Kamus Istilah Properti

Denda KPR BTN

istilah properti

Denda KPR BTN

Denda adalah hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena telah melanggar hukum, tidak mematuhi aturan yang berlaku, maupun mengingkari sebuah perjanjian. 

Apa itu Denda?

(Pixabay)

Istilah ini seringkali ditemukan ketika seseorang melakukan melanggar hukum, tidak mematuhi aturan yang berlaku, dan mengingkari sebuah perjanjian. 

Denda dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya).

Sementara Bank Indonesia menyebut denda adalah hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang. 

Secara luas, denda adalah sanksi atau hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena telah melanggar hukum, tidak mematuhi aturan yang berlaku, maupun mengingkari sebuah perjanjian. 

Diberikannya sanksi ini menjadi suatu konsekuensi lanjutan ketika tidak ada penyelesaian yang terlaksana dari kedua belah pihak yang terlibat dalam satu masalah.  

Misalnya, denda pidana bagi masyarakat yang melakukan segala bentuk tindak pidana pokok. Pidana dijatuhkan oleh hakim kepada seorang terpidana yang nantinya denda tersebut akan masuk ke kas negara.

Selain itu, denda juga ditemukan dalam berbagai permasalahan lainnya seperti tidak membayar pajak, karena melakukan pelanggaran, hingga terlambat membayar cicilan.

Pada pembahasan kali ini, denda akan fokus pada denda yang dibebankan pada seseorang yang melakukan keterlambatan pembayaran angsuran KPR

Baca Juga:

Denda KPR BTN 

Denda
(Pixabay)

Saat seseorang terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR melebihi tanggal jatuh tempo, maka ia akan dikenakan denda keterlambatan atau biasa disebut denda berjalan. 

Besaran denda ini biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% per hari dari jumlah cicilan bulanan dikalikan jumlah hari keterlambatan. Denda harian ini akan terus diakumulasi hingga menumpuk sampai kewajiban tunggakan cicilan dibayarkan.

Contohnya, Arif mempunya cicilan KPR senilai Rp4.100.000 per bulan yang akan terdebit otomatis di tanggal 10. Namun, karena kondisi tertentu, ia harus menunda pembayaran cicilan selama 7 hari. 

Bank tempat ia mengajukan KPR menetapkan denda sebesar 0.5% per hari. Artinya, dalam 7 hari ia dikenai denda keterlambatan Rp143.500. 

Maka, Arif diharuskan membayar cicilan sebesar Rp4.1000.000 + Rp143.500 = Rp4.243.500

Tak hanya dalam KPR konvensional, denda KPR syariah juga diatur di dalam fatwa MUI no 17 tahun 2000 tentang sanksi pembiayaan syariah.

Di dalam KPR Syariah pengenaan denda keterlambatan pembayaran disebut dengan ta’zir yang sejatinya diperbolehkan. Namun, besaran pengenaan denda sebelumnya harus disepakati antara nasabah dengan lembaga keuangan. 

Selain itu peruntukan dana ta’zir juga harus digunakan sebagai dana sosial dan tidak boleh masuk ke dalam pendapatan perusahaan.  

Baca Juga: Apa Itu Akad Kredit?

Denda KPR BTN Jika Telat Bayar Cicilan 

Sanksi jika tidak bayar denda
(Pixabay)

Tak hanya memberikan denda, Pins akan dikenakan ancaman risiko lainnya ketika melakukan keterlambatan dalam membayar cicilan KPR. Apapun yang terjadi, Pins harus bersikap kooperatif kepada pihak bank agar semuanya bisa dipermudah.

Adapun beberapa tindakan yang akan dikenakan saat terlambat membayar cicilan di antaranya: 

Menerima Surat Teguran

Pihak bank, sebagaimana diatur dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No 852/K/Sip/1972, berhak memberikan surat peringatan atau somasi kepada debiturnya yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. 

Biasanya, bank akan mengirim surat peringatan hingga tiga kali. Yang pertama dikirim ketika telat bayar cicilan KPR selama satu bulan dengan tenggat waktu hingga tiga minggu sejak surat diterbitkan. 

Kemudian surat kedua akan dikirimkan apabila sampai waktu yang ditentukan, debitur tidak menanggapi surat teguran atau tidak memenuhi kewajibannya.

Terakhir, jika masih belum ada tanggapan, bank akan memberi surat peringatan ketiga yang umumnya akan disertai dengan tindakan lebih serius seperti penyitaan aset.

Ditagih oleh Debt Collector

Selain berupa surat, tak jarang juga pihak bank mengirim tim penagih hutang alias debt collector. Caranya bisa menghubungi melalui telepon atau bisa juga langsung datang ke rumah.

Aturan mengenai debt collector pun terdapat peraturan perundangan yang mengatur dan membolehkan pihak Bank untuk melakukan penagihan secara langsung pada pelanggan. 

Ancaman Rumah Disita Bank

Jika terus-terusan menunggak cicilan, risiko selanjutnya yaitu bank akan menyita rumah. Langkah penyitaan ini terlebih dahulu akan diawali dengan dikirimnya surat teguran pertama, kedua, dan ketiga.

Mengenai kapan rumah bisa disita ini tergantung masing-masing bank. Biasanya, bank akan menyita rumah kalau cicilan tidak ditunaikan selama tiga bulan berturut-turut. 

Jika tidak ditanggapi, kamu akan dianggap telah melakukan wanprestasi alias cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK).

Meski begitu, kalau ada itikad baik dari nasabah, biasanya bank akan menawarkan opsi lain selain penyitaan. Misalnya over kredit rumah, restrukturisasi cicilan, maupun rescheduling.

Masuk Blacklist BI Checking

Jika Pins sekali saja terlambat membayar cicilan, maka akan mencederai skor BI Checking yang sudah kamu bangun. BI Checking atau IDI Historis merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. 

Dalam BI Checking terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya. 

Kalau Pins belum melunasi hutang lebih dari 270 hari, sangat memungkinkan namamu akan termasuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. Ini artinya, bank akan menolak setiap pengajuan kredit di lembaga keuangan manapun.  

Itulah informasi yang bisa Pinhome sampaikan mengenai denda. Setiap orang tentu menginginkan bisa melakukan pembayaran cicilan tepat waktu tanpa adanya denda. Sayangnya, ada berbagai kondisi yang membuat nasabah tak ada menunaikannya. 

Untuk itu, pastikan sebelum mengambil cicilan, Pins sudah memperhitungkan dengan matang harga rumah, besar cicilan KPR, kondisi keuangan dan kesanggupan membayar angsuran. Semoga informasi ini bermanfaat! 

Baca juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.