Kamus Istilah Properti

Surat Keputusan Pembetulan (SKP)

istilah properti

Surat Keputusan Pembetulan (SKP)

Surat Keputusan Pembetulan (SKP) adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SKP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Dengan menerima SKP ini, seorang wajib pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah disampaikan dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Baca Juga:

Syarat mengajukan permohonan Surat Keputusan Pembetulan (SKP)

Syarat mengajukan permohonan Surat Keputusan Pembetulan (SKP)
(Pixabay)

1. Wajib pajak dapat mengajukan 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau surat keputusan.

2. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh.

4. Surat permohonan sebagaimana tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Tentang Keputusan Pembetulan

(Thinktax)

Keputusan Pembetulan harus diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan pembetulan diterima. Selama 6 bulan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat menghubungi Wajib Pajak untuk dimintai data, informasi, atau keterangan yang dibutuhkan. Keputusan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  1. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
  2. menolak permohonan Wajib Pajak.

Jika permohonan pembetulan yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan tersebut akan dikembalikan dengan pemberitahuan tertulis. Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pembetulan kembali.

Jika dalam jangka waktu 6 bulan Surat Keputusan Pembetulan belum diterbitkan dan surat permohonan pembetulan tidak dikembalikan, maka permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pembetulan (SKP) akan diterbitkan sesuai permohonan.

Baca Juga:

Featured Image Source: iStockphoto


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.