Kamus Istilah Properti

Warranty Deed

istilah properti

Warranty Deed

Warranty Deed merupakan dokumen yang digunakan pada transaksi properti. Dokumen ini berguna sebagai pelindung pihak buyer dalam transaksi pembelian sebuah hunian dan menjamin bahwa hunian tersebut bebas sengketa.

Apa Itu warranty deed?

(Training SDM)

Pins, mungkin sebagai orang Indonesia kita jarang sekali mendengar istilah warranty deed. Istilah ini lebih cenderung digunakan oleh transaksi properti di negara lain. Singkatnya seperti dokumen penting lain saat pembelian properti misalnya IMB, Laporan PBB dan SHM. 

Kehadiran warranty deed ini adalah untuk menjamin bahwa properti yang dibeli tersebut bebas dari sengketa. Harapannya adalah agar pihak pembeli terlindungi oleh hukum jika sewaktu-waktu terjadi masalah yang tidak ia ketahui. Selain itu dokumen ini akan menyatakan jaminan bahwa hunian yang dibeli benar-benar bersih dari segala permasalahan. 

Apabila pihak penjual tidak dapat memberikan surat ini maka patut dicurigai. Seperti kata warranty yang artinya jaminan, artinya dokumen ini menjamin pembeli adalah pemilik yang sah selanjutnya di mata hukum Pins.

Baca Juga:

Bagaimana warranty deed berfungsi? 

(Glints)

Pada dasarnya, dokumen jaminan ini berguna sebagai penjamin. Penjamin dari apa ya kira-kira? Di sebuah transaksi properti terjadi perpindahan kepemilikan sebuah unit rumah dari penjual ke pembeli atau developer ke pembeli. Untuk memastikan bahwa pihak pembeli memiliki status legal yang sah, maka surat atau dokumen ini patut disertakan Pins.

Di Indonesia kita mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Daftar dokumen tersebut berfungsi untuk menjamin bahwa sebuah hunian sudah dapat dijual belikan ke pihak pembeli dengan sah di mata hukum. Begitu pula cara kerjanya Pins. Dokumen ini menjamin bahwa pemilik rumah yang baru sah menjadi owner unit tersebut. 

Jenis perlindungan yang diberikan warranty deed

Setelah kamu memahami apa itu warranty deed, berikut ini ada penjelasan singkat mengenai jenis perlindungan apa saja yang ada pada sistem tersebut. Mari kita simak bersama.

  • Pihak penjual menjamin bahwa pemilik sah properti mempunyai hak untuk menjual properti tersebut.
  • Pihak penjual menjamin bahwa properti tersebut bebas dari segala permasalahan dan sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan lahan dan rumah.
  • Pihak penjual akan melakukan apapun untuk memastikan serah terima properti berjalan dengan lancar dan baik.
  • Pihak penjual menjamin bahwa proses balik nama benar-benar dilakukan di depan hukum.

Selain itu ada juga beberapa jenis warranty yang perlu kamu tahu, berikut ini penjelasan jenis-jenisnya tersebut.

Tipe Warranty Deed

Berikut ini ada beberapa penjelasn mengenai warranty deed yang perlu Pins pahami. Yuk dicek bersama!

General warranty deed

General Warranty mempunyai tingkat perlindungan yang paling tinggi kepada pihak pembeli.  Beberapa hal yang dijamin dalam jenis surat atau jaminannya adalah sebagai berikut,

  • Pihak penjual secara hukum memiliki hak yang sah untuk menjual properti dan menyerahkan sertifikat penting serta melakukan balik nama. 
  • Adanya jaminan bahwa tidak ada sengketa atau cicilan KPR yang mangkrak atau sedang berjalan sehingga bisa membebani pihak pemilik rumah baru.
  • Pihak penjual memiliki nama yang sah sebagai pemilik rumah dan mempunyai wewenang menjual rumah tersebut kepada pembeli/pemilik rumah baru.

Special warranty deed

Selanjutnya ada special warranty deed. Ini merupakan level ke dua dari jenis warranty ini. Tingkat proteksinya tidak sekuat dan sehebat General Warranty. Umumnya untuk kategori Special Warranty berlaku dalam waktu tertentu saja. Special warranty tidak memberikan perlindungan ketika pembeli baru menerima balik nama.

Grant deed

Pada dasarnya grant deed juga memiliki konsep perlindungan yang sama terhadap lahan, bangunan dan legalitas sebuah properti di depan hukum. Namun, grant deed tidak menjamin jika ada klaim dari pihak ketiga terhadap properti tersebut. 

Baca Juga:

Apakah perlu membuat warranty deed di Indonesia?

Pada dasarnya jaminan seperti di atas juga telah ada dan berlaku dalam transaksi properti di Indonesia. Hal yang membedakan adalah, nama dari dokumen dan juga istilah yang digunakan di Indonesia berbeda Pins. 

Kita mengenal beberapa jenis dokumen yang sering digunakan dan wajib dilampirkan saat melakukan proses jual beli rumah. Beberapa dokumen tersebut misalnya,

  • Izin Mendirikan Bangunan yang harus ada dan wajib ada. Perkara kepemilikan lahan bisa menjadi sangat penting karena ketika IMB tidak ada maka bisa jadi lahan yang akan dijadikan perumahan sedang dalam masalah. IMB hanya bisa keluar ketika lahan tersebut sudah benar-bener bersih dari sengketa lahan.
  • SHM atau SHGB menjadi tanda bukti bahwa sebuah rumah dimiliki oleh pemilik yang sah. Dokumen ini menyatakan bahwa pemilik rumah sah memiliki legalitas di mata hukum.
  • PBB adalah pajak Bumi dan Bangunan, pada dasarnya ini berkaitan dengan ketaatan pemilik rumah sebelumnya dalam membayar pajak ke negara. Ketika tidak membayarkan pajak, biasanya akan ada penalti atau sangsi dari pemerintah setempat. Oleh karena itu penting sekali untuk menyertakan PBB.
  • Bukti bayar tagihan listrik dan air juga menjadi penting, hal ini karena pemilik rumah baru tidak ingin rugi dengan membayarkan tagihan pemilik lama yang belum lunas.

Nah itu saja penjelasan mengenai warranty deed. Semoga informasi di atas bermanfaat ya Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: Marketecheasier.com


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.