Kamus Istilah Properti

Lunas

istilah properti

Lunas

Lunas adalah kondisi saat selesainya utang karena telah dibayar kembali secara penuh.  

Apa Itu Lunas? 

Lunas adalah ketika hutang telah dibayarkan secara penuh kepada pemberi hutang. Ketika lembaga keuangan, seseorang, atau debitur menerbitkan hutang untuk perseorangan atau perusahaan, maka penerima hutang harus membayar kembali hutang tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan. 

Biasanya, warkat utang piutang yang telah dibayar penuh oleh debitur akan dibubuhi tanda “lunas” atau “selesai”.

Mengenal Surat Keterangan Lunas

(APK Pure)

Setelah Pins melunasi pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal, maka sangat penting untuk meminta surat keterangan lunas. Meski terlihat sepele, tetapi surat ini jadi bukti nyata bahwa tak ada lagi tunggakan atau kewajiban pembayaran utang. 

Ada juga pemberi kredit atau bank yang akan otomatis memberikan surat keterangan lunas, jika Pins telah menyelesaikan kewajiban dan membayar cicilannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal.

Saat cicilan lunas, maka pastikan Pins meminta surat keterangan lunas baik itu dalam bentuk soft file maupun bentuk cetak. Pada surat keterangan lunas, biasanya akan tercantum beberapa informasi seperti:

  • Nominal pembayaran pinjaman.
  • Nama atau lembaga pemberi pinjaman.
  • Nama nasabah beserta nomor identitas, nomor telepon, dan alamat nasabah.
  • Cap atau tanda lunas.   

Fungsi Surat Keterangan Lunas 

Adapun fungsi surat keterangan lunas adalah sebagai berikut ini:

Bukti Terbebas dari Kewajiban Membayar Utang 

Fungsi pertama dari surat keterangan lunas adalah, ini akan jadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan yang besar bahwa Pins telah terbebas dari utang.

Nantinya, surat ini akan berfungsi sebagai pegangan apabila suatu saat nanti terjadi permasalahan dengan pihak pemberi pinjaman. 

Bukti surat keterangan terbayar tersebut bisa jadi bukti kuat untuk dibawa ke lembaga mediasi atau bahkan pengadilan saat terjadi masalah. 

Memudahkan Ketika Ingin Mengajukan Pinjaman Lagi

Lantaran Pins terbukti tidak lagi memiliki kewajiban membayar hutang, maka Pins bisa kembali mengajukan pinjaman jika suatu saat nanti Pins memiliki keperluan mendesak

Surat keterangan lunas ini juga Pins sertakan kepada pihak pemberi pinjaman sebagai bukti telah melunasi utang di pemberi pinjaman. 

Baca juga: Apa Itu Fix Rate?

Memperbaiki Skor BI Checking

Memiliki surat keterangan terbayar, bisa jadi alat bukti bahwa Pins adalah peminjam yang bertanggung jawab. Surat ini juga akan membantu meningkatkan skor kredit yaitu penilaian untuk menentukan apakah seorang calon peminjam layak menerima pinjaman sesuai dengan yang diajukan. 

Semakin baik skor kreditnya, maka semakin tinggi juga peluang untuk mendapatkan pinjaman baru. Pins pun akan lebih mudah mengajukan pinjaman kembali di lembaga penyedia pinjaman lainnya. 

Baca juga: Warranty Deed Adalah?

Roya Sebagai Bukti Lunas Pinjaman KPR

lunas
(Kontan)

Dalam pinjaman KPR, surat ATAU dokumen yang menjadi penanda bahwa Pins telah lepas dari beban utang kredit disebut roya. 

Penjelasan mengenai surat roya sebagai surat keterangan lunas KPR dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”). 

Dalam aturan tersebut dapat disimpulkan jika roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus. Dengan penjelasan sebagai berikut: 

  • Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan.
  • Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.
  • Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya

Cara Mengurus Roya Saat Cicilan KPR Lunas

Pins bisa mengambil sertifikat rumah setelah cicilan terbayar semua. Jika sertifikat masih berada di tangan bank, maka Pins hanya tinggal membawa surat keterangan lunas cicilan kepada pihak bank pemberi kredit untuk mengurus penghapusan tanggungan. 

Setelah itu, datangi kantor pertanahan untuk melakukan pencoretan tanggungan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini tahapan mengurus roya:

1. Siapkan Dokumen

Berikut ini beberapa dokumen yang harus Pins siapkan saat KPR lunas: 

  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan. 
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. 
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

2. Datang ke Kantor Pertanahan 

Setelah persyaratan sudah lengkap, maka Pins bisa langsung mendatangi kantor pertanahan setempat. Berikut ini tahapan yang dilakukan ketika di Kantor Pertanahan:

  • Masukkan dokumen ke dalam map Permohonan Roya.  
  • Mengisi sejumlah dokumen di kantor pertanahan
  • Ambil nomor antrian sambil menyerahkan dokumen tersebut ke loket pelayanan pendaftaran roya. 
  • Petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir
  • Ketika sudah dinyatakan terbayar, kasir akan memberikan bukti setor atau kwitansi sebanyak dua lembar.
  • Serahkan surat perintah setor dan bukti setor warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
  • Setelah semua selesai,  petugas loket memberikan surat perintah setor warna putih. bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen. 

Terakhir, petugas loket akan memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli. Biasanya butuh waktu 7 hari kerja untuk melakukan pencoretan tanggungan.

3. Ambil Surat Sertifikat Rumah

Jika bukti pencoretan tanggungan atau roya sudah di tangan, maka Pins bisal kembali ke bank untuk mendapatkan kembali sertifikat yang dijaminkan.

Pins bisa menerima surat-surat rumah seperti sertifikat hak milik (SHM) ataupun izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan di bank pemberi kredit.

Namun, jika ternyata bank mengatakan jika surat-surat Pins tidak ada di tangan mereka, maka Pins bisa mengambil jalur hukum perdata.

Caranya membawa pengacara beserta beberapa bukti yang dibutuhkan ke pihak pengadilan. Bukti-buktinya antara lain adalah dokumen jual – beli rumah dan bukti pelunasan cicilan.

Itulah informasi mengenai lunas dalam properti yang bisa kami sampaikan. Semoga berguna ya, Pins!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.