai proses pembuatan dokumen izin tinggal, jenis, fungsi, dan cara mengurusnya. Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga:
Editor: Syahya Rembulan
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.