Kamus Istilah Properti

Tanah Ulayat

istilah properti

Tanah Ulayat

Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat atau wilayah dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Pengertian Tanah Ulayat

Tanah ulayat
(PxFuel)

Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat atau wilayah dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimilik oleh masyarakat adat wilayah tertentu. Wilayah tersebut adala lingkungan di mana kewenangan memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Hukum adat sendiri diartikan sebagai serangkaian aturan tidak tertulis yang mengikat suatu masyarakat. Hukum adat bersumber dari kebiasaan masyarakat di satu kawasan tertentu. Hukum adat umumnya menjadi hukum turun temurun walau tak tertulis secara jelas.

Baca Juga:

Undang-undang yang Mengatur Tanah Ulayat

(Harian Nasional)

Peraturan tanah ulayat termuat dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pasal tersebut berbunyi,

“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”

Pada tingkat peraturan pelaksananya, telah disahkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Namun dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tanah ulayat tidak termasuk objek pendaftaran tanah. Pernyataan ini berkaitan dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah. Meruntut dari ayat 1 Peraturan Pemerintah bahwa objek pendaftaran tanah meliputi:

  1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai
  2. Tanah hak pengelolaan
  3. Tanah wakaf
  4. Hak milik atas satuan rumah susun
  5. Hak tanggungan
  6. Tanah negara

Sementara, pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam tanah negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, pendaftarannya dilakukan dengan metode membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.

Walau tanah ulayat bukan objek pendaftaran tanah, tetapi menurut ketentuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftarkan. 

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku.”

Menambahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, ada beberapa jenis tanah ulayat yaitu: 

  1. Tanah ulayat nagari
  2. Tanah ulayat suku
  3. Tanah ulayat kaum
  4. Tanah ulayat rajo

Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemerintah adat atau kepala adat dan pemanfaatnya diperuntukkan untuk warga masyarat atas hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

Baca Juga:

Apakah Bisa Mengubah Status Bekas Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik?

(PxFuel)

Jika merujuk dari pernyataan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di atas, maka tanah ulayat  tidak dapat menjadi hak milik perseorangan apabila tanah tersebut secara kenyataan masih ada. Pasalnya, kepemilikan hak tanah ulayat masih dapat dibuktikan dengan  dengan keberadaan masyarakat hukum adat atau kepala adat.

Meski begitu, tanah ulayat bisa dialihkan secara hak miliki jika secara kenyataan tidak ada lagi. Dengan kata lain, status tanah tersebut sudah berubah menjadi bekas tanah ulayat atau tidak lagi diklaim sebagai hak masyarakat ada. 

Menurut UUPA, jika sudah menjadi bekas maka tanah ulayat tersebut dikuasai oleh negara. Jika sudah menjadi tanah negara, maka kepemilikan tanah ulayat ini bisa dialihkan menjadi hak milik perseorangan. 

Baca Juga: Abutment

Cara Mengubah Status Bekas Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik

Tanah ulayat
(Pixabay)

Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 mengatur tata cara peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik. Namun untuk menjadi pemohon hak milik ada beberapa hal yang harus dilakukan. 

Berikut dijelaskan cara mengubah status bekas tanah ulayat atau tanah negara menjadi hak milik perseorangan. Simak baik-baik!

  • Pins sebagai pemohon hak milik harus mengajukan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat. 
  • Dalam surat permohonan tersebut memuat keterangan seperti nama perorangan atau badan usaha, umur, kewarganegaraan, alamat, dan pekerjaan. 
  • isi dari suratnya pun memuat keterangan mengenai tanah yang mencakup data yuridis dan fisik seperti lusa, letak, batas, jenis tanah, rencana penggunaan tanah, dan lain sebagainya. 
  • Setelah surat tersebut selesai, kirimkan surat tersebut lalu tunggu prosesnya. 
  • Pins hanya perlu menunggu jawaban atau balasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang. 
  • Jika disetujui dan negosiasi juga telah mencapai kesepakatan maka bekas tanah ulayat ini dapat menjadi milik perseorangan atau badan. Jadi, kamu pun bisa mengelola tanah tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. 

Selain surat, permohonan tersebut juga harus dilampirkan dengan beberapa hal berikut:

  1. Jika perorangan: lampirkan fotocopy surat bukti identitas, dan surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Jika badan hukum: fotocopy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Abodemen Listrik


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.