Kamus Istilah Properti

Fasilitas Peribadahan

istilah properti

Fasilitas Peribadahan

Fasilitas peribadahan adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani.

Apa Itu Fasilitas Peribadahan? 

(jernih)

Fasilitas untuk ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani. Di dalam sebuah perumahan, fasilitas ibadah adalah bagian dari sarana atau fasilitas umum (fasum). 

Semua bangunan yang menjadi fasilitas ibadah ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan batin manusia sebagai makhluk yang memiliki Tuhan. Bentuk bangunan fasilitas ibadah sendiri disesuaikan dengan agama yang dianut, yaitu:

  • Masjid untuk ibadah bagi umat beragama Islam.
  • Gereja untuk ibadah bagi umat beragama Katolik dan Kristen.
  • Kelenteng untuk ibadah bagi umat Khonghucu.
  • Pura untuk ibadah bagi umat Hindu.
  • Vihara untuk ibadah bagi umat Budha. 

Baca juga:

Pembangunan Fasilitas Ibadah di dalam Perumahan

(ngopibareng)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, fasilitas ibadah ini, apapun jenisnya, menjadi fasilitas umum yang harus ada di dalam sebuah komplek perumahan. Apalagi perumahan merupakan salah satu sarana hunian yang erat kaitannya dengan tata cara kehidupan masyarakat. 

Tujuan pendirian fasilitas peribadahan di dalam komplek perumahan sendiri haruslah memperhatikan kerukunan umat beragama, ketentraman, dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, bentuk fasilitas peribadahan ini bisa disesuaikan dengan agama yang dianut oleh mayoritas penghuni perumahan tersebut. Misalnya, jika lokasi tempat tinggal mayoritas beragama Islam, maka penghuni dapat membangun mushola ataupun masjid.

Baca juga:

Syarat Mendirikan Fasilitas Peribadahan di Komplek Perumahan

Fasilitas Peribadahan
(sketchup)

Meskipun menjadi sebuah keharusan, tetapi mendirikan fasilitas peribadahan di dalam sebuah perumahan tak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan dan syarat yang harus dipatuhi. Berikut ini syarat mendirikan fasilitas peribadahan di dalam komplek perumahan:

Baca juga:

Mematuhi Izin Pendirian Rumah Ibadah

Pembangunan fasilitas peribadahan di dalam sebuah perumahan diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Di dalam aturan ini, dijelaskan sarana apa saja yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan atau permukiman. Di antaranya, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, peribadatan, dan kesehatan.

Kemudian,  fasilitas peribadahan yang dibangun harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Dalam mendirikan rumah ibadat tesebut, harus dilakukan dengan memperhatikan hal berikut:

  • Menjaga kerukunan umat beragama.
  • Tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan.

Memenuhi Syarat Administratif 

Dalam mendirikan fasilitas peribadahan juga harus memenuhi syarat persyaratan administratif, di antaranya:

  • Menyiapkan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
  • Adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
  • Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
  • Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Namun, jika 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadah terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Mengajukan Permohonan Pendirian Fasilitas Peribadahan

Setelah persyaratan administratif terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan pendirian rumah ibadah. Untuk melakukan pengajuan ini, Pins bisa membentuk terlebih dulu panita pengurus pembangunan rumah ibadah.

Panitia ini dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadah. Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati/walikota untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat.

Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia. 

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, pada dasarnya mendirikan sebuah rumah ibadat harus mengantongi izin dari pihak yang berwenang (bupati/walikota).

Baca juga: Floor Drain Adalah?

Contoh Konsep Pembangunan Masjid dalam Fasilitas Peribadahan 

Fasilitas Peribadahan
(casaindonesia)

Di Indonesia, masjid adalah fasilitas peribadahan yang sangat sering ditemukan di perumahan. Hal ini mengingat mayoritas penduduk Indonesia merupakan beragama Islam.

Lalu bagaimana konsep pembangunan masjid di dalam perumahan? Sebenarnya, sebuah masjid tak harus indah dan megah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, berikut ini di antaranya:

Pastikan Arah Kiblat dengan Tepat 

Prinsip desain pembangunan masjid tak hanya soal keindahan. Aspek kekhusuan, termasuk arah kiblat yang akurat juga menjadi hal yang sangat penting. Kiblat sendiri adalah arah yang merujuk ke suatu tempat dimana bangunan Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. 

Nantinya, arah kiblat akan mempengaruhi orientasi bangunan, zonasi serta pola sirkulasi. Misalnya saja menetapkan posisi toilet agar tidak menghadap kiblat dan menetapkan arah wudhu agar menghadap kiblat. 

Penempatan Zonasi 

Zonasi adalah pengelompokan area berdasarkan kegiatan tertentu yang dibuat secara jelas. Di dalam sebuah masjid, ada beberapa zonasi yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Zona salat jamaah pria.
  • Zona salat jamaah wanita. 
  • Zona nonsalat.
  • Zona suci.
  • Zona nonsuci.

Biasanya, beberapa masjid juga bisa difungsikan sebagai kegiatan remaja masjid, perpustakaan, hingga taman pendidikan Al-Quran (TPA).

Perhatikan Sirkulasi Udara 

Sirkulasi wanita dan pria idealnya terpisah sehingga tidak membatalkan wudhu maupun mengganggu konsentrasi jamaah. Sirkulasi bagi mereka yang telah dan belum berwudhu sangat penting diperhatikan dalam rangka memelihara thaharah wudhu.  

Buat Batas dengan Jelas 

Di dalam Islam, area pria dan wanita haruslah dipisah. Baik dari tempat salat, area wudhu, hingga toiletnya. Misalnya, di mana area salat wanita dan pria, tempat wudhunya, toilet, hingga area batas. 

Itulah pengertian lengkap tentang apa itu fasilitas peribadahan dan jenisnya. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.