Kamus Istilah Properti

Lisensi

istilah properti

Lisensi

Lisensi adalah surat atau izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha dan lain sebagainya. Bisa juga diartikan izin yang diberikan oleh pemegang paten baik yang bersifat ekslusif maupun non-ekslusif kepada penerima izin. Berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Apa Itu Lisensi?

(b2bn.com)

Secara arti lisensi merupakan suatu izin yang diberikan oleh pemegang paten serta diberikan kepada penerimanya. Berdasarkan perjanjian untuk menggunakan paten tersebut dan dilindungi dalam jangka waktu serta syarat tertentu.

Seperti halnya izin untuk usaha ataupun mengangkut barang dagangan. Terdapat juga pajak yang harus dibayarkan untuk memperoleh izin tersebut, khsusunya bagi pelaku ekspor atau eksportir dan impor. Selain itu, ada juga izin untuk menggunakan oktori pihak lain yang diatur dalam hukum tentang milik industri.

Menurut OJK, lisensi itu sendiri merupakan izin dari pemerintah atau badan yang bersangkutan untuk melakukan Tindakan tertentu dalam menjalankan usaha (lisence).

Perizinan ini bisa juga diartikan sebagai pemberian izin atau penyerahan atas hak dari satu pihak ke pihak lainnya. Didapatkan untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang dipatenkan yang menerbitkannya.

Hak yang dimaksud bisa berbentuk barang, pembuatan produksi, ciptaan atau karya dan lain sebagainya. Didalamnya juga termasuk istilah perjanjian lisensi yang mencakup perjanjian antara dua pihak atau lebih. Teknisnya seperti, pemberi hak memberikan license kepada pihak yang menerimanya.

Baca Juga:

Jenis-Jenis Lisensi

(Bbcincorp)

 Berikut beberapa jenis-jenis license yang biasanya diterbitkan dan diterima atau digunakan oleh perusahaan, badan, maupun instansi, diantaranya:

  1. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Contoh sederhananya seperti penerapan lisensi pada software computer. Dimana pemberi license memberikan hak pengguna untuk menggunakan software tersebut. Umumnya memiliki peraturan, syarat, ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat lainnya.

  • Lisensi Massal

Biasanya jenis lisensi ini digunakan dan terdapat pada software computer. Diberikan oleh pemilik kepada perseorangan untuk menggunakan software yang disediakan. Biasanya, license lengkap akan tertulis dalam EULSA (End User License Agreement) yang ada pada software. Dalam perjanjian ini, pengguna computer bisa melakukan instalasi software pada satu atau lebih komputer.

  • Lisensi Merek Barang dan Jasa

Dalam kategori ini biasanya pemilik lisensi bisa memberikan lisensinya pada perseorangan atau perusahaan agar barang dan jasa yang dimiliki dapat didistribusikan oleh penerima lisensi. Terbitnya license ini, memberikan kesempatan pada penerima untuk menggunakan merek dagang tanpa khawatir tuntutan hukum oleh pemilik license.

  • Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter

Pemilik dari license ini memberikan izin bagi perusahaan atau perseorangan atas pendistribusian hak cipta dan penyalinan yang mengandung karya seni dan karakter.

  • Lisensi Bidang Pendidikan

Kategori terakhir adalah untuk bidang Pendidikan. Dimana suatu perguruan tinggi memberikan izin bagi individu untuk menggunakan gelar akademis Ketika setelah selesai menimba ilmu dalam kurun waktu yang telah dilakukan.

Baca Juga:

Tujuan dan Manfaat Lisensi

Pada intinya, tujuan dari pengurusan lisensi ini adalah untuk mendapatkan perlindungan dari segi hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, berguna untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya agar tidak digunakan pihak lain.

Izin ini dapat diberikan kepada pihak atau pengusaha lain untuk melakukan usaha. Seperti menggunakan merek atau produk dari pemilik hak intelektualnya secara legal.

Untuk manfaat dari izin ini adalah agar memberikan kepercayaan kepada konsumen terhadap suatu produk atau jasa. Biasanya, license dari produk atau merek yang digunakan bisa dilakukan jika merek sudah didaftarkan.

Kelebihan dan Kekurangan Lisensi

Apa saja kelebihan dan kekurangan izin ini? Berikut informasi selengkapnya:

  1. Kelebihan:
  2. Penerima dapat menggunakan merek dagangan yang diinginkannya secara legal dan kuat secara hukum.
  3. Pemberi izin juga akan mendapatkan royalty atas penerbitannya dengan jumlah yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
  4. Pemberi izin ini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengkomersialkan produk yang dimilikinya.
  5. Penerima license bisa mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Terlebih lagi jika produknya sudah dikenal oleh masyarakat dan memiliki reputasi yang baik.
  6. Kekurangan:
  7. Jika kesepakatan yang telah disepakati dilanggar oleh penerima izin, bisa menimbulkan persaingan dan mengancam keabsahan dari merek pemilik lisensi.
  8.  Jika izin telah diberikan, pemilik akan kehilangan kontrol terhadap produknya.
  9. Suatu hal yang mungkin jika membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menerima royalty, hal itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
  10. Penerima license memiliki risiko yang cukup besar terhadap penjualan suatu produk.

Perbedaan Lisensi dan Franchise

(Fathcapital)

Saat ini banyak pelaku usaha yang memilih untuk membuka franchise dibandingkan dengan membeli license atau izin usaha. Lalu, apa perbedaan antara keduanya?

  1. Lisensi:
  2. Pemberi lisensi (Lincesor) diwajibkan untuk memberikan izin kepada penerima untuk melakukan produksi. Berdasarkan standar kualitas yang ditentukan oleh penerbit. Sedangkan penerima, akan mendapatkan kewenangan untuk memproduksi serta menjual dan menggunakan merek dari pemberi izin sesuai dengan royalti perjanjian.
  3. Telah diatur dalam peraturan pemerintah No.36 Tahun 2018, tentang Pencatatan Perjanjian license Kekayaan Intelektual.
  4. Pemberi izin tidak memiliki kewajiban untuk mengawasi kegiatan operasional yang dilakukan oleh penerima.
  5. Franchise:
  6. Franchisor memiliki kewajiban untuk memberikan nama, resep, produk dan berbagai hal yang berhubungan dengan penjualan franchise sesuai perjanjian.
  7. Penerima franchise dapat memperoleh keuntungan atas aktivitas yang dilakukannya dan wajib memberikan royalti atas kompensasi yang didapatkan.
  8. Franchise telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
  9. Franchise juga biasanya mendapatkan supervise dan bimbingan selama proses berjalan. Dilakukan untuk menjaga kualitas dari produk atau layanan yang diberikan bagi konsumen.

Itulah beberapa penjelasan mengenai lisensi yang merupakan izin yang diberikan oleh pemilik hak paten dan diberikan kepada penerimanya untuk menjalankan usaha. Dengan bentuk perizinan yang telah diatur berdasarkan perjanjian dan peraturan dari pemerintah serta kedua belah pihak.

Baca Juga:

Featured Image Source: Forbes

Editror: Voni Sri Wijayanti


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.